Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Sebut Nasabah Jiwasraya yang Menolak Restrukturisasi Akan Ikut Likuidasi

Kompas.com - 05/09/2023, 13:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang belum setuju restrukturisasi polis akan mendapatkan penawaran kembali.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono menuturkan, ketika ada pemegang polis yang tetap tidak bersedia dialihkan ke IFG Life, maka akan mengikuti ketentuan likuidasi.

"Jiwasraya akan melakukan program likuidasi, tentunya aset-aset yang ada akan dipergunakan untuk membayar kewajiban polis bagi pemegang polis yang tinggal di Jiwasraya," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Baca juga: Erick Thohir Sebut Kasus Jiwasraya Rampung 2024

Ia menambahkan, dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, penyelesaian terhadap asuransi Jiwasraya ini perlu juga melingkupi para pemegang polis yang belum menyetujui restrukturisasi polis.

Untuk itu, Jiwasraya melakukan kembali penawaran restrukturisasi polis ke IFG Life kepada nasabah yang sebelumnya sudah menolak tawaran tersebut.

Saat ini, Jiwasraya dan IFG Life yang merupakan anak usaha dari IFG Holding sedang menyusun rencana aksi terhadap rencana penyehatan keuangan (RPK) pada 2020 lalu.

Baca juga: Apa Manfaat Makan Ubi Jalar Setiap Hari? Ketahui Efeknya pada Ginjal

"Termasuk bagaimana penyelesaian pada pemegang polis yang tidak bersedia restru dan tetap stay di Jiwasraya," kata dia.

Ogi menyebutkan, dalam pertemuan terakhir dengan manajemen Jiwasraya dan IFG Life telah ada pembahasan lebih lajut.

"Kekurangan dari modal itu akan dipenuhi dengan fundraising IFG, maupun PNM (penyertaan modal negara), dan juga kemungkinan bridging dari IFG Life di tahun 2023 ini," ujar dia.

Selain itu, Ogi bilang akan ada revisi terkait perubahan RPK yang melibatkan semua perusahaan dari Jiwasraya, IFG Life, dan IFG Holding yang disepakati dengan para pemegang saham.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pengembalian Dana Utuh

Revisi itu dan diserahkan ke OJK sebagai dasar tindak lanjut ke depan.

IFG sendiri membutuhkan PNM sekurang-kurangnya Rp 3 triliun untuk menyelesaikan pemindahan polis Jiwasraya ke IFG Life.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan akan bertanggung jawab menyelesaikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Targetnya, persoalan perusahaan asuransi pelat merah ini kelar di 2024 seiring dengan pemulihan aset rampasan negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Nilai aset Jiwasraya yang telah dipulihkan itu mencapai Rp 3,2 triliun.

Baca juga: Tuntaskan Masalah Jiwasraya, IFG Life Butuh Dana Rp 8,01 Triliun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat
PM Malaysia Anwar Ibrahim Dukung Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat
Ekbis
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi 'Joint Development' di Blok Ambalat yang Kaya Migas
RI-Malaysia Sepakati Kerja Sama Ekonomi "Joint Development" di Blok Ambalat yang Kaya Migas
Ekbis
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Pertemuan Prabowo-PM Malaysia Anwar Ibrahim Bahas Investasi dan Perdagangan
Ekbis
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Dari Mana Sumber Dana Kopdes Merah Putih? Menkop: dari Bank BUMN, LPDB, hingga BPD
Ekbis
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Airlangga dan Rosan Roeslani Temani Prabowo Bertemu PM Malaysia Anwar Ibrahim, Apa yang Dibahas?
Ekbis
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Revisi Aturan Impor Tekstil Mendesak, Industri Terancam PHK Massal
Ekbis
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
BPNT 2025 Tahap 2 Sudah Cair? Ini Cara Cek Penerima dan Statusnya
Ekbis
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
KAI Uji Coba Percepatan Kereta Bandara, Targetkan Tempuh Lebih Cepat
Ekbis
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Elon Musk Pecat Kepala Produksi Tesla Omead Afshar
Ekbis
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Harga Tiket PRJ 2025, Jadwal Konser, dan Lokasi Parkir di JIExpo
Ekbis
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Investigasi BBC Ungkap Bisnis Calo Makin Canggih, Raup Miliaran Rupiah Setahun
Ekbis
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Switchover Tanah Abang Mulai 28 Juni, Ini Jalur KRL yang Berubah
Ekbis
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Produsen dan Pedagang yang Curangi Kemasan dan Mutu Beras Bisa Dipenjara 5 Tahun, Denda Rp 2 Miliar
Ekbis
Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair? Simak Alur Pencairan BSU 2025
Lolos Verifikasi BSU tapi Belum Cair? Simak Alur Pencairan BSU 2025
Ekbis
Mobil Listriknya Dapat 200.000 Pesanan dalam 3 Menit, Saham Xiaomi Melonjak
Mobil Listriknya Dapat 200.000 Pesanan dalam 3 Menit, Saham Xiaomi Melonjak
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau