Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMR Bengkulu 2023, Mukomuko Tertinggi

Kompas.com - 04/03/2023, 11:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Bengkulu (UMK Bengkulu). Bengkulu sendiri merupakan provinsi yang berada di Barat Daya Sumatera.

Perekonomian Provinsi Bengkulu, apabila berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku Triwulan III-2022, mencapai Rp 22,53 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 12,45 triliun.

Secara umum, pertumbuhan ekonomi di Bengkulu sepanjang tahuj 2022 adalah sebesar 4,11 persen. Hal ini juga berpengaruh pada tingkat upah pekerja di wilayah tersebut.

UMR Bengkulu 2023

Dikutip dari Tribunnews, untuk gaji UMR se-Provinsi Bengkulu atau Upah Minimum Provinsi, ditetapkan Keputusan Bengkulu melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : D437/DKKTRANS Tahun 2022.

Baca juga: UMK atau UMR Aceh 2023, Banda Aceh Tertinggi

Dalam surat itu ditetapkan UMR Bengkulu untuk tingkat provinsi menjadi sebesar Rp 2.418.280 atau naik 8,1 persen dari gaji UMR Bengkulu tahun 2022.

UMR Bengkulu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Ketetapan UMR Bengkulu ini juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Aturan upah minimum provinsi itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Baca juga: UMK atau UMR Solo Raya: Surakarta, Sragen, Karanganyar, dan Lainnya

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Bengkulu dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Keputusan UMR Bengkulu tingkat provinsi itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Baca juga: UMK atau UMR di Seluruh Lampung 2023, Bandar Lampung Tertinggi

UMR Kota Bengkulu

Di Provinsi Bengkulu, hanya ada tiga daerah yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK sendiri pada 2023, yaitu Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Sementara kabupaten/kota lainnya, UMK atau UMR Kabupaten/kota disamakan dengan UMP atau UMR provinsi.

Dari seluruh daerah di Provinsi Bengkulu, gaji UMR Kabupaten Mukomuko adalah yang tertinggi.

Berikut daftar gaji UMR seluruh Provinsi Bengkulu:

  • Kabupaten Mukomuko: Rp 2.715.839
  • Kota Bengkulu: Rp 2.494.915
  • Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.494.915
  • Kabupaten Kepahiang: Rp 2.418.280
  • Kabupaten Rejang Lebong: Rp 2.418.280
  • Kabupaten Lebong: Rp 2.418.280
  • Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.418.280
  • Kabupaten Seluma: Rp 2.418.280
  • Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 2.418.280
  • Kabupaten Kaur: Rp 2.418.280

Baca juga: Gaji UMK atau UMR Batam 2022 dan Seluruh Kepri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo dan Trump Sudah Bahas soal Tarif Impor? Begini Penjelasan Istana
Prabowo dan Trump Sudah Bahas soal Tarif Impor? Begini Penjelasan Istana
Ekbis
BEI Disebut Bakal Perpanjang Jam Perdagangan Bursa, Manajemen: Masih dalam Kajian
BEI Disebut Bakal Perpanjang Jam Perdagangan Bursa, Manajemen: Masih dalam Kajian
Ekbis
Dilema Bandara Kertajati, Warga Bandung Pun Lebih Pilih ke Halim
Dilema Bandara Kertajati, Warga Bandung Pun Lebih Pilih ke Halim
Ekbis
Angka Kemiskinan di Indonesia Naik Versi Bank Dunia, Perlukah Standar Baru?
Angka Kemiskinan di Indonesia Naik Versi Bank Dunia, Perlukah Standar Baru?
Ekbis
Anak Usaha KRAS Gandeng Perusahaan Malaysia, Dukung 'Deep Sea Pipeline Project'
Anak Usaha KRAS Gandeng Perusahaan Malaysia, Dukung "Deep Sea Pipeline Project"
Industri
Dedi Mulyadi Keluhkan Bandara Kertajati Merugi, Pegamat: Serahkan Saja ke Injourney
Dedi Mulyadi Keluhkan Bandara Kertajati Merugi, Pegamat: Serahkan Saja ke Injourney
Industri
Butuh Rp 22 Miliar untuk Bangun Satu Kampung Nelayan Merah Putih
Butuh Rp 22 Miliar untuk Bangun Satu Kampung Nelayan Merah Putih
Ekbis
7 Keuntungan Investasi Emas Batangan, Pemula Harus Tahu
7 Keuntungan Investasi Emas Batangan, Pemula Harus Tahu
Cuan
Medco Catat Lifting Perdana di Natuna, Target 10.000 Barel Per Hari Tercapai
Medco Catat Lifting Perdana di Natuna, Target 10.000 Barel Per Hari Tercapai
Ekbis
Harga Emas Diproyeksi Naik Imbas Perang Israel-Iran, Analis: Beli, Tidak Ada Tanda-tanda Turun Harga...
Harga Emas Diproyeksi Naik Imbas Perang Israel-Iran, Analis: Beli, Tidak Ada Tanda-tanda Turun Harga...
Belanja
Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Emas Perhiasan?
Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli Emas Perhiasan?
Cuan
Bea Cukai Sisir Ritel Modern dan Warung Tradisional, Cek Harga HET dan Rokok Ilegal
Bea Cukai Sisir Ritel Modern dan Warung Tradisional, Cek Harga HET dan Rokok Ilegal
Keuangan
Gaji Hakim Vs Aparatur Non-Hakim: Kenaikan Memicu Kesenjangan
Gaji Hakim Vs Aparatur Non-Hakim: Kenaikan Memicu Kesenjangan
Ekbis
Jangjo Hadirkan 'Junk Revolution', Dorong Solusi Sampah Nasional
Jangjo Hadirkan "Junk Revolution", Dorong Solusi Sampah Nasional
Ekbis
AFPI Nilai Ajakan 'Galbay' Aksi Terorganisir dan Jahat, Minta Polisi Turun Tangan
AFPI Nilai Ajakan "Galbay" Aksi Terorganisir dan Jahat, Minta Polisi Turun Tangan
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau