Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Kasus Kartel Migor, 7 Perusahaan Terbukti Bersalah | Menteri ESDM Geram Shell Ogah Lepas Blok Masela

Kompas.com - 28/05/2023, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

1. Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

Kasus kartel minyak goreng sampai pada tahapan putusan.Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan 7 perusahaan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

Ketujuh perusahaan itu yakni PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati, dan PT Sinar Alam Permai. Hal itu berdasarkan pembacaan putusan sidang Majelis KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 yang digelar pada Jumat (27/5/2023).

Baca juga: Guru Tampar Murid Lalu Didenda Rp 25 Juta, Wagub Jateng: Anak yang Jadi Korban kalau Dibesar-besarkan

"Menyatakan terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII, dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie dalam sidang putusan di Jakarta, Jumat.

Ketujuh perusahaan melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dilanggar yakni pasal Pasal 19 huruf C yang mengatur tentang larangan bagi perusahaan untuk membatasi peredaran, penjualan barang atau jasa kepada pasar yang bersangkutan.

Atas putusan tersebut, KPPU pun turut memberikan hukuman dalam bentuk denda yang harus disetor ke kas negara.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang dari Rusia, Eks Jenderal: Kalau Sudah Bukan WNI, Tak Wajib Dilindungi

Selengkapnya klik di sini

2. Grup Wilmar Kecewa Diputus Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

Tim kuasa hukum Grup Wilmar menyayangkan hasil putusan majelis KPPU yang menyatakan PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai bersalah dalam kasus kartel minyak goreng.

Baca juga: Isi Pesan Letkol Teddy dan Uang Damai yang Ditolak Zuhdi, Guru di Demak yang Didenda Rp 25 Juta usai Tampar Murid

Kuasa Hukum Grup Wilmar Rikrik Rizkiyana mengungkapkan, pihaknya merasa kecewa atas perbedaan pendapat dan akan meninjau putusan KPPU sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kami kecewa atas putusan majelis KPPU dan mempertahankan perbedaan perspektif kami dalam memandang perkara ini," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/4/2023).

"Putusan KPPU ini belum final dan mengikat, mengingat masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Saat ini kami akan mereviu putusan KPPU sebelum menentukan langkah kami selanjutnya," sambungnya.

Baca juga: Kalender Libur Agustus 2025, Catat Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Selengkapnya klik di sini

3. Deretan Saham Paling Cuan dan "Boncos" dalam Sepekan

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada periode perdagangan pekan ini bergerak variatif cenderung melemah. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, selama periode 22-26 Mei 2023, indeks saham nasional melemah 0,20 persen ke 6.687,00.

Baca juga: Mahfud Sebut Vonis Hakim untuk Tom Lembong Salah karena Tak Ada Mens Rea

Seiring dengan koreksi tersebut, kapitalisasi pasar bursa turut menyusut. BEI mencatat, kapitalisasi pasar menurun 0,21 persen menjadi Rp 9.484,16 triliun.

Di tengah fluktuasi pasar saham, sejumlah saham masih mencatatkan kinerja yang cemerlang. Saham-saham ini berasal dari berbagai sektor, mulai dari energi, keuangan, hingga transportasi.

Berdasarkan data BEI, Mitra Energi Persada Tbk (KOPI) menjadi top gainer pada pekan ini. Harga saham emiten ini menguat 69,54 persen ke level Rp 590 per saham. Mengekor, Ulima Nitra Tbk (UNIQ) menguat 56,67 persen ke Rp 94. Lalu, di posisi ketiga top gainers pekan ini terdapat Indo Straits Tbk (PTIS) yang menguat 43,80 persen ke Rp 394.

Baca juga: Eks Marinir Satria Arta Minta Pulang, Negara Diminta Jangan Abaikan Hukum karena Kasihan

Selengkapnya klik di sini

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau