Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diminta Tak Beli Barang dari Luar Negeri via Jastip, Kenapa?

Kompas.com - 27/09/2023, 13:42 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berencana memperkuat pengawasan pergerakan barang masuk ke Tanah Air menggunakan jasa titip atau jastip.

Pasalnya, praktik jastip dari luar negeri dinilai merugikan negara, baik dari sisi pendapatan maupun persaingan bisnis nasional.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Mohammad Aflah Farobi mengatakan, saat ini pihaknya menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawasi praktik jastip. Salah satunya, melalui pembuatan profil atau profiling penumpang yang kerap berpergian melalui bandara.

Baca juga: Siap-siap Jastip Pakaian dan Aksesoris dari Luar Negeri Bisa Lebih Mahal

"Kita memetakan siapa saja seminggu sekali dua kali datang ke bandara, atau di Batam sehari bisa dua kali bolak-balik ke Singapura," jelas Aflah di Bogor, Rabu (27/9/2023).

Pada saat bersamaan, DJBC meminta kepada masyarakat untuk tidak membeli produk dari luar negeri dengan menggunakan jastip.

Aflah menekankan, pembelian barang dari luar negeri dengan jastip merugikan negara, sebab barang yang dibeli tidak dikenakan bea masuk.

"Kita juga mengimbau kepada teman-teman, kalau ada yang buka di medsos dan menemukan open jastip, semoga tidak beli dari sana," tuturnya.

Baca juga: Apindo: Barang Impor via Jastip Seharusnya Tak Diperdagangkan

Pengawasan arus masuk barang utamanya akan diperketat terhadap barang impor dengan harga di bawah 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta. Hal ini menjadi sejalan dengan fokus pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari gempuran barang impor.

"Yang kecil-kecil dulu, melalui e-commerce nanti akan kita tingkatkan," ucapnya.

Halaman:
Komentar
bukan masalah duit sendiri atau korupsi, barang jastip selama ini tidak dikenakan bea masuk. jadi pagi pelaku usaha yg sudah sesuai prosedur import merasa di rugikan + tidak ada pendapatan negara., membalas komentar ary hana : kalo duitnya hasil korupsi ato nyolong, boleh dilarang. lha ini duit2 sendiri kok dilaranh


Terkini Lainnya
Cara Cek PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Cara Cek PIP 2025 dan Info Kontak Resmi Jika Dana Belum Cair
Ekbis
IHSG Sepekan dalam Tren Menguat, Apa Saja Penopangnya?
IHSG Sepekan dalam Tren Menguat, Apa Saja Penopangnya?
Cuan
Jadi Dirut Bulog, Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Jadi Dirut Bulog, Ahmad Rizal Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Ekbis
Bagaimana Nasib Investasi Apple Usai RI Dapat Diskon Tarif Trump? ini Kata BKPM
Bagaimana Nasib Investasi Apple Usai RI Dapat Diskon Tarif Trump? ini Kata BKPM
Ekbis
IHSG Sempat Sentuh Level 7.400 di Sesi Pertama, Investor Perlu Waspada Hal Ini
IHSG Sempat Sentuh Level 7.400 di Sesi Pertama, Investor Perlu Waspada Hal Ini
Cuan
Bangun Institusi Kuat, Danantara Ingin Dana Negara Dikelola Transparan
Bangun Institusi Kuat, Danantara Ingin Dana Negara Dikelola Transparan
Ekbis
Produsen Diusut gara-gara Beras Oplosan, Harga Beras Premium Turun Rp 1.000 per 5 Kg
Produsen Diusut gara-gara Beras Oplosan, Harga Beras Premium Turun Rp 1.000 per 5 Kg
Ekbis
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM
Luncurkan Hari Ritel Nasional 2025, Mendag Busan Dorong Kemitraan Ritel dengan UMKM
Ekbis
Rokok Ilegal Dominasi Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Rokok Ilegal Dominasi Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim
Ekbis
Menakar Untung Rugi Kesepakatan Tarif Trump Terbaru
Menakar Untung Rugi Kesepakatan Tarif Trump Terbaru
Ekbis
Banjir Impor Baja dari Vietnam dan China, Keadilan Regulasi Dibutuhkan
Banjir Impor Baja dari Vietnam dan China, Keadilan Regulasi Dibutuhkan
Industri
Ada Tarif Trump 19 Persen, Mentan Amran: Petani RI Tetap Terlindungi
Ada Tarif Trump 19 Persen, Mentan Amran: Petani RI Tetap Terlindungi
Ekbis
2,7 Juta UMKM Dijamin Jamkrindo hingga Semester I 2025
2,7 Juta UMKM Dijamin Jamkrindo hingga Semester I 2025
Keuangan
Penerbitan NIB Meningkat Drastis di Kuartal II 2025, Mayoritas Untuk Usaha Mikro
Penerbitan NIB Meningkat Drastis di Kuartal II 2025, Mayoritas Untuk Usaha Mikro
Ekbis
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Terbang, Ini Sebabnya
Kemenhub Sebut Indonesia Airlines Masih Belum Bisa Terbang, Ini Sebabnya
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau