Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Beberkan Bidang Perusahaan yang Diduga Terkait TPPU

Kompas.com - 01/04/2023, 21:00 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menampik pernyataan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang menyebutkan adanya perusahaan cangkang dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pernyataan terkait adanya perusahaan cangkang itu berkaitan dengan laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi korporasi dan pegawai Kemenkeu yang nilainya mencapai Rp 22 triliun.

Ia pun merinci, dari nilai temuan Rp 22 triliun itu, sebesar Rp 18,7 trilun berkaitan dengan transaksi korporasi, sementara Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.

Baca juga: Benang Merah Data Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal

"Kemarin ada yang mengatakan ini cangkang-cangkang. Saya mau uraikan, Rp 22 triliun kalau yang sudah disampaikan di Komisi XI (DPR RI) yaitu PT A, PT B, PT C, D dan E, dan PT F," ujar dia dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Terkait temuan berkaitan PT A, Suahasil bilang, itu merupakan informasi yang diminta oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada Februari 2022, untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan pemeriksaan pajak.

Dalam laporan itu disebutkan, PT tersebut memiliki nilai transaksi sebesar Rp 11,38 triliun pada periode 2017-2018. Nilai ini merupakan hasil temuan dari 5 rekening perusahaan.

Baca juga: Penjelasan Kemenkeu soal Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD


"Rekeningnya itu satu per satu dibuka. Dilakukan analisis, hasil analisisnya menunjukkan tidak ditemukan aliran dana ke si pegawai atau keluarganya atau orang terkait pegawai tersebut," tutur Suahasil.

"PT A ini adalah perusahaan perkebunan. Saya ingin mengatakan itu karena ada yang menyebutkan cangkang-cangkang," tambah dia.

Kemudian, data berkaitan dengan PT B juga diminta oleh Itjen Kemenkeu untuk menginvestigasi adanya dugaan penerimaan oleh pegawai Kemenkeu.

"PT B itu adalah PMA (penanaman modal asing) otomotif, bukan cangkang," katanya.

Baca juga: Data Sri Mulyani Vs Mahfud MD Kok Berbeda?

Sedangkan LHA berkaitan dengan PT C juga dimintakan oleh Itjen Kemenkeu pada 2015 dalam rangka pengawasan internal atas dugaan benturan kepentingan. Nilai dari total transaksi mencapai Rp 1,88 triliun.

Suahasil bilang, PT C merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peyediaan pertukaran data.

"Jadi ada kegiatan yang sesungguhnya, bukan cangkang," ujar Suahasil.

Kemudian, untuk LHA berkaitan dengan D dan E, yang ternyata bukan perusahaan melainkan pribadi, merupakan inisiatif dari PPATK untuk mendukung pengumpulan penerimaan negara.

LHA itu menyebutkan, total transaksi orang pribadi D nilainya mencapai Rp 500 miliar, sementara E mencapai Rp 1,7 triliun.

Baca juga: Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
harus segera dilakukan audit investigasi, sri mulyani dan pejabat menkeu harus mundur / dinon-aktifakan agar audit bisa objektif...


Terkini Lainnya
Dollar AS Dekati Titik Terendah dalam 3,5 Tahun, Sinyal Pasar Tak Lagi Percaya Trump dan The Fed?
Dollar AS Dekati Titik Terendah dalam 3,5 Tahun, Sinyal Pasar Tak Lagi Percaya Trump dan The Fed?
Keuangan
3 Skill Finansial yang Wajib Dikuasai Remaja dan Mahasiswa, Apa Saja?
3 Skill Finansial yang Wajib Dikuasai Remaja dan Mahasiswa, Apa Saja?
Keuangan
Wall Street Tembus Rekor di Akhir Pekan, Sinyal Pasar Bullish Baru Muncul?
Wall Street Tembus Rekor di Akhir Pekan, Sinyal Pasar Bullish Baru Muncul?
Cuan
Ini 6 Jurus Agar Harta Warisan Tak Jadi Sumber Konflik Keluarga
Ini 6 Jurus Agar Harta Warisan Tak Jadi Sumber Konflik Keluarga
Keuangan
Duduk Perkara Toko Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen, Pemerintah Pastikan Bukan Pungutan Baru
Duduk Perkara Toko Online Bakal Kena Pajak 0,5 Persen, Pemerintah Pastikan Bukan Pungutan Baru
Keuangan
Cek BSU dengan NIK 2025, Ini Link Resmi dan Cara Cek Validasinya
Cek BSU dengan NIK 2025, Ini Link Resmi dan Cara Cek Validasinya
Ekbis
Gencatan Senjata Iran-Israel Redakan Pasar, Harga Minyak Dunia Turun Pekan Ini
Gencatan Senjata Iran-Israel Redakan Pasar, Harga Minyak Dunia Turun Pekan Ini
Energi
Laba Bersih Pertamina Marine Solutions 2024 Tumbuh 126 Persen
Laba Bersih Pertamina Marine Solutions 2024 Tumbuh 126 Persen
Ekbis
Ekosistem Beras Biofortifikasi, Strategi Baru Kendalikan Harga
Ekosistem Beras Biofortifikasi, Strategi Baru Kendalikan Harga
Ekbis
PHE Andalkan Teknologi Tangkap Karbon untuk Hadapi Emisi dan Tarik Investasi
PHE Andalkan Teknologi Tangkap Karbon untuk Hadapi Emisi dan Tarik Investasi
Energi
Ini Empat Alasan Pemerintah untuk Segera Realisasikan Zero ODOL
Ini Empat Alasan Pemerintah untuk Segera Realisasikan Zero ODOL
Ekbis
Pertamina Hulu Energi Kantongi Kredit Rp 19,8 Triliun dari Bank Global
Pertamina Hulu Energi Kantongi Kredit Rp 19,8 Triliun dari Bank Global
Energi
Harga Beras di Jepang Mulai Stabil, Usai Melonjak Berbulan-bulan
Harga Beras di Jepang Mulai Stabil, Usai Melonjak Berbulan-bulan
Ekbis
Pro Kontra Pelaku Industri soal Pengenaan BMAD Benang Filament Asal China, Siapa yang Dirugikan?
Pro Kontra Pelaku Industri soal Pengenaan BMAD Benang Filament Asal China, Siapa yang Dirugikan?
Industri
Taksi Terbang EHang Diuji Coba, Bagaimana Aspek Keamanan dan Dasar Hukumnya ?
Taksi Terbang EHang Diuji Coba, Bagaimana Aspek Keamanan dan Dasar Hukumnya ?
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau