Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Bantah Tuduhan Ombudsman Lakukan Malaadministrasi

Kompas.com - 20/05/2023, 09:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) merespons tuduhan Ombudsman ihwal dilakukannya malaadministrasi dengan memperlambat izin usaha bursa kripto hingga dua tahun.

Adapun perusahaan yang mengadukan kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dengan memperlambat izin bursa kripto yakni PT Digital Future Exchange (DFX).

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengapresiasi Ombudsman yang telah mengeluarkan tindakan korektif kepada lembaganya. Namun, Didid mengatakan, setiap tudingan yang diberikan oleh lembaga pengawas independen tersebut telah dijawab olehnya.

"Jadi rekomendasi-rekomendasi itu kami selalu upayakan untuk kami tindak lanjuti ya. Kami sudah menyampaikan kepada Ombudsman beberapa penjelasan-penjelasan terkait dengan apa yang dituduhkan ke kami," ujar Didid dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, (19/5/2023).

Baca juga: Ombudsman Minta Bappebti Ditegur soal Bursa Kripto, Zulhas: Sudah, Setiap Hari

Lebih lanjut Didid mengatakan, proses pengajuan izin bursa kripto tersebut hingga kini masih berproses. Bappebti sama sekali tidak memperlambat proses perizinan.

Terlebih pada Juli 2022 lalu, proses perizinan kripto memang sempat dihentikan karena Bappebti sedang melakukan perbaikan regulasi utamanya soal keandalan sistem informasi perusahaan kripto yang harus dijaga karena menyangkut keamanan masyarakat.

"Sampai sekarang ada Rp 300 triliun nilai transaksi aset kripto. Saya tidak mau main-main dengan yang yang segitu besar. Saya ingin pastikan masyarakat terlindungi," ujarnya.

Adapun sebelumnya, Ombudsman mengungkapkan malaadministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam perkara izin usaha bursa kripto. Salah satunya yakni Bappebti diduga melakukan penundaan berlarut dalam dalam proses perizinan bursa berjangka komoditi kripto hingga dua tahun.

Baca juga: Bappebti: Bursa CPO Meluncur pada Juni 2023

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika menuturkan, telah melakukan monitoring atas tindak lanjut pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB), yang disampaikan pada 17 Maret 2023 kepadan Bappebti selaku terlapor.

Hasilnya Bappebti tidak dapat menjalankan seluruh Tindakan Korektif tersebut, sehingga Ombudsman RI akan melanjutkan proses pada tingkat perumusan Rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Bappebti Tak Jalankan Tindakan Korektif Soal Izin Usaha Bursa Berjangka, Ombudsman RI Bakal Proses Rekomendasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Wilmar Group Milik Siapa? Ini Profil Raksasa Sawit yang Kembalikan Dana Rp 11 Triliun di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Ekbis
Saham GOTO Dinilai Punya Prospek, Diuntungkan Isu Masuknya Danantara
Saham GOTO Dinilai Punya Prospek, Diuntungkan Isu Masuknya Danantara
Cuan
Wall Street Melemah, Pasar Cermati Konflik Iran-Israel dan Data Penjualan Ritel AS
Wall Street Melemah, Pasar Cermati Konflik Iran-Israel dan Data Penjualan Ritel AS
Cuan
[POPULER MONEY] Wamentan Sudaryono Jadi Komut Pupuk Indonesia | Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku Tahun Ini
[POPULER MONEY] Wamentan Sudaryono Jadi Komut Pupuk Indonesia | Cukai Minuman Berpemanis Batal Berlaku Tahun Ini
Ekbis
RUPS GOTO Hari Ini Bakal Bahas 'Buyback' hingga Perombakan Pengurus
RUPS GOTO Hari Ini Bakal Bahas "Buyback" hingga Perombakan Pengurus
Cuan
Bandara Dhoho Kediri Kosong Jadwal, Citilink Hentikan Penerbangan Sementara
Bandara Dhoho Kediri Kosong Jadwal, Citilink Hentikan Penerbangan Sementara
Ekbis
Maruarar Usul PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang
Maruarar Usul PPN 0 Persen Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Diperpanjang
Ekbis
Harga Energi Terancam Naik, Industri Diminta Siaga Dampak Perang Israel-Iran
Harga Energi Terancam Naik, Industri Diminta Siaga Dampak Perang Israel-Iran
Industri
APBN Defisit Rp 21 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sangat Kecil
APBN Defisit Rp 21 Triliun, Sri Mulyani: Masih Sangat Kecil
Ekbis
Menteri PKP Tegaskan Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Final
Menteri PKP Tegaskan Ukuran Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Belum Final
Ekbis
Kuota Rumah Subsidi untuk Pengemudi Taksi Blue Bird Naik Jadi 8.000 Unit
Kuota Rumah Subsidi untuk Pengemudi Taksi Blue Bird Naik Jadi 8.000 Unit
Ekbis
Gaji ke-13 ASN Daerah Belum Cair Penuh, Ditargetkan Tuntas Juni Ini
Gaji ke-13 ASN Daerah Belum Cair Penuh, Ditargetkan Tuntas Juni Ini
Keuangan
Harga Minyak Dunia Naik Imbas Konflik Israel-Iran, Harga BBM Pertamina Ikut Naik?
Harga Minyak Dunia Naik Imbas Konflik Israel-Iran, Harga BBM Pertamina Ikut Naik?
Energi
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Ekbis
Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani
Polri Bikin Satgassus Penerimaan Negara, Ini Kata Sri Mulyani
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau