Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Minta Kemendag Keluarkan Regulasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar, Aprindo: Kami Mendukung

Kompas.com - 11/05/2023, 13:35 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara ihwal adanya permintaan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyambut baik jika Kemendag berinisiatif mengeluarkan regulasi tersebut lantaran utang yang berjumlah Rp 344 miliar belum juga dibayarkan oleh Kemendag lebih dari setahun.

"Kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres), seperti yg diungkapkan oleh KPPU karena Aprindo dua hari lalu, kemarin dan hari ini. Kami diminta keterangan oleh KPPU dan kami mendukung apakah itu Kepres atau Permendag, revisi atau tambahan, adendum dan lain sebaginya," ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

"Kami mendukung karena itu kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum. Itu kan terbuka saja sebenarnya, hanya satu yang enggak bisa diubah dalam dunia ini, Kitab Suci semua yang namanya aturan apalagi Permendag itu mustinya bisa dilakukan tambahan atau revisi," sambung Roy.

Baca juga: Utang Rafaksi Migor Kemendag, KPPU: Saya Percaya Pemerintah Akan Membayar

Roy berharap, pemerintah bisa memegang janjinya untuk membayarkan utang tersebut sekalipun Peraturan yang menjadi landasan pembayaran utang tersebut sudah dicabut.

Adapun utang tersebut ada dengan landasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada tanggal 19 Januari silam.

"Kita diberi tugas oleh pemberi tugas, bagaimana mungkin kemudian sekarang berhutang kepada kita dan sekarang masuk di dalam proses penyelesaian, yang mestinya peraturan sudah menjelaskan bahwa 17 hari setelah Permendag itu selesai sudah harus dibayarkan karena ini berkaitan dengan nawacita, negara harus hadir di hadapan masyarakat," jelas Roy.

Baca juga: KPPU Minta Pemerintah Keluarkan Regulasi Pembayaran Utang Minyak Goreng Senilai Rp 344 Miliar

 


Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyarankan Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan kewajiban pembayaran rafaksi minyak goreng pada pelaku usaha yang telah selesai diverifikasi.

Direktur Ekonomi pada Sekretariat KPPU Mulyawan Ranamanggala mengungkapkan, regulasi tersebut sangat mendesak guna menghindari kerugian yang lebih besar pada masyarakat maupun iklim usaha.

Baca juga: Gaya Pidato Gibran di Hadapan TNI-Polri Peserta Pendidikan Lemhannas

"KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri, kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kemenetrian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022," ujarnya dalam jumpa pers virtual, Rabu (10/5/2023).

"Dengan demikian permasalahan rafaksi ini bisa cepat selesai dan juga bisa menormalkan harga migor atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi saat ini," sambung Mulyawan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
IHSG Sepekan dalam Tren Menguat, Apa Saja Penopangnya?
IHSG Sepekan dalam Tren Menguat, Apa Saja Penopangnya?
Cuan
Jadi Dirut Bulog, Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Jadi Dirut Bulog, Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Ekbis
Cara Cek PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Cara Cek PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Ekbis
Bagaimana Nasib Investasi Apple Usai RI Dapat Diskon Tarif Trump ? ini Kata BKPM
Bagaimana Nasib Investasi Apple Usai RI Dapat Diskon Tarif Trump ? ini Kata BKPM
Ekbis
IHSG Sempat Sentuh Level 7.400 di Sesi Pertama, Investor Perlu Waspada Hal Ini
IHSG Sempat Sentuh Level 7.400 di Sesi Pertama, Investor Perlu Waspada Hal Ini
Cuan
Bangun Institusi Kuat, Danantara Ingin Dana Negara Dikelola Transparan
Bangun Institusi Kuat, Danantara Ingin Dana Negara Dikelola Transparan
Ekbis
Produsen Diusut gara-gara Beras Oplosan, Harga Beras Premium Turun Rp 1.000 per 5 Kg
Produsen Diusut gara-gara Beras Oplosan, Harga Beras Premium Turun Rp 1.000 per 5 Kg
Ekbis
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM
Ekbis
Rokok Ilegal Dominasi Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Rokok Ilegal Dominasi Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Ekbis
Menakar Untung Rugi Kesepakatan Tarif Trump Terbaru
Menakar Untung Rugi Kesepakatan Tarif Trump Terbaru
Ekbis
Banjir Impor Baja dari Vietnam dan China, Keadilan Regulasi Dibutuhkan
Banjir Impor Baja dari Vietnam dan China, Keadilan Regulasi Dibutuhkan
Industri
Ada Tarif Trump 19 Persen, Mentan Amran: Petani RI Tetap Terlindungi
Ada Tarif Trump 19 Persen, Mentan Amran: Petani RI Tetap Terlindungi
Ekbis
2,7 Juta UMKM Dijamin Jamkrindo hingga Semester I 2025
2,7 Juta UMKM Dijamin Jamkrindo hingga Semester I 2025
Keuangan
Penerbitan NIB Meningkat Drastis di Kuartal II 2025, Mayoritas Untuk Usaha Mikro
Penerbitan NIB Meningkat Drastis di Kuartal II 2025, Mayoritas Untuk Usaha Mikro
Ekbis
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Terbang, Ini Sebabnya
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Terbang, Ini Sebabnya
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau