Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Lagi Inalum, Nama Baru MIND ID jadi PT Mineral Industri Indonesia

Kompas.com - 21/03/2023, 21:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Holding Industri Pertambangan atau MIND ID resmi memiliki nama usaha PT Mineral Industri Indonesia (Persero), setelah sebelumnya bernama PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum, yang sejak 2017 melakukan dua fungsi korporasi yaitu sebagai holding dan operasional peleburan aluminium.

Lewat transformasi ini, MIND ID akan lebih fokus pada strategic holding company, sementara Inalum akan fokus pada pengembangan hilirisasi aluminium nasional.

Adapun penandatanganan dokumen transformasi MIND ID-Inalum dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Corporate Secretary Mind ID Heri Yusuf mengatakan, transformasi ini merupakan arahan dari Kementerian BUMN yang bertujuan agar Mind ID dan Inalum lebih fokus pada perannya masing-masing. Menurutnya, aksi korporasi ini akan lebih mengakselerasi kontribusi holding industri pertambangan kepada Indonesia.

Baca juga: Kata Erick Thohir soal Dirut Mind ID Hendi Prio Dipanggil Satgas BLBI

“PT Mineral Industri Indonesia (Persero) telah resmi menjadi nama dari entitas MIND ID, yang akan berperan sebagai strategic holding company," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).

Ia menuturkan, MIND ID akan fokus pada peningkatan efektifitas dari kegiatan-kegiatan strategis dan fokus pada efisiensi dan meningkatkan nilai tambah antar anggota holding, pengelolaan manajemen risiko, pengawasan kegiatan operasional anggota holding dan sebagainya.

"Dengan demikian, diharapkan akan lebih mudah memberikan kontribusi dan manfaat yang lebih besar kepada seluruh pemangku kepentingan," kata dia.

Baca juga: Gibran: Kemarin Nyuruh Saya Berkantor di Papua, Sekarang di IKN, Pindah-pindah Terus

Heri mengatakan, transformasi merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2022 mengenai Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium.

Selain itu berdasarkan PP Nomor 46 tahun 2022 mengenai Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pertambangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, tujuan dari transformasi MIND ID–Inalum yaitu memisahkan fungsi holding dan operasional yang selama ini melekat pada satu entitas perusahaan. Dengan transformasi ini, MIND ID diyakini akan lebih efektif dan efisien mengelola rencana proyek bisnis dan investasi yang menciptakan nilai tambah bagi grup.

"Transformasi itu juga akan memperkuat tata kelola MIND ID sehingga dapat mengoptimalkan kontribusi perusahaan kepada seluruh pemangku kepentingan," ucapnya.

Baca juga: Proyek Baterai Mobil Listrik dengan LG Terancam Mandek, Bos MIND ID Ungkap Penyebabnya

Selanjutnya, nama Inalum berubah menjadi PT Indonesia Asahan Aluminium dan akan menjadi anggota holding, sejajar dengan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Timah Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT Vale Indonesia Tbk.

Inalum juga akan fokus pada pengembangan industri aluminium nasional dan melakukan ekspansi bisnis yang lebih besar, peningkatan modal usaha, dan memberikan manfaat yang sustainable kepada seluruh pemangku kepentingan.

Manajemen Inalum akan fokus pada pengembangan operasional di ekosistem hilirisasi aluminium nasional, baik dalam hal pengembangan lingkup supply chain aluminium maupun pengembangan green energy. Lalu fokus menjadi market leader aluminium dan meningkatkan pangsa pasar.

Baca juga: Kisah Bisyarah, Kowad Lulusan Terbaik Akmil, Sempat Diterima di Teknik Pertambangan

"Sekaligus mungkin akan melakukan aksi korporasi lanjutan dalam hal peningkatan modal dan dana usaha,” tambah Heri.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tarif Resiprokal Turun Jadi 19 Persen, Sri Mulyani: Kinerja Sektor Padat Karya Bakal Terdorong
Tarif Resiprokal Turun Jadi 19 Persen, Sri Mulyani: Kinerja Sektor Padat Karya Bakal Terdorong
Ekbis
Sosok Kwik Kian Gie di Mata Sahabat, Guru Bangsa dan Suri Teladan
Sosok Kwik Kian Gie di Mata Sahabat, Guru Bangsa dan Suri Teladan
Ekbis
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Memulihkannya
Rekening Bank Diblokir PPATK? Ini Cara Memulihkannya
Keuangan
Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Rp 477,7 Triliun, Serap 665.764 Tenaga Kerja
Realisasi Investasi Kuartal II 2025 Rp 477,7 Triliun, Serap 665.764 Tenaga Kerja
Ekbis
Bagaimana BPS Menentukan Garis Kemiskinan dengan Pengeluaran Minimal Rp 609.160?
Bagaimana BPS Menentukan Garis Kemiskinan dengan Pengeluaran Minimal Rp 609.160?
Ekbis
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2025, Pinjaman hingga Rp 100 Juta
Ekbis
Nilai Tukar Melemah, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
Nilai Tukar Melemah, Simak Daftar Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia
Ekbis
Kepala BPS Minta Membaca Garis Kemiskinan Tak Bisa Hanya dari Angka Rp 609.000
Kepala BPS Minta Membaca Garis Kemiskinan Tak Bisa Hanya dari Angka Rp 609.000
Ekbis
Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK dan Cara Mengaktifkannya Kembali
Ekbis
Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Rupanya Ini Penyebabnya
Ribuan Rekening Bank Diblokir PPATK, Rupanya Ini Penyebabnya
Keuangan
Harga Tiket Kereta Api Didiskon 60 Persen, Simak Cara Mendapatkannya
Harga Tiket Kereta Api Didiskon 60 Persen, Simak Cara Mendapatkannya
Ekbis
Rekening Bank Diblokir PPATK, Simak Cara Aktivasi Kembali
Rekening Bank Diblokir PPATK, Simak Cara Aktivasi Kembali
Ekbis
Rekening Dormant Diblokir, Kepala PPATK: Hak Pemilik Tidak Hilang, Rekening Diproteksi
Rekening Dormant Diblokir, Kepala PPATK: Hak Pemilik Tidak Hilang, Rekening Diproteksi
Ekbis
Tren Penguatan IHSG Mulai Pudar di Awal Sesi, Kurs Rupiah Lesu
Tren Penguatan IHSG Mulai Pudar di Awal Sesi, Kurs Rupiah Lesu
Ekbis
Tinjau Pelaksanaan MBG di SDN Rawabadak, Wamendag Klaim MBG Berhasil 99 Persen
Tinjau Pelaksanaan MBG di SDN Rawabadak, Wamendag Klaim MBG Berhasil 99 Persen
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau