Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Gelontorkan Dana Tak Sedikit, Penyaluran dan Pemanfaatan BBM Subsidi Perlu Diawasi Bersama

Kompas.com - 28/05/2023, 20:51 WIB
Hotria Mariana

Penulis

KOMPAS.com – Pemerintah menggelontorkan dana tak sedikit dalam menyediakan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bagi masyarakat kurang mampu.

Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menuturkan bahwa 2022, realisasi belanja subsidi dan kompensasi energi naik tiga kali lipat dari anggaran awal sebesar Rp 153 trilliun menjadi Rp 551 trilliun.

Maka dari itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk masyarakat, turut mengawal ketersediaan dan pemanfaatan BBM Subsidi agar tepat sasaran dan tepat guna. Khususnya, untuk jenis bahan bakar tertentu (JBT), seperti Solar.

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sinergi BPH Migas dan DPR RI di Malang, Jawa Timur, Sabtu (27/05/23).

Baca juga: BPH Migas Gandeng DPR dan Masyarakat Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi

Pemerintah sendiri, lanjut Wahyudi, telah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Salah satu hal yang diatur dalam beleid ini adalah penggunaan JBT Solar.

Dalam perpres itu, tertulis secara jelas konsumen yang berhak menggunakan bahan bakar tersebut. Selain itu, tercantum juga pengaturan penerbitan surat rekomendasi untuk Pembelian JBT Solar untuk Usaha Pertanian, Usaha Perikanan, Usaha Mikro, dan Layanan Umum sesuai Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

“Masyarakat yang masuk kategori tersebut dapat membeli BBM Solar menggunakan jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk kegiatan usahanya, dengan membawa surat rekomendasi,” jelas Wahyudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (28/5/2023).

Selain masyarakat, ia juga mengimbau badan usaha untuk terus melakukan pembinaan kepada pengelola SPBU. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengakses BBM dengan mudah.

Baca juga: Dukung Pengelolaan Energi Berkelanjutan, BPH Migas Ajak Badan Usaha Mengedepankan 3R

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Ridwan Hisjam mendukung penuh hal tersebut. Ia menuturkan, masyarakan harus memanfaatkan BBM Subsidi sesuai kebutuhan. Ini mengingat, beban negara dalam pembiayaan subsidi dan kompensasi cukup besar.

Sebagai informasi, masyarakat bisa menghubungi Helpdesk BPH Migas di nomor 0812-3000-0136 apabila menemukan pelanggaran penyaluran BBM Subsidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Melacak Jejak Kapal JKW dan Iriana yang Dikaitkan dengan Tambang Nikel
Melacak Jejak Kapal JKW dan Iriana yang Dikaitkan dengan Tambang Nikel
Energi
5 Pelajaran Keuangan Penting yang Sebaiknya Dipahami Sejak Dini
5 Pelajaran Keuangan Penting yang Sebaiknya Dipahami Sejak Dini
Keuangan
Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 194,6 Juta Jiwa
Bank Dunia Ubah Standar Garis Kemiskinan, Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Naik Jadi 194,6 Juta Jiwa
Ekbis
Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel
Terungkap Pemilik Kapal JKW dan Iriana yang Disebut Mengangkut Nikel
Ekbis
Kemendag Tawarkan Pengusaha Jepang Kerja Sama Otomotif hingga Infrastruktur
Kemendag Tawarkan Pengusaha Jepang Kerja Sama Otomotif hingga Infrastruktur
Ekbis
2 Menteri Kompak Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat, Bagaimana Nasib Tambang Lain?
2 Menteri Kompak Izinkan PT Gag Nikel Beroperasi di Raja Ampat, Bagaimana Nasib Tambang Lain?
Ekbis
Bupati Raja Ampat Akui Masyarakat Adat Setujui Izin Tambang Nikel Tanpa Koordinasi
Bupati Raja Ampat Akui Masyarakat Adat Setujui Izin Tambang Nikel Tanpa Koordinasi
Ekbis
Prospek Industri Kripto RI dan Tantangannya, Apa Saja?
Prospek Industri Kripto RI dan Tantangannya, Apa Saja?
Keuangan
Apa Bedanya Emas Antam, UBS, dan Galeri24? Ini Penjelasannya
Apa Bedanya Emas Antam, UBS, dan Galeri24? Ini Penjelasannya
Ekbis
Ekosistem Terpadu Jadi “Senjata” Baru Ritel Digital untuk Rebut Kepercayaan Pelanggan
Ekosistem Terpadu Jadi “Senjata” Baru Ritel Digital untuk Rebut Kepercayaan Pelanggan
Industri
OJK Belum Terima Pernyataan Pendaftaran IPO Bank DKI
OJK Belum Terima Pernyataan Pendaftaran IPO Bank DKI
Cuan
Aset Dana Kripto Tembus Rekor Tertinggi, Bitcoin Kian Dilirik Investor
Aset Dana Kripto Tembus Rekor Tertinggi, Bitcoin Kian Dilirik Investor
Ekbis
Tips Investasi Emas Digital yang Aman dan Menguntungkan
Tips Investasi Emas Digital yang Aman dan Menguntungkan
Cuan
Transaksi ATM Terus Menurun, Layanan Digital Kian Diminati Nasabah
Transaksi ATM Terus Menurun, Layanan Digital Kian Diminati Nasabah
Ekbis
Investigasi Hilangnya Ponsel Penumpang, Garuda Indonesia Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin Terkait
Investigasi Hilangnya Ponsel Penumpang, Garuda Indonesia Bebas Tugaskan Semua Awak Kabin Terkait
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau