Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Saja Manfaat NPWP Istri Ikut Suami?

Kompas.com - 19/03/2023, 06:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, saat istri maupun suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, biasanya memiliki perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.

Opsi menggabungkan NPWP istri ikut suami solusinya. Ini karena pada prinsipnya, kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami. Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami.

Pada dasarnya menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Baca juga: Perbedaan NPWP Aktif dan Non-efektif, Berikut Penjelasannya

Selain itu, dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-20/PJ/2013 juga memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita yang telah menikah (istri). Istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan.

Bila seorang istri memiliki NPWP sendiri dan ingin digabung dengan NPWP suami, maka akan ada keuntungan yang diterima pasangan suami istri tersebut.

Bila NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan menggunakan NPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.

Jadi, penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto sang suami. Artinya, SPT Tahunan PPh suami akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Cek NPWP dengan NIK Online dan Offline

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bila menghendaki kartu NPWP, istri dapat mengajukan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.

Cukup dengan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, lampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.

Istri yang telah mempunyai NPWP sebelumnya dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan menghapus NPWP atas nama dirinya.

Ajukan permohonan penghapusan ke kantor pajak tempat istri terdaftar, sertakan kartu NPWP istri, fotokopi buku nikah, kartu keluarga, NPWP suami, dan surat pernyataan tidak menjalankan perjanjian pisah harta.

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP secara Online

Dengan NPWP yang jadi satu, maka dipastikan istri tidak akan mempunyai kewajiban pajak tersendiri. Jika istri berstatus sebagai karyawan, kewajiban lapornya mengikat kepada kewajiban SPT suami.

Jika berstatus sebagai usahawan, maka pembayaran menggunakan NPWP suami, dan otomatis penghasilannya menjadi bagian penghasilan suami dalam SPT Tahunan.

Menghitung pajak penghasilan suami istri yang ber-NPWP terpisah berbeda dengan suami istri yang NPWP-nya digabung. Meskipun mereka telah dipotong perusahaan atau pemberi kerja masing-masing.

Satu NPWP, satu laporan SPT Tahunan. Jika istri NPWP gabung dengan suami, maka yang wajib menyampaikan SPT Tahunan hanya suami saja. Bukti potong dari pemberi kerja istri digabungkan sebagai lampiran SPT Tahunan suami.

Baca juga: Cara Aktivasi NIK Menjadi NPWP secara Online

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang

Berikan Opinimu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Produksi Beras Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton, Mentan Yakin RI Swasembada Tahun Ini
Produksi Beras Diproyeksi Tembus 34 Juta Ton, Mentan Yakin RI Swasembada Tahun Ini
Ekbis
B50 Diterapkan Semester II-2026, Bahlil Sebut RI Bakal Berhenti Impor Solar
B50 Diterapkan Semester II-2026, Bahlil Sebut RI Bakal Berhenti Impor Solar
Ekbis
Tiba-tiba Ditanya Rencana Jadi Cawapres, Menkeu Purbaya: Baru Sebulan Kerja, Gila Lu...
Tiba-tiba Ditanya Rencana Jadi Cawapres, Menkeu Purbaya: Baru Sebulan Kerja, Gila Lu...
Keuangan
Mentan Programkan Hilirisasi Kelapa, Tak Ada Lagi Ekspor Gelondongan
Mentan Programkan Hilirisasi Kelapa, Tak Ada Lagi Ekspor Gelondongan
Ekbis
Si Sampah Kini Jadi Berkah, Ibu-ibu Desa Mundu pun Sumringah
Si Sampah Kini Jadi Berkah, Ibu-ibu Desa Mundu pun Sumringah
Ekbis
Harga Global Turun, Ekspor Biji Kakao Indonesia Melemah
Harga Global Turun, Ekspor Biji Kakao Indonesia Melemah
Ekbis
NPL KPR Bengkak Usai Peralihan ke Bunga Floating, Ini Kata Perbankan
NPL KPR Bengkak Usai Peralihan ke Bunga Floating, Ini Kata Perbankan
Keuangan
Laba BRI Insurance Tembus Rp 467 Miliar, Segmen Mikro dan UMKM Jadi Motor Utama
Laba BRI Insurance Tembus Rp 467 Miliar, Segmen Mikro dan UMKM Jadi Motor Utama
Ekbis
Pengamat Sebut PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri
Pengamat Sebut PP 39 Tahun 2025 Prioritaskan Kebutuhan Minerba Dalam Negeri
Energi
Krakatau Steel Ajukan Dukungan Dana 500 Juta Dollar AS dari Danantara
Krakatau Steel Ajukan Dukungan Dana 500 Juta Dollar AS dari Danantara
Ekbis
Pertanian Tumbuh 10,52 Persen, tapi Masih Bertumpu pada Kebijakan Jangka Pendek
Pertanian Tumbuh 10,52 Persen, tapi Masih Bertumpu pada Kebijakan Jangka Pendek
Ekbis
Tangani Krisis Sampah, Pelindo Terminal Petikemas Gandeng ULM Berdayakan Masyarakat
Tangani Krisis Sampah, Pelindo Terminal Petikemas Gandeng ULM Berdayakan Masyarakat
Industri
Sumur Masyarakat Diangkat Jadi Andalan Baru Produksi Migas Nasional
Sumur Masyarakat Diangkat Jadi Andalan Baru Produksi Migas Nasional
Energi
Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen pada Agustus 2025
Kredit Perbankan Tumbuh 7,56 Persen pada Agustus 2025
Keuangan
Menkeu Purbaya: Demo Besar-besaran Lalu karena Ekonomi Melambat Signifikan
Menkeu Purbaya: Demo Besar-besaran Lalu karena Ekonomi Melambat Signifikan
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Israel-Hamas "Salaman", Apa Saja yang Disepakati?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau