Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tilang Elektronik

Kompas.com - 22/09/2023, 19:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Cara cek kendaraan bermotor terkena tidaknya tilang elektronik bisa dilakukan secara online.

Saat ini sejumlah daerah telah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Kamera ETLE atau tilang elektronik dimonitor oleh Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Perangkat tilang elektronik akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran, yang kemudian akan diidentifikasi data kendaraannya oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Lantas, bagaimana cara cek kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?

Baca juga: Terkena Tilang Elektronik? Pahami Cara Mengurusnya

Cara cek tilang elektronik

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  1. Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  4. Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Jika data kendaraan yang dimasukkan tak ada catatan pelanggaran lalu lintas, maka akan muncul keterangan "No data available". Sedangkan kendaraan yang tercatat mengalami pelanggaran lalu lintas dan tertangkap ETLE, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.

Baca juga: Cara Bayar Tilang Elektronik Melalui Bank BRI

Nantinya, pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal selama 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account.

Terkait dengan sanksi dari tilang elektronik, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pahami, Ini Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
BPS Sebut Angka Kemiskinan Turun, Perbaikan di Desa Jadi Faktor Penentu
BPS Sebut Angka Kemiskinan Turun, Perbaikan di Desa Jadi Faktor Penentu
Ekbis
Ekonom Sebut Ada Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun di Kopdes Merah Putih
Ekonom Sebut Ada Potensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun di Kopdes Merah Putih
Ekbis
Fenomena Rojali Jadi Alarm Baru: Miskin atau Hanya Menahan Konsumsi?
Fenomena Rojali Jadi Alarm Baru: Miskin atau Hanya Menahan Konsumsi?
Ekbis
Laporan Mercer Ungkap Penyebab Produktivitas Pekerja RI Kurang Efisien
Laporan Mercer Ungkap Penyebab Produktivitas Pekerja RI Kurang Efisien
Karier
DPR Soroti Elektrifikasi di Wilayah 3T, Sebut Indikator Pemerataan Pembangunan
DPR Soroti Elektrifikasi di Wilayah 3T, Sebut Indikator Pemerataan Pembangunan
Energi
Ubah Cara Kelola Uang: Ini 10 Prinsip Keuangan Robert Kiyosaki untuk Kelas Menengah
Ubah Cara Kelola Uang: Ini 10 Prinsip Keuangan Robert Kiyosaki untuk Kelas Menengah
Keuangan
BTPN Syariah Raup Laba Bersih Rp 644 Miliar Sepanjang Semester I 2025.
BTPN Syariah Raup Laba Bersih Rp 644 Miliar Sepanjang Semester I 2025.
Keuangan
Industri Media Indonesia Hadapi Era Ekosistem Multiplatform dan Disrupsi Digital
Industri Media Indonesia Hadapi Era Ekosistem Multiplatform dan Disrupsi Digital
Industri
Perusahaan Plastik Terbesar se-Asia Pasifik Segera Bangun Pabrik Rp 115 Miliar di Batang
Perusahaan Plastik Terbesar se-Asia Pasifik Segera Bangun Pabrik Rp 115 Miliar di Batang
Ekbis
Libur Nataru, Diskon Pesawat, Jalan Tol, dan Kereta Api Bakal Kembali Diberikan
Libur Nataru, Diskon Pesawat, Jalan Tol, dan Kereta Api Bakal Kembali Diberikan
Ekbis
Lewat Program Lisdes, PLN dan Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Lewat Program Lisdes, PLN dan Kementerian ESDM Percepat Pemerataan Akses Listrik di Papua
Energi
Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Profil JTA Investree Doha, Perusahaan yang Tunjuk Buronan Adrian Gunadi Jadi CEO
Ekbis
Pemerintah Perlu Cermati Risiko Kredit Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Beban Keuangan
Pemerintah Perlu Cermati Risiko Kredit Kopdes Merah Putih agar Tak Jadi Beban Keuangan
Ekbis
Jual Bitcoin Terlalu Cepat, Tesla Rugi Potensi Cuan Rp 81 Triliun
Jual Bitcoin Terlalu Cepat, Tesla Rugi Potensi Cuan Rp 81 Triliun
Ekbis
Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Adrian Gunadi Jadi CEO di Qatar Meski Berstatus Buron Kasus Investree
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hasil Timnas Indonesia U23 Vs Thailand 1-1 (7-6): Menang Penalti, Garuda Muda ke Final!
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau