Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung The East Tower di Mega Kuningan Disita Satgas BLBI

Baca di App
Lihat Foto
Satgas BLBI
Satgas BLBI Sita The East Tower
|
Editor: Yoga Sukmana

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita bangunan The East Tower yang berlokasi di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan yang dilakukan pada Senin (24/7/2023), merupakan bentuk pemulihan aset negara dari obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono. Setiawan Harjono merupakan besan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta, Satgas BLBI menyita The East Tower seluas 8.247 m2 yang dimiliki oleh PT Gentamulia Infra, bersamaan dengan 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya dengan total luas 26.715,59 meter persegi (m2), dan estimasi nilai aset sebesar Rp 786 miliar.

Baca juga: Satgas BLBI Tagih Utang Rp 700 M dari Perusahaan Tutut Soeharto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh 'Pihak yang Memperoleh Hak' sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra," ujar Rionald, dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Namun Rionald menjelaskan, penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2.

Lebih lanjut ia bilang, penyitaan The East Tower dilakukan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Utang BLBI Tutut Soeharto yang Diungkit Sri Mulyani

Satgas BLBI bersama dengan PUPN masih akan melakukan upaya hukum lebih lanjut, apabila obligor Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur," ucap Rionald.

Baca juga: Ragam Strategi Pemerintah Tagih Rp 110 Triliun dari Obligor BLBI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi