Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran 2 Calon Dewan Komisioner OJK Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 27/03/2023, 10:40 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2023-2028 membuka pendaftaran untuk dua posisi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner (DK) OJK baru.

Posisi yang pertama adalah Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota DK.

Kemudian posisi lainnya ialah Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK.

"Pansel Pemilihan Calon Anggota DK OJK periode 2023-2028 mengundang warga negara republik Indonesia terbaik untuk menjadi Anggota non Ex-officio Dewan Komisioner OJK," ujar Ketua Panitia Seleksi, Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023).

Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

Bendahara negara itu menyebutkan, terdapat sejumplah persyaratan yang harus dipenuhi pelamar agar dapat berpartisipasi dalam pendaftaran tersebut.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Jadi kita sampaikan saja ini sebagai pengumuman terbuka," ucap Sri Mulyani.

Persyaratan pendaftaran calon anggota DK OJK

Adapun persyaratan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Memiliki akhlak moral dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang sebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 tahun tanggal 11 Agustus 2023.
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap karena lakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahu atau lebih
  9. Bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan.

Cara pendaftaran

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, ketentuan untuk melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi- dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB
  2. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan mengisi 6 formulir data identitas diri pada laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
  3. Calon Anggota non Ex-officio DK Otoritas Jasa Keuangan memindai dan mengunggah sejumlah dokumen, seperti KTP, NPWP, dokumen pendukung, hingga makalah yang ditulis secara mandiri
  4. Pada saat seleksi tahap III, wajib menyerahkan tanda bukti pendaftaran kepada sekretariat panitia seleksi.

Baca juga: Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Resmi Bertugas, Mahendra Siregar: Kami Full Speed...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Perundingan IEU-CEPA Segera Rampung, Produk RI ke Eropa Bakal Bebas Tarif
Perundingan IEU-CEPA Segera Rampung, Produk RI ke Eropa Bakal Bebas Tarif
Ekbis
Prudential Gandeng Bali International Hospital, Perluas Layanan Kesehatan Nasabah
Prudential Gandeng Bali International Hospital, Perluas Layanan Kesehatan Nasabah
Keuangan
Peran Ayah dan Anak dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Peran Ayah dan Anak dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Energi
Di Balik Statistik: Pengangguran Indonesia Tak Sama dengan Eropa
Di Balik Statistik: Pengangguran Indonesia Tak Sama dengan Eropa
Ekbis
SBR014 Terbit Besok, Ini Keuntungannya untuk Investor
SBR014 Terbit Besok, Ini Keuntungannya untuk Investor
Cuan
Menko Airlangga: Kebijakan Tarif 32 Persen AS untuk Indonesia Ditunda
Menko Airlangga: Kebijakan Tarif 32 Persen AS untuk Indonesia Ditunda
Ekbis
Mentan Amran Segera Umumkan 212 Merek Beras Oplosan
Mentan Amran Segera Umumkan 212 Merek Beras Oplosan
Ekbis
Dari Netflix hingga Kripto: Fiskal Tak Lagi Konvensional
Dari Netflix hingga Kripto: Fiskal Tak Lagi Konvensional
Ekbis
Jejak Riza Chalid: Dari Skandal 'Papa Minta Saham' hingga Jadi Buronan Korupsi Pertamina
Jejak Riza Chalid: Dari Skandal "Papa Minta Saham" hingga Jadi Buronan Korupsi Pertamina
Energi
Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait dengan Gugatan PKPU Sari Kreasi Boga (RAFI)
Baba Rafi Internasional Tegaskan Tidak Terkait dengan Gugatan PKPU Sari Kreasi Boga (RAFI)
Ekbis
Beras Oplosan Bisa Timbulkan Risiko Kesehatan hingga Rugi Rp 99 Triliun
Beras Oplosan Bisa Timbulkan Risiko Kesehatan hingga Rugi Rp 99 Triliun
Ekbis
Kantongi Izin OJK, Bagaimana Sejarah BPR Syariah Matahari Milik Muhammadiyah?
Kantongi Izin OJK, Bagaimana Sejarah BPR Syariah Matahari Milik Muhammadiyah?
Syariah
Beras Oplosan Marak di Pasar dan Supermarket, Indikator Pengawasan Masih Lemah
Beras Oplosan Marak di Pasar dan Supermarket, Indikator Pengawasan Masih Lemah
Ekbis
Gelar Fintech Lending Days, AFPI Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia Timur
Gelar Fintech Lending Days, AFPI Dorong Inklusi Keuangan di Indonesia Timur
Keuangan
Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Super Air Jet Beri Kompensasi
Ridwan Kamil Protes Penerbangan Delay, Bos Super Air Jet Beri Kompensasi
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau