Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Maret 2023

Kompas.com - 01/03/2023, 16:12 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Maret 2023 tidak ada kenaikan atau harga listrik bulan ini akan tetap sama.

Untuk diketahui, pelanggan listrik non-subsidi membayar tarif penggunaan listrik berdasarkan tariff adjustment yang ditentukan oleh pemerintah.

Tariff adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro, agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Dengan tidak ada kenaikan tarif, biaya pemakaian listrik yang berlaku Maret 2023 masih mengacu pada harga listrik yang berlaku bulan sebelumnya.

Berapa tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku Maret 2023?

Baca juga: Cek, Ini Tarif Listrik per kWh yang Berlaku pada Februari 2023

Rincian tarif listrik per kWh berlaku Maret 2023

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis oleh PLN, biaya listrik (tariff adjustment) per kWh yang berlaku Maret 2023 sebagai berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.352?
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan tarif untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan tarif untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, biaya pemakaian listrik reguler dan prabayar per kWh Rp 1.699,53.

Sebagai informasi, tarif tenaga listrik reguler adalah tarif tenaga listrik yang dibayarkan setelah pemakaian tenaga listrik oleh pelanggan.

Sementara itu, tarif tenaga listrik prabayar merupakan tarif tenaga listrik yang dibayarkan sebelum pemakaian tenaga listrik oleh konsumen.

Baca juga: Ketahui, Ini Tarif Listrik Per kWh yang Berlaku Januari-Maret 2023

Penentuan tarif listrik pelanggan non-subsidi

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik pelanggan subsidi akan tetap sama atau tidak mengalami kenaikan harga sampai akhir bulan ini.

Tarif listrik per kWh selama periode Januari hingga Maret 2023 masih sama dengan tarif listrik pada triwulan IV-2022 atau periode Oktober-Desember tahun lalu.

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) akan dilakukan jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung selama periode tiga bulan.

Dengan penerapan tariff adjustment, penyesuaian tarif tenaga listrik dilakukan setiap bulan apabila terjadi perubahan, baik peningkatan maupun penurunan salah satu dan atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan listrik, yaitu kurs rupiah terhadap dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi.

Baca juga: Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Besarannya?

Baca juga: Cara Ubah Daya Listrik Melalui Aplikasi PLN Mobile

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo Kunjungi Sarinah Bareng Titiek Soeharto dan Didiet, Lihat-lihat Sepatu dan Batik
Prabowo Kunjungi Sarinah Bareng Titiek Soeharto dan Didiet, Lihat-lihat Sepatu dan Batik
Ekbis
Cara Cek Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO
Cara Cek Penerima BSU 2025 via Aplikasi JMO
Ekbis
[POPULER MONEY] Jika PD 3 Pecah, Indonesia Jadi Salah Satu Negara Teraman | Iran-Israel Gencatan Senjata, Harga Minyak dan Emas Turun Drastis
[POPULER MONEY] Jika PD 3 Pecah, Indonesia Jadi Salah Satu Negara Teraman | Iran-Israel Gencatan Senjata, Harga Minyak dan Emas Turun Drastis
Ekbis
Danantara Suntik Garuda Rp 6,65 Triliun, Mau Dipakai Buat Apa?
Danantara Suntik Garuda Rp 6,65 Triliun, Mau Dipakai Buat Apa?
Ekbis
Bahlil Ungkap Rusia-Kanada Minat Investasi Pembangkit Nuklir di RI
Bahlil Ungkap Rusia-Kanada Minat Investasi Pembangkit Nuklir di RI
Ekbis
OH!SOME Buka Toko Ke-100 di Indonesia, Siap Ekspansi Lebih Luas
OH!SOME Buka Toko Ke-100 di Indonesia, Siap Ekspansi Lebih Luas
Ekbis
Kriteria Syarat Penerima BSU 2025, Begini Cara Ceknya
Kriteria Syarat Penerima BSU 2025, Begini Cara Ceknya
Ekbis
Dialokasikan Rp 16,71 Triliun untuk 1,44 juta Guru, Kapan Tunjangan Guru Tahap 2 Cair?
Dialokasikan Rp 16,71 Triliun untuk 1,44 juta Guru, Kapan Tunjangan Guru Tahap 2 Cair?
Ekbis
BKPM Tempatkan Desk Khusus di Batam untuk Percepat Perizinan Investasi
BKPM Tempatkan Desk Khusus di Batam untuk Percepat Perizinan Investasi
Ekbis
Bank Mandiri Dukung Purna PMI Jadi Pengusaha Tangguh lewat Workshop Bapak Asuh di Indramayu
Bank Mandiri Dukung Purna PMI Jadi Pengusaha Tangguh lewat Workshop Bapak Asuh di Indramayu
Rilis
Produk Schneider Electric Buatan Pabrik Bekasi Sudah Penuhi TKDN 40 Persen
Produk Schneider Electric Buatan Pabrik Bekasi Sudah Penuhi TKDN 40 Persen
Industri
Peran Peserta dalam Skema Co-Payment Jadi Kunci Penurunan Harga Premi
Peran Peserta dalam Skema Co-Payment Jadi Kunci Penurunan Harga Premi
Keuangan
Sinarmas Gandeng Bahana Sekuritas, Perluas Distribusi Reksa Dana Digital
Sinarmas Gandeng Bahana Sekuritas, Perluas Distribusi Reksa Dana Digital
Ekbis
Ada Konflik Iran-Israel, Garuda Hentikan Sementara Penerbangan ke Doha Qatar
Ada Konflik Iran-Israel, Garuda Hentikan Sementara Penerbangan ke Doha Qatar
Industri
Luncurkan 'Blended Finance', DBS Indonesia Siapkan Dana Rp 24 Miliar Untuk UMK
Luncurkan "Blended Finance", DBS Indonesia Siapkan Dana Rp 24 Miliar Untuk UMK
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau