Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Kepanjangan Samsat?

Kompas.com - 27/05/2023, 21:19 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Apa kepanjangan dari Samsat? Mungkin masih banyak orang yang belum tahu kepanjangan dari Samsat meski seringkali bolak-balik ke tempat ini.

kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Sesuai namanya, ada 3 institusi yang membuka layanan di tempat ini.

Samsat adalah suatu sistem kerja sama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan surat-surat kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Dari ketiga instansi tersebut, memiliki peran yang berbeda-beda dalam terbitnya surat-surat kendaraan di Indonesia. Berikut fungsi masing-masing dari ketiga lembaga tersebut:

Baca juga: Kepanjangan Samsat, Fungsi, Layanan, dan Jam Operasionalnya

  1. Dispenda atau Dinas Pendapatan Daerah dengan tanggung jawab utama pada lingkup pelunasan PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan atau 5 tahunan dan rincian lainnya.
  2. PT Jasa Raharja sebagai pengelola atas pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas yang kamu bayarkan bersamaan dengan PKB.
  3. Ditlantas Polda atau Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang bertanggung jawab pada operasi unit Regident Ranmor atau Unit Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum keberadaan kantor Samsat adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2015 mengenai Penyelenggaraan Samsat pada Bab 1 Pasal 1.

Baca juga: Simak Biaya BBN Motor Terbaru, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Sementara untuk jam operasional Samsat bisa berbeda di setiap daerah. Namun umumnya Samsat buka dari jam 08:00-14:00/15:00 WIB (Senin-Jumat) dan 08:00-12:00 WIB (Sabtu).

Secara umum, fungsi kantor Samsat adalah sebagai berikut:

  1. Registrasi kendaraan bermotor baru
  2. Perubahan identitas pemilik dan identitas kendaraan bermotor
  3. Pendaftaran untuk perpanjangan kendaraan bermotor
  4. Pengesahan kendaraan bermotor
  5. Pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang berhubungan dengan tindak pidana
  6. Penghapusan nomor registrasi kendaraan bermotor
  7. Penggantian dokumen terkait Regident kendaraan bermotor
  8. PKB atau pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) atau 5 tahunan
  9. BBNKB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  10. Pembayaran SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
  11. Pembayaran DWKP atau Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang dibayarkan pada Kantor Bersama Samsat

Jadi kesimpulannya, kepanjangan Samsat adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang terdiri dari Korlantas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja.

Baca juga: Info Biaya Balik Nama Motor, Syarat, dan Cara Mengurusnya

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau