Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri KKP: Eksplorasi Sedimentasi Laut Tak Ganggu Nelayan

Kompas.com - 09/06/2023, 21:03 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

"Tidak (ganggu), kita kan tidak masif, kan tidak. Kita melihat dimana hasil kajian tim kajian. Justru (sedimentasi) itu mengganggu, mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya," ujar Trenggono dilansir dari Antara, Jumat (9/6/2023).

Namun demikian, bila dirasa mengganggu aktivitas nelayan, maka akan dihentikan dengan berdasarkan keputusan dan pertimbangan tim kajian.

Baca juga: Beroperasi Setiap Hari, Simak Tarif dan Jadwal Kereta Panoramic

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen).

Dengan belum adanya aturan teknis dari PP yang telah diundangkan pada 15 Mei 2023 lalu ini, Trenggono turut mengkhawatirkan aktivitas reklamasi menggunakan material yang bukan hasil sedimentasi sehingga dapat merusak lingkungan.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

"Di beberapa tempat kan kita izinkan reklamasi. Nah reklamasinya itu yang kita sangat khawatir kalau selama ini tidak kita sediakan dari sedimentasi, dia akan ambil dari bahan bukan hasil sedimentasi, yang berarti kerusakan lingkungan. Seperti hilangnya pulau contohnya Pulau Rupat yang disedot (pasir), kita hentikan," kata Trenggono.

Baca juga: Kronologi Gagal Bayar TaniFund Sebelum Disebut Angkat Tangan  

Dengan belum rampungnya aturan turunan PP Nomor 26 Tahun 2023, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan tindakan tegas berupa penangkapan bila ditemukan aktivitas pengerukan pasir hasil sedimentasi laut.

Sebelumnya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat terkait lingkungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
setuju kalau pasir/tanahnya dari sedimentasi. lebih bagus lagi sekalian revitalisasi sungai2 besar di indonesia...

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bitcoin Naik Tajam, Analis Prediksi Tembus 150.000 Dolar Sebelum 2026
Bitcoin Naik Tajam, Analis Prediksi Tembus 150.000 Dolar Sebelum 2026
Ekbis
Cerita Sri Mulyani Sering Dimarahi Guru yang Belum Terima Gaji...
Cerita Sri Mulyani Sering Dimarahi Guru yang Belum Terima Gaji...
Ekbis
Jatim Peringkat Ketiga Nasional Penyehatan Bank oleh LPS, Tata Kelola Lemah Jadi Sorotan
Jatim Peringkat Ketiga Nasional Penyehatan Bank oleh LPS, Tata Kelola Lemah Jadi Sorotan
Keuangan
Soal Gugatan PKPU, Sari Kreasi Boga (RAFI) Jajaki Kesepakatan Perdamaian
Soal Gugatan PKPU, Sari Kreasi Boga (RAFI) Jajaki Kesepakatan Perdamaian
Ekbis
Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen di Tol Trans Sumatera
Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen di Tol Trans Sumatera
Ekbis
Trump Ancam Tarif 50 Persen, Brasil Siap Terapkan Hal Sama
Trump Ancam Tarif 50 Persen, Brasil Siap Terapkan Hal Sama
Ekbis
Harga Kopi dan Burger di AS Terancam Naik Gara-gara Tarif Trump untuk Brasil
Harga Kopi dan Burger di AS Terancam Naik Gara-gara Tarif Trump untuk Brasil
Ekbis
Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 Triliun ke Daerah, Termasuk Buat Gaji ASN
Sri Mulyani Sudah Transfer Rp 400,6 Triliun ke Daerah, Termasuk Buat Gaji ASN
Ekbis
Angkut 1,1 Juta Penumpang per Hari, Commuter Line Jadi Moda Transportasi Paling Ramah Lingkungan
Angkut 1,1 Juta Penumpang per Hari, Commuter Line Jadi Moda Transportasi Paling Ramah Lingkungan
Ekbis
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Karyawan Terkena PHK Bisa Dapat BSU Rp 600.000, Ini Syarat dan Cara Ceknya
Ekbis
Harga Bitcoin Tembus 118.000 Dollar AS, Ini Sebabnya Menurut Indodax
Harga Bitcoin Tembus 118.000 Dollar AS, Ini Sebabnya Menurut Indodax
Cuan
Robinhood Crypto Diperiksa karena Diduga Tak Transparan ke Konsumen
Robinhood Crypto Diperiksa karena Diduga Tak Transparan ke Konsumen
Ekbis
IHSG Tutup Pekan Tembus Level 7.000, Rupiah Menguat
IHSG Tutup Pekan Tembus Level 7.000, Rupiah Menguat
Cuan
Kisah Sukses Foodganic: Mantan Pegawai Kantoran Rintis UMKM Bumbu Dapur
Kisah Sukses Foodganic: Mantan Pegawai Kantoran Rintis UMKM Bumbu Dapur
Smartpreneur
Bitcoin (BTC) 'To The Moon' Tembus Rekor Baru 118.000 Dollar AS, Apakah Ini Awal Reli Panjang?
Bitcoin (BTC) "To The Moon" Tembus Rekor Baru 118.000 Dollar AS, Apakah Ini Awal Reli Panjang?
Cuan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau