Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin: Beli Handphone di Tempat Resmi, Jangan di "Black Market"

Kompas.com - 31/07/2023, 19:10 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengimbau kepada masyarakat agar membeli handphone di tempat resmi.

Hal ini menyusul ditemukan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang akan diblokir buntut kasus pelanggaran aturan IMEI di jajaran Kementerian Perindustrian.

"Kalau beli handphone di tempat resmi, jangan black market. Harus hati-hati beli barang manufaktur dan harus cek IMEI -nya dan kalau bisa beli di jalur resmi," ujar Febri saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut Febri menuturkan, dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT.

Baca juga: Merasa Tak Adil, Menperin Minta Polisi Bongkar Kasus IMEI HP di Bea Cukai-Kominfo

Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Adapun diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menonaktifkan atau shutdown 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan international mobile equipment identity (IMEI).

Baca juga: Menperin: Ada Pegawai Kemenperin Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran IMEI

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, mayoritas handphone ilegal pada kasus tersebut bermerk i-Phone.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas i-Phone, sejumlah 176.874," kata Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Adapun kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel baik pada Android maupun i-Phone.

IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Adi Vivid mengatakan, proses pendaftaran atau registrasi IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

Baca juga: Cerita Menperin Agus, Pernah Digoda Pengusaha Bermain IMEI HP Ilegal

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kemenperin: 134.797 Pekerja Berpotensi PHK jika Pembatasan Gas Murah Berlanjut
Kemenperin: 134.797 Pekerja Berpotensi PHK jika Pembatasan Gas Murah Berlanjut
Energi
Pastikan Tak Ada Kasus Keracunan Makanan, BGN Tambah 19.000 Unit SPPG MBG
Pastikan Tak Ada Kasus Keracunan Makanan, BGN Tambah 19.000 Unit SPPG MBG
Ekbis
Jasa Marga Pangkas Perjalanan Probolinggo-Besuki Menjadi 30 Menit
Jasa Marga Pangkas Perjalanan Probolinggo-Besuki Menjadi 30 Menit
Ekbis
Elnusa Luncurkan Alat Inspeksi Pipa Migas Pertama Buatan RI
Elnusa Luncurkan Alat Inspeksi Pipa Migas Pertama Buatan RI
Energi
Pegadaian Future Leaders Program 2025 Resmi Dibuka, Fresh Graduate Bisa Daftar
Pegadaian Future Leaders Program 2025 Resmi Dibuka, Fresh Graduate Bisa Daftar
Ekbis
DPR Rapat Tertutup dengan Menteri BUMN dan Danantara, Bahas Apa?
DPR Rapat Tertutup dengan Menteri BUMN dan Danantara, Bahas Apa?
Ekbis
Panen Gabah di Lahan Sitaan Korupsi Benny Tjokro Berpotensi Hasilkan Rp 51,48 Miliar
Panen Gabah di Lahan Sitaan Korupsi Benny Tjokro Berpotensi Hasilkan Rp 51,48 Miliar
Ekbis
Bulog Batasi Pembelian Beras SPHP Maksimal 2 Pack di Warung, Penjual Wajib Pakai Klik SPHP
Bulog Batasi Pembelian Beras SPHP Maksimal 2 Pack di Warung, Penjual Wajib Pakai Klik SPHP
Ekbis
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu: Itu Hoaks
Viral Video Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara, Kemenkeu: Itu Hoaks
Ekbis
BGN: Banyak Restoran dan Hotel Jadi Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
BGN: Banyak Restoran dan Hotel Jadi Dapur Umum Makan Bergizi Gratis
Ekbis
IHSG Turun ke Level 7.800-an, Nilai Tukar Rupiah Melemah
IHSG Turun ke Level 7.800-an, Nilai Tukar Rupiah Melemah
Cuan
Potret Kemudahan dan Tantangan Perbankan Digital Mutakhir
Potret Kemudahan dan Tantangan Perbankan Digital Mutakhir
Ekbis
Citi Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada Semester I 2025
Citi Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,33 Triliun pada Semester I 2025
Keuangan
Realisasi Anggaran MBG Rp 10,5 Triliun, BGN Target Puluhan Triliun Terserap di September 2025
Realisasi Anggaran MBG Rp 10,5 Triliun, BGN Target Puluhan Triliun Terserap di September 2025
Ekbis
KAI Bakal Bikin Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Ini Penampakannya
KAI Bakal Bikin Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Ini Penampakannya
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
NASA Temukan “Jejak Kehidupan” di Bulan Saturnus, seperti Apa Bentuknya?
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau