Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus 8 Koperasi Bermasalah Tak Kunjung Usai, soal Pengelolaan Aset Jadi Sorotan

Kompas.com - 02/03/2023, 12:49 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menjelaskan beberapa hal yang menjadi pokok masalah dalam penanganan 8 koperasi bermasalah saat ini.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengatakan, pada mulanya masyarakat menjadikan koperasi sebagai tempat investasi dan mengharapkan bunga atau hasil investasi dengan imbal hasil yang tinggi.

Di sisi lain, pengurus dan pengawas koperasi tidak menjalankan prinsip-prinsip koperasi, misalnya tidak ada keterbukaan dan Rapat Anggota Tahunan (RAT yang tidak transparan.

Banyak juga ditemukan laporan keuangan koperasi yang tidak akuntabel.

"Serta pengurus dan pengawas koperasi memiliki hubungan keluarga, sehingga (posisinya) dominan dan sulit diganti, tidak menjunjung asas demokrasi," ujar Ahmad kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Baca juga: Kemenkop UKM Bentuk Tim Khusus Tangani 8 Koperasi Bermasalah

Dalam pengelolaan aset Zabadi menambahkan, koperasi kerap melakukan investasi pada perusahaan yang berisiko tinggi dan terlalu berorientasi pada aset tetap.

"Pembiayaan dan pinjaman koperasi diberikan pada grup atau usaha pengurus dan pengawas koperasi," imbuh dia.

Selain itu, dalam beberapa kasus ditemukan pula adanya aset koperasi yang dicatat atas nama pribadi pengurus dan badan hukum lain.

Baca juga: Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah Terhambat Rendahnya Realisasi Pembayaran Homologasi

 


Zabadi beranggapan, Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak dapat melindungi hak-hak anggota penyimpan. Hal ini karena UU tersebut tidak mengatur pengenaan sanksi dalam hal kewajiban pembayaran tidak dilaksanakan sesuai dengan perjanjian perdamaian atau homologasi.

Dalam penanganan koperasi bermasalah ini juga ada kekhawatiran dari investor ketika aset koperasi disita oleh Bareskrim sebagai barang bukti atau menjadi boedel pailit ketika koperasi dipailitkan oleh pengadilan.

"Penggantian pengurus dan pengawas koperasi juga ternyata tidak mudah karena pengurus baru yang ebrasal dari anggota tidak pahan tentang aset koperasi dan tidak mengenal anggota peminjam," terang Zabadi.

Halaman:
Komentar
krn konsep koperasi yg pancasila tdk pernah di rumuskan dan terjadi koperasi justru di gunakan untuk modus penggalangan dana masyarakat


Terkini Lainnya
Harga Emas Dunia Stabil, Investor Hati-hati Jelang Rilis Data Ekonomi AS
Harga Emas Dunia Stabil, Investor Hati-hati Jelang Rilis Data Ekonomi AS
Cuan
BSI International Expo 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Beragam Promo Beli dan Cicil Emas Bank Syariah Indonesia
BSI International Expo 2025 Dibuka Hari Ini, Simak Beragam Promo Beli dan Cicil Emas Bank Syariah Indonesia
Belanja
KPPU Minta Danantara Konsultasikan Penyaluran Investasi Hindari Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
KPPU Minta Danantara Konsultasikan Penyaluran Investasi Hindari Persaingan Usaha yang Tidak Sehat
Ekbis
Institusi Besar Terus Akumulasi Bitcoin, BlackRock dan Fidelity  Borong BTC Senilai Rp 8,5 Triliun
Institusi Besar Terus Akumulasi Bitcoin, BlackRock dan Fidelity Borong BTC Senilai Rp 8,5 Triliun
Cuan
Cara Buka Rekening Bank Himbara untuk Pencairan BSU 2025, Bisa Online
Cara Buka Rekening Bank Himbara untuk Pencairan BSU 2025, Bisa Online
Ekbis
IHSG Hari Ini Diproyeksikan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
IHSG Hari Ini Diproyeksikan Melemah, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Kamis
Ekbis
Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham Nvidia Melonjak Sentuh Rekor Tertinggi
Wall Street Ditutup Bervariasi, Saham Nvidia Melonjak Sentuh Rekor Tertinggi
Cuan
Cara Cek NIK Penerima BSU 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek NIK Penerima BSU 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id
Ekbis
Harga Minyak Kembali Naik Usai Gencatan Senjata Iran-Israel Diprediksi Berjalan Stabil
Harga Minyak Kembali Naik Usai Gencatan Senjata Iran-Israel Diprediksi Berjalan Stabil
Energi
Mengapa Revisi Permendag 8/2024 Tak Kunjung Diumumkan Pemerintah ?
Mengapa Revisi Permendag 8/2024 Tak Kunjung Diumumkan Pemerintah ?
Ekbis
KPPU Temui Luhut Bahas Apa?
KPPU Temui Luhut Bahas Apa?
Ekbis
Koperasi Merah Putih Jangan Bermain di Bitcoin
Koperasi Merah Putih Jangan Bermain di Bitcoin
Ekbis
[POPULER MONEY] Bisnis Milik Ustaz Khalid Basalamah yang Membuatnya Dipanggil KPK | KAI soal Petugas KA Minta Balita Tak Punya Tiket Ditinggal
[POPULER MONEY] Bisnis Milik Ustaz Khalid Basalamah yang Membuatnya Dipanggil KPK | KAI soal Petugas KA Minta Balita Tak Punya Tiket Ditinggal
Ekbis
Intip Harga Sorgum, Pangan Alternatif yang Semakin Digemari Pecinta 'Healthy Lifestyle'
Intip Harga Sorgum, Pangan Alternatif yang Semakin Digemari Pecinta "Healthy Lifestyle"
Ekbis
Transaksi Digital BNI Tembus Rp 764 Triliun
Transaksi Digital BNI Tembus Rp 764 Triliun
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau