Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Kompas.com - 27/03/2023, 12:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan biasanya akan cair mulai H-10 sebelum Lebaran 2023.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Menhub Minta Pengusaha Cairkan THR Lebih Awal

Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata  Isa.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.

"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR. Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Cek Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2023


Aturan THR

Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, THR ASN yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.

Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca juga: THR PNS 2023 Segera Diumumkan Presiden Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
alhamdulillah dpt thr semoga barokah
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kemenaker: 42.385 Pekerja Jadi Korban PHK pada Januari-Juni 2025
Kemenaker: 42.385 Pekerja Jadi Korban PHK pada Januari-Juni 2025
Ekbis
Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar di Jakarta, Ini yang Dilakukan
Bank Jakarta Dukung Digitalisasi Pasar di Jakarta, Ini yang Dilakukan
Keuangan
Dana Kelolaan Nasabah Kaya Bank DBS Indonesia Tumbuh 17,8 Persen
Dana Kelolaan Nasabah Kaya Bank DBS Indonesia Tumbuh 17,8 Persen
Keuangan
DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tak Matikan Industri Hasil Tembakau
DPR Ingatkan Satgas Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal Tak Matikan Industri Hasil Tembakau
Industri
Mendag Ingin Kebijakan Perdagangan RI Didasari Riset Berkualitas Tinggi
Mendag Ingin Kebijakan Perdagangan RI Didasari Riset Berkualitas Tinggi
Ekbis
Pemerintah Tetapkan 219 PSN dalam RKP 2026, Tujuh Proyek Arahan Langsung Prabowo
Pemerintah Tetapkan 219 PSN dalam RKP 2026, Tujuh Proyek Arahan Langsung Prabowo
Ekbis
BI Harap Perbankan Cepat Respons Penurunan BI Rate, tapi...
BI Harap Perbankan Cepat Respons Penurunan BI Rate, tapi...
Keuangan
Pupuk Indonesia Dukung Peningkatan Aspek Legal dan SDM Kopdes Merah Putih
Pupuk Indonesia Dukung Peningkatan Aspek Legal dan SDM Kopdes Merah Putih
Ekbis
DPR Tekankan Pentingnya Skema Pendanaan dan Regulasi Koperasi Merah Putih
DPR Tekankan Pentingnya Skema Pendanaan dan Regulasi Koperasi Merah Putih
Keuangan
Perluas Pasar Ekspor Indonesia, Kadin Sorot Pentingnya Peran Dubes
Perluas Pasar Ekspor Indonesia, Kadin Sorot Pentingnya Peran Dubes
Ekbis
Apindo Usulkan Pemerintah Beri Insentif ke Industri Padat Karya
Apindo Usulkan Pemerintah Beri Insentif ke Industri Padat Karya
Industri
Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Optimal, Kemenperin Bakal Sederhanakan Perhitungan TKDN
Penggunaan Produk Dalam Negeri Belum Optimal, Kemenperin Bakal Sederhanakan Perhitungan TKDN
Industri
Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?
Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?
Ekbis
Pemerintah Target SPPG MBG Capai 30.000 Unit, Pasokan Pangan Aman?
Pemerintah Target SPPG MBG Capai 30.000 Unit, Pasokan Pangan Aman?
Ekbis
Kebijakan 'Negative Growth' dan Digitalisasi, Sri Mulyani: SDM Kemenkeu Berkurang Hampir 1,000 Orang
Kebijakan "Negative Growth" dan Digitalisasi, Sri Mulyani: SDM Kemenkeu Berkurang Hampir 1,000 Orang
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau