Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Impor Dikhawatirkan Bisa Gerus Pasar UMKM

Kompas.com - 13/03/2023, 21:10 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS,com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) melarang thrifting barang bekas impor.

Thrifting sendiri dari akar katanya berarti hemat atau penghematan. Hal ini di Indonesia dimaknai sebagai jual beli pakaian bekas yang diimpor dari negara lain.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, larangan pakaian bekas impor akan melindungi produk UMKM sektor tekstil di dalam negeri.

"Di tengah gerakan mencintai produk dalam negeri, ada penyelundupan produk pakaian bekas. Itu tidak sejalan dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Soal Pakaian Bekas Impor, Kemendag: Mereka Impor lewat Jalur Ilegal

Lebih rinci, Teten menjelaskan, saat ini terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya pakaian bekas impor ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.

"Apalagi industri tekstil, alas kaki, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh dia.

Ia mengungkapkan, kalau pasar ini diambil oleh produk pakaian bekas impor dari luar negeri akan banyak pengangguran dari sini. Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.

"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," terang dia.

Ia menambahkan, impor pakaian bekas berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hal ini karena impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mecemari lingkungan.

Baca juga: Sanksi bagi Penjual Pakaian Bekas Impor

Teten mengusulkan, ke depannya ada pelarangan terbatas juga untuk produk lainnya, misalnya sepatu yang juga banyak ditemukan dalam impor barang bekas.

Pihaknya juga akan membatasi penjualan pakaian impor bekas ini di platform e-commerce dan media sosial.

Ia menjabarkan, pelaku UMKM yang menjual produk pakaian impor bekas dapat berpindah halauan dengan bisnis model lain. Pelaku UMKM bisa membuat kreasi dari pakaian bekas lokal atau reworking.

"Pelaku UMKM itu sangat resilien, sehingga dapat berpindah halauan bisnis dengan cepat, terbukti saat pandemi Covid-19 lalu," urai dia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Marak Bisnis Pakaian Bekas Impor, Pemerintah Dinilai Masih Setengah Hati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
ya dicekal dong jgan diam bae dan cuma berkoar"


Terkini Lainnya
Kemenkeu Pastikan Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih Segera Terbit
Kemenkeu Pastikan Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih Segera Terbit
Ekbis
Sri Mulyani Klaim APBN 2024 Efisien, Defisit Turun dan Inflasi Terkendali
Sri Mulyani Klaim APBN 2024 Efisien, Defisit Turun dan Inflasi Terkendali
Ekbis
Harga Naik-Turun Tajam, Perdagangan ASPI dan MFIN Disetop Sementara
Harga Naik-Turun Tajam, Perdagangan ASPI dan MFIN Disetop Sementara
Ekbis
Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Peresmian Kopdes Merah Putih Diundur ke 21 Juli 2025, Zulhas Ungkap Alasannya
Ekbis
BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025
BPS Tunda Rilis Data Kemiskinan dan Ketimpangan Semester I 2025
Ekbis
Chip AI Nvidia Kembali Mengarah ke China, Tunggu Lampu Hijau AS
Chip AI Nvidia Kembali Mengarah ke China, Tunggu Lampu Hijau AS
Ekbis
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden...
MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Tunggu Dulu Bapak Presiden...
Ekbis
Akui Banyak Masalah, OJK Bakal Terbitkan Aturan Terkait Influencer Keuangan
Akui Banyak Masalah, OJK Bakal Terbitkan Aturan Terkait Influencer Keuangan
Ekbis
Kapan BSU Batch 4 Cair? Ini Tanda Lolos dan Cara Cek Pencairannya
Kapan BSU Batch 4 Cair? Ini Tanda Lolos dan Cara Cek Pencairannya
Ekbis
Bea Cukai Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Baru Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
Bea Cukai Luncurkan Operasi Gurita, Strategi Baru Berantas Rokok Ilegal dari Hulu ke Hilir
Ekbis
Saham Prajogo Pangestu Terbebas dari 'Karantina' MSCI, Tapi Masuk Indeks Masih Jalan Terjal
Saham Prajogo Pangestu Terbebas dari "Karantina" MSCI, Tapi Masuk Indeks Masih Jalan Terjal
Cuan
Libur Sekolah Usai, KAI Bukukan Lonjakan Penumpang hingga 126 Persen
Libur Sekolah Usai, KAI Bukukan Lonjakan Penumpang hingga 126 Persen
Ekbis
Terus Cetak ARA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Naik 144,14 Persen Sejak IPO
Terus Cetak ARA, Saham Chandra Daya Investasi (CDIA) Naik 144,14 Persen Sejak IPO
Cuan
BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
BSU Tahap 4 2025 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Ceknya
Ekbis
Cek, Saham Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Stock Split Hari Ini
Cek, Saham Prajogo Pangestu Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Stock Split Hari Ini
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau