Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan, Penumpang Kereta Api Diimbau Bawa Dokumen Vaksin

Kompas.com - 02/03/2023, 07:02 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para penumpangnya untuk menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding keberangkatan.

Dokumen vaksin tersebut bisa berupa softcopy atau file yang ditunjukkan di handphone maupun dokumen fisik bukti vaksinasi Covid-19.

Hal ini sehubungan dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile per 1 Maret 2023.

“Pelanggan untuk sementara waktu diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan dalam menampilkan status vaksin. Hal ini terkait adanya proses migrasi aplikasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile,” kata VP Public Relations PT KAI Joni Martinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/1/2023).

Baca juga: Ketahui, Ini Ketentuan Dosis Vaksin Covid-19 Booster Kedua

Joni menjelaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile.

Apabila proses migrasi telah selesai semua dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula, lanjut dia, kami akan segera sampaikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021.

Dengan dilakukannya integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding. Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

“Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen,” jelas Joni.

Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Keberangkatan 12 April Sudah Bisa DibelI

Syarat penumpang naik kereta api

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022, yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Informasi lengkap mengenai persyaratan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) bisa diakses di sini.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi customer service KAI di stasiun atau contact center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca juga: Ingat, Ini Syarat Penumpang Naik Kereta Api Jarak Jauh

Baca juga: 8 Cara Beli Tiket Kereta Lebaran via KAI Access

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuju juga ama konetar ini, membalas komentar bonum cani : yg penting masker dipertahankan, vaksin udah ga terlalu pengaruh. turunin tu harga tiket kereta,masak hampir sama ama tiket pesawat.


Terkini Lainnya
Bank Dunia Ubah Indikator Garis Kemiskinan, Airlangga: Kita Ikut Standar BPS
Bank Dunia Ubah Indikator Garis Kemiskinan, Airlangga: Kita Ikut Standar BPS
Ekbis
Mengukur Kemiskinan dengan Hati
Mengukur Kemiskinan dengan Hati
Ekbis
[POPULER MONEY] Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin RI Naik | Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
[POPULER MONEY] Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin RI Naik | Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Ekbis
BPS dan Pemerintah Susun Ulang Metode Garis Kemiskinan: Target Tahun Ini Rampung
BPS dan Pemerintah Susun Ulang Metode Garis Kemiskinan: Target Tahun Ini Rampung
Ekbis
Menteri Yusril: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dari Singapura Karena Abaikan Kepastian Hukum
Menteri Yusril: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kalah dari Singapura Karena Abaikan Kepastian Hukum
Ekbis
Menurut Menteri Maman, ini Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Menurut Menteri Maman, ini Kriteria UMKM yang Bisa Kelola Tambang
Ekbis
Bahaya Data Garis Kemiskinan Tak Relevan, Jutaan Warga Miskin Tak Tersentuh Bansos
Bahaya Data Garis Kemiskinan Tak Relevan, Jutaan Warga Miskin Tak Tersentuh Bansos
Ekbis
BNI Dukung UMKM Naik Kelas dan Go Global
BNI Dukung UMKM Naik Kelas dan Go Global
Keuangan
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak, BPJS Watch Sebut 2 Faktor Ini Jadi Pemicu
Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan Melonjak, BPJS Watch Sebut 2 Faktor Ini Jadi Pemicu
Ekbis
Hipmi Dukung Bahlil Sigap Tangani Polemik Tambang di Raja Ampat
Hipmi Dukung Bahlil Sigap Tangani Polemik Tambang di Raja Ampat
Energi
UMKM Boleh Kelola Tambang, Bahlil: Tapi Jangan Sampai IUP-nya Digadaikan ...
UMKM Boleh Kelola Tambang, Bahlil: Tapi Jangan Sampai IUP-nya Digadaikan ...
Energi
BTPN Syariah Bakal Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 927 Miliar
BTPN Syariah Bakal Buyback Saham, Siapkan Dana Rp 927 Miliar
Keuangan
Kepala BPJPH Tegaskan Jagung Hasil Rekayasa Genetik Halal
Kepala BPJPH Tegaskan Jagung Hasil Rekayasa Genetik Halal
Ekbis
Bahlil: UMKM Berhak Miliki Tambang, Jangan Hanya Jadi Warung Bakso ..
Bahlil: UMKM Berhak Miliki Tambang, Jangan Hanya Jadi Warung Bakso ..
Energi
Menteri Maman Sebut Izin Usaha Pertambangan UMKM Berbeda dengan Ormas
Menteri Maman Sebut Izin Usaha Pertambangan UMKM Berbeda dengan Ormas
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau