Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan pada Impor Sirup Fruktosa dari 3 Negara Ini

Kompas.com - 12/09/2023, 06:39 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembatasan impor produk sirup fruktosa dari tiga negara, yaitu Korea Selatan, Turki, dan Thailand.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam bentuk pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2023 yang telah diundangkan pada 28 Agustus 2023.

Dalam aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 126 Tahun 2020, ketiga negara tersebut masih dikecualikan dari pengenaan BMTP terhadap impor produk sirup fruktosa ke Indonesia.

Baca juga: Menkop: Tarif Bea Masuk Barang Impor Rendah, Produk UMKM Sulit Bersaing

Pengenaan bea masuk tersebut tentu tanpa alasan, pasalnya Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mencatat tiga negara tersebut mengalami peningkatan impor produk sirup fruktosa, sehingga ketiga negara tersebut dikenakan BMTP.

"Sesuai dengan hasil evaluasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terhadap perkembangan volume impor produk sirup fruktosa pada Oktober 2021 sampai dengan September 2022, terjadi kenaikan pangsa impor dari Turki, Korea Selatan dan Thailand," bunyi pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Senin (11/9/2023).

Adapun lahirnya PMK 81/2023 ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dalam rangka keberlangsungan usaha industri dalam negeri produsen sirup fruktosa.

Pengenaan BMTP yang dimaksud merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation) atau bea masuk preverensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Dalam lampiran PMK tersebut, Kemenkeu memberlakukan BMTP kepada seluruh negara kecuali kepada 122 negara, seperti Afghanistan, Brazil, India, Israel, Malaysia, hingga Mexico. Namun, negara yang dikecualikan tersebut wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin).

Baca juga: Menteri ESDM Sebut Pensiun Dini PLTU Perlu Restu dari Sri Mulyani dan Erick Thohir

Dalam hal importasi menggunakan surat keterangan asal preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Ketentuan yang dimaksud adalah kriteria asal barang, kriteria pengiriman dan ketentuan prosedural.

Nah, apabila negara tersebut tidak memenuhi ketentuan dan kriteria di atas, maka atas importasi tersebut dipungut BMTP.

PMK 81/2023 ini mulai berlaku pada 11 September 2023, atau tepatnya 10 hari kerja terhitung sejak beleid ini diundangkan pada 28 Agustus 2023. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Sirop Fruktosa dari 3 Negara Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pelni Terbuka untuk Layani Distribusi Barang Milik Kopdes Merah Putih ke Wilayah 3 TP
Pelni Terbuka untuk Layani Distribusi Barang Milik Kopdes Merah Putih ke Wilayah 3 TP
Ekbis
Amplop Kondangan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya
Amplop Kondangan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya
Ekbis
Pelni Dapat Penugasan Angkut Bahan Pokok, Bisa Tekan Harga 35 Persen
Pelni Dapat Penugasan Angkut Bahan Pokok, Bisa Tekan Harga 35 Persen
Ekbis
Efisiensi Anggaran, Konsumsi Listrik Kantor Erick Thohir Turun 18 Persen
Efisiensi Anggaran, Konsumsi Listrik Kantor Erick Thohir Turun 18 Persen
Energi
Harga Naik, Dompet Menipis: Mengapa Rasa Inflasi Tiap Orang Bisa Beda?
Harga Naik, Dompet Menipis: Mengapa Rasa Inflasi Tiap Orang Bisa Beda?
Ekbis
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Rugi Rp 99 Triliun
Beras Oplosan Dijual Rp 15.000 Per Kg, Konsumen Rugi Rp 99 Triliun
Ekbis
Prabowo ke Pengoplos Beras: Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Prabowo ke Pengoplos Beras: Kembalikan Kerugian Negara Rp 100 Triliun
Ekbis
Pelni Bakal Gelontorkan Dana Rp 700 Miliar buat Beli 2 Kapal Komersial
Pelni Bakal Gelontorkan Dana Rp 700 Miliar buat Beli 2 Kapal Komersial
Ekbis
Waspadai Investasi Bodong: Ini 6 Ciri dan Cara Menghindarinya
Waspadai Investasi Bodong: Ini 6 Ciri dan Cara Menghindarinya
Keuangan
Fenomena Rojali dan Rohana di Mal: Pengunjung Ramai, Belanja Sepi
Fenomena Rojali dan Rohana di Mal: Pengunjung Ramai, Belanja Sepi
Ekbis
Data PHK Terus Naik Tembus 42 Ribu, Menaker: Salah Satu Solusinya Satgas PHK
Data PHK Terus Naik Tembus 42 Ribu, Menaker: Salah Satu Solusinya Satgas PHK
Ekbis
Prabowo Garap 18 Proyek Hilirisasi, Buka Lapangan Kerja 276.000
Prabowo Garap 18 Proyek Hilirisasi, Buka Lapangan Kerja 276.000
Ekbis
Kopdes Merah Putih di Pucangan Tuban Mendadak Tutup, Zulhas: Cuma Salah Paham, Sudah Buka Lagi
Kopdes Merah Putih di Pucangan Tuban Mendadak Tutup, Zulhas: Cuma Salah Paham, Sudah Buka Lagi
Ekbis
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan lewat Perluasan Mandiri Agen
Bank Mandiri Perkuat Komitmen Dukung Ekonomi Kerakyatan lewat Perluasan Mandiri Agen
Ekbis
Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Daftar 10 Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau