Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Waktu Program Pengungkapan Sukarela Diperpanjang hingga 31 Mei 2023

Kompas.com - 01/04/2023, 10:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, semula program itu berakhir pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi WP badan, sebagaimana batas waktu laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Namun, Ditjen Pajak memutuskan untuk memperpanjang waktu pelaksanaan program yang berkaitan dengan pengalihan harta ke dalam Indonesia itu hingga 31 Mei 2023.

Baca juga: Heboh Petisi Protes Tukin THR Cuma 50 Persen hingga Sindir PNS Pajak

Perpanjangan itu dilakukan Ditjen Pajak Kemenkeu dengan melihat tingginya antusiasme wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilannya,” katanya, dalam keterangan resmi, Jumat (31/3/2023).

Lebih lanjut Dwi bilang, untuk penyampaian laporan tahun berikutnya sampai dengan holding period-nya berakhir, yakni 5 tahun, dilakukan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

Baca juga: Ditjen Pajak Sudah Terima 10,6 Juta Laporan SPT Tahunan


"Sementara itu, untuk teknis penyampaian dapat dilakukan dengan mudah, yakni secara elektronik melalui laman DJP atau www.pajak.go.id," ucapnya.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta bersih secara sukarela atas harta yang diperoleh WP, dengan syarat Ditjen Pajak belum menemukan data dan/atau infomasi mengenai harta tersebut.

Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Baca juga: Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Setop Impor, Indonesia Siap Ekspor Jagung ke Malaysia dan Andalkan Kelapa ke Pasar Dunia
Ekbis
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Penjual Tokopedia Dialihkan ke TikTok Shop, Ini Tanggapan Menteri UMKM
Ekbis
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Keluh Kesah Peserta Asuransi Soal Aturan Patungan Bayar Klaim, Bisa Bebani Pengeluaran
Ekbis
 DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
DANA Jemput Bola: Posko Keliling Bantu Pengguna Lebih Cepat Atasi Kesulitan
Ekbis
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Nasabah Tak Keluhkan Bunga KPR, BTN Tetap Siapkan Strategi Tekan Risiko NPL
Keuangan
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
GS Supermarket Rebranding Jadi Daily Supermarket, 6 Tokonya Diambil Alih The Food Hall
Ekbis
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Suap TKA, Menaker Janji Support Proses Hukum KPK
Ekbis
Giring Ganesha Ditunjuk Jadi Komisaris GMF AeroAsia
Giring Ganesha Ditunjuk Jadi Komisaris GMF AeroAsia
Ekbis
Bahlil Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Gag, Anak Usaha Antam
Bahlil Ungkap Tambang Nikel di Raja Ampat Milik PT Gag, Anak Usaha Antam
Ekbis
KAI Logistik Angkut 700 Ton Hewan Peliharaan per Mei 2025
KAI Logistik Angkut 700 Ton Hewan Peliharaan per Mei 2025
Ekbis
Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar, Siap Ekspor ke Malaysia
Prabowo Pimpin Panen Raya Jagung di Kalbar, Siap Ekspor ke Malaysia
Ekbis
IHSG Tutup Pekan di Level 7.100-an, Kurs Rupiah Masih Menguat
IHSG Tutup Pekan di Level 7.100-an, Kurs Rupiah Masih Menguat
Ekbis
Link dan Aplikasi untuk Cek Penerima BSU 2025 Rp 600.000
Link dan Aplikasi untuk Cek Penerima BSU 2025 Rp 600.000
Ekbis
Transaksi Kripto RI Capai Rp 35,61 Triliun per April 2025, 42,83 Persen di Indodax
Transaksi Kripto RI Capai Rp 35,61 Triliun per April 2025, 42,83 Persen di Indodax
Keuangan
Ray Dalio Tegaskan Jadi Penasihat Informal Danantara, Tanpa Bayaran
Ray Dalio Tegaskan Jadi Penasihat Informal Danantara, Tanpa Bayaran
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau