Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Pencucian Uang Ekspor Emas Rp 189 Triliun Versi Bea Cukai

Kompas.com - 03/04/2023, 05:05 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Bea dan Cukai Askolani memberikan penjelasan soal asal muasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor emas senilai Rp 189 triliun, seperti yang disebut Menko Polhukam Mahfud MD.

Asko, panggilan akrab Askolani, menceritakan, saat itu pada 2016 petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai di Soekarno-Hatta melakukan penindakan atau pencegahan terhadap satu perusahaan yang melakukan eksportasi emas.

Pencegahan tersebut dilakukan lantaran eksportir mengaku yang diekspor merupakan perhiasan, yang nyatanya adalah ingot emas seberat 218 kilogram dengan nilai 6,8 juta dollar AS.

Baca juga: Disinggung Mahfud MD dalam Temuan Transaksi Rp 189 Triliun, Heru Pambudi Beri Klarifikasi

Kemudian kasus ini sampai ke pengadilan, dan setelah berkas perkara lengkap (P21), satu tersangka perorangan didakwa. Namun, pada 2017, Bea Cukai kalah dalam sidang dan pengadilan menyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Dari hasil P21 yang dilakukan teman-teman Bea Cukai, didakwa satu tersangka perorangan yang kemudian dari pengadilan di tahun 2017 keputusan pengadilan adalah tidak terbukti melakukan perbuatan didakwakan. Jadi dianggap dan dinilai bukan merupakan tindak pidana itu keputusan tahun 2017,” tutur Asko dalam media briefing, Jumat (31/3/2023).

Selang beberapa bulan, Bea Cukai kemudian mengajukan kasasi, dan akhirnya Bea Cukai memenangi kasasi tersebut, yang mana perorangan diputuskan dikenakan pidana 6 bulan dan denda Rp 2,3 miliar. Selain itu, perusahaannya juga dikenakan denda Rp 500 juta.

“Nah, dalam tahap itu kemudian dilakukan tetap pendalaman oleh teman-teman Kemenkeu, ada Irjen, ada Bea Cukai, dan juga PPATK,” kata Asko.

Meski sudah menang di kasasi, tersangka kemudian melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dan tersangka dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

“Sehingga dari keputusan ini kita tidak bisa bawa ke TPPU seperti yang dimintakan oleh PPATK,” ucapnya.

Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Pencucian Uang di Bea Cukai Soal Impor Emas Rp 189 Triliun

Lebih lanjut, Asko menjelaskan pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp 189 triliun.

Belajar dari hasil putusan PK, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.

“Dari review bersama, belajar dari keputusan PK, dari sisi kepabeanan dan bersama PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan dan di 2020 ini nilainya Rp 189 triliun yang masuk ke definisi perusahaan, jadi tidak ada menyangkut sama sekali pegawai di Kementerian Keuangan,” kata dia. (Siti Masitoh)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kronologi Dugaan Transaksi Janggal Ekspor Emas Rp 189 Triliun versi Bea Cukai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com