Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tata Ulang Aturan soal "Social Commerce" dan "E-commerce", Ini 6 Poin Utamanya

Kompas.com - 26/09/2023, 09:39 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

8

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengatur ulang kebijakan transaksi penjualan online (daring) melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Aturan ini ditujukan agar bisa menciptakan permainan bisnis yang setara (playing field), baik untuk bisnis di online maupun di offline.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, rancangan aturan tersebut akan ditandatangani segera agar segera dapat diberlakukan.

“Sudah disepakati. Pulang ini revisi Permendag No.50/2020 akan kita tanda tangani,” kata Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Teten Endus Pakaian Impor China Sengaja Diobral Murah di Toko Online

Poin-poin yang diatur

Setidaknya ada enam poin yang akan diatur pemerintah dalam aturan tersebut.

Pertama, social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung namun hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidam boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas.

Baca juga: Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Karyawan Swasta: Urusan Libur Saja Pilih-pilih

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," sambung Mendag Zulhas.

Kedua, social commerce dan e-commerce harus dipisah untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Ketiga, aturan ini akan memuat daftar produk-produk impor yang boleh masuk ke Indonesia.

Keempat, barang yang masuk ke Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang dalam negeri. Misalnya, produk makanan diwajibkan untuk memiliki sertifikat halal dan produk kecantikan harus memiliki izin edar kosmetik dari Badan POM.

Baca juga: Jawaban Jokowi dan Menterinya saat Diminta Tutup TikTok Shop

Kelima, e-commerce dilarang bertindak sebagai produsen. Itu artinya, e-commerce dilarang untuk menjual produk-produk produksi mereka sendiri.

Keenam, produk impor di bawah 100 dollar AS atau setara Rp1,5 juta dilarang dijual di e-commerce.

Mendag Zulhas menyatakan, pemerintah akan menindak tegas e-commerce yang melanggar ketentuan terkait produk impor yang dijual di e-commerce.

“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” pungkas Zulhas.

Baca juga: Pemerintah Akan Tutup Social Commerce jika Keukeuh Berjualan di Platformnya

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

8
Komentar
gara2 pengemis online, rusak tuh ekosistem social ecommerce. ajur gak tuhh teteng mah asal nyembur. ujug2 nyawer tanahabang. ape tujuannye? cari suaralah, cari muka, teng..teteng..kelar 2024. longlive anisbaswedang. amin


Terkini Lainnya
POLY Tutup Pabrik Tekstil di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
POLY Tutup Pabrik Tekstil di Karawang, Terdampak Kebijakan Impor dan Tarif AS
Industri
'Market Cap' Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
"Market Cap" Pasar Modal RI Tembus Rp 13.555 Triliun, Target Masuk 10 Besar Dunia
Cuan
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Profil Ricky Perdana Gozali, Deputi Gubernur BI yang Dilantik Hari Ini
Karier
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Siapa Pendiri Mixue, Jaringan Restoran Cepat Saji Terbesar Dunia?
Karier
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Transaksi Bursa Karbon RI Baru Rp77,95 Miliar, OJK Optimistis Tren Terus Meningkat
Keuangan
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Ricky Perdana Gozali Resmi Jabat Deputi Gubernur BI, Ini 5 Hal Seputar Pelantikannya Hari Ini
Keuangan
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Dongkrak Pasar Modal RI, OJK dan Danantara Temui Investor Asing di Luar Negeri
Keuangan
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Iklim Investasi Hulu Migas Membaik, UU Migas Baru Dinilai Mendesak
Ekbis
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran 'Fast Food' Terbesar di Dunia
Bukan McD atau KFC, Mixue Jaringan Restoran "Fast Food" Terbesar di Dunia
Smartpreneur
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Rayakan Kemerdekaan, KAI Kasih Promo Diskon Tiket Kereta
Ekbis
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
KAI Beri Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen Agustus 2025, Cek Syaratnya
Ekbis
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Industri
OJK: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Nilai Tembus Rp 16,65 Triliun
OJK: 13 Perusahaan Masuk Pipeline IPO, Nilai Tembus Rp 16,65 Triliun
Keuangan
Biaya Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Rinciannya
Biaya Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Ini Rinciannya
Ekbis
OJK Perkirakan Suku Bunga Negara Maju Tetap Tinggi, Pasar Modal RI Tertekan?
OJK Perkirakan Suku Bunga Negara Maju Tetap Tinggi, Pasar Modal RI Tertekan?
Keuangan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau