Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Livin' Paylater lewat m-Banking Mandiri

Kompas.com - 03/10/2023, 20:30 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara daftar dan aktivasi Livin' Paylater, fasilitas kredit dari Bank Mandiri, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. 

Dilansir dari laman resminya, Livin’ Paylater merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan oleh Bank Mandiri untuk pembayaran transaksi QR di seluruh merchant. 

Fasilitas kredit ini dapat digunakan untuk transaksi mulai dari Rp 10.000 sampai dengan maksimum Rp 20 juta.

Baca juga: Berusia 85 Tahun, Sinar Mas Fokus Dukung UMKM dan Transisi Energi Ramah Lingkungan

 

Pembayaran transaksi dengan Livin' Paylater dapat dicicil dengan pilihan beberapa jangka waktu yang tersedia, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, hingga 12 bulan. 

Pembayaran tagihan dilakukan dengan cara autodebet sesuai dengan tanggal jatuh tempo transaksi. Arrtinya, nasabah hanya perlu memastikan ketersediaan dana di rekening.

Lalu, apa saja syarat pengajuan Livin’ Paylater?

Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan untuk pengajuan Livin' Paylater: 

  • Warga Negara Indonesia
  • Nasabah Individu yang memiliki rekening aktif di Bank Mandiri
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 59 tahun
  • Memiliki NIK yang sudah e-KTP

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Kerugian Negara di Kasus Dana Pensiun BUMN Bisa Lebih dari Rp 300 Miliar

Cara daftar dan aktivasi Livin' Paylater 

Pengajuan Livin’ Paylater dilakukan secara online melalui aplikasi Livin’ by Mandiri. Berikut langkah-langkahnya:

  • Login ke aplikasi Livin’ by Mandiri. 
  • Pilih "Paylater" lalu "Aktifkan Sekarang" melalui halaman beranda
  • Atau lihat penawaran yang berada pada menu promo, pilih "Lihat Penawaran"
  • Pilih "Ajukan Sekarang"
  • Baca syarat dan ketentuan kemudian pilih "Saya Setuju"
  • Isi data diri kemudian pilih "Lanjutkan"
  • Isi Data Pekerjaan kemudian pilih "Lanjutkan"
  • Isi data Keluarga Tidak Serumah kemudian pilih "Lanjutkan"
  • Pilih Rekening Pembayaran kemudian pilih "Lanjutkan"
  • Konfirmasi data kemudian pilih "Kirim Data Pengajuan"
  • Verifikasi Wajah lalu pilih "Ambil Selfie"
  • Masukkan PIN Livin' by Mandiri
  • Pengajuan Livin' Paylater sedang diproses
  • Anda akan menerima notifikasi pengajuan Livin' Paylater Disetujui

Sebagai catatan, Livin’ Paylater menggunakan konsep multiple billing sehingga tanggal jatuh tempo pembayaran untuk setiap transaksi adalah 1 bulan sejak tanggal transaksi.

Contoh, jika transaksi dilakukan di tanggal 12 Juli 2023 dengan tenor 3 bulan, maka tangal jatuh temponya adalah 12 Agustus, 12 September dan 12 Oktober 2023. Khusus transaksi di tanggal 30/31 maka tanggal jatuh tempo akan maju mengikuti tanggal terakhir di bulan tersebut.

Baca juga: Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen, Viva Apotek Buka Outlet di Mal Taman Anggrek

Biaya admin dan bunga Livin’ Paylater

Adapun perincian biaya admin, denda, dan bunga Livin' Paylater yakni sebagai berikut:

  • Bunga pinjaman mulai dari 0 persen (tenor 1 & 3 bulan) dan mulai dari 1,5 persen flat per bulan (tenor > 3 bulan)
  • Biaya admin mulai 0,25 persen per transaksi
  • Biaya admin dan bunga pinjaman dapat berubah sewaktu-sewaktu
  • Biaya denda keterlambatan mulai dari 4 persen per bulan dari tagihan tertunggak

Baca juga: Masuki Tahun Ke-5, Gojek Kembali Gelar Pelatihan Komprehensif Antikekerasan Seksual untuk Mitra Driver

Cara daftar m-banking Mandiri untuk nasabah lama

Agar bisa menggunakan layanan Livin' Paylater, Anda harus registrasi dan aktivasi Livin' by Mandiri terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah-atau cara daftar m-banking Mandiri bagi nasabah yang sudah memiliki rekening Mandiri:

  • Download aplikasi Livin' by Mandiri di Google Play Store atau App Store.
  • Selanjutnya, buka aplikasi Livin’ by Mandiri
  • Tap “Login”
  • Masukkan nomor mandiri kartu debit Anda beserta tanggal kadaluarsa kartu Anda (expiry date)
  • Masukan Tanggal Lahir Anda, kemudian tap “Lanjut”
  • Lakukan verifikasi perangkat dengan tap “Kirim SMS Verifikasi”
  • Kirim SMS Verifikasi kemudian segera kembali ke aplikasi Livin'. Pastikan SMS premium aktif dan pulsa mencukupi.
  • Akan muncul notifikasi “Verifikasi Nomor HP Berhasil”
  • Selanjutnya, tentukan user ID dan buat password yang sulit ditebak untuk memenuhi kriteria keamanan di Livin' by Mandiri
  • Buat PIN untuk autentikasi transaksi di Livin' by Mandiri
  • Konfirmasi PIN yang telah Anda Buat
  • Masukan PIN Kartu Debit/Kredit Anda
  • Akan muncul notifikasi “Berhasil”
  • Aktivasi Livin' by Mandiri Anda telah selesai. Anda bisa masuk dengan menggunakan user ID dan password yang telah dibuat.

Demikian informasi seputar cara daftar dan aktivasi Livin' Paylater melalui aplikasi Livin' by Mandiri dengan mudah. Informasi lebih lengkap mengenai layanan Livin' Paylater dari Bank Mandiri bisa dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Alasan Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Alasan Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Ekbis
Panas Ekstrem Picu Lonjakan Konsumsi Listrik di China, Risiko Krisis Mengintai
Panas Ekstrem Picu Lonjakan Konsumsi Listrik di China, Risiko Krisis Mengintai
Ekbis
Ada Gangguan Listrik di Stasiun Manggarai, KCI: Kami Sedang Menangani Kendala...
Ada Gangguan Listrik di Stasiun Manggarai, KCI: Kami Sedang Menangani Kendala...
Ekbis
Produk Manufaktur AS Berpotensi Banjiri Pasar RI, Menperin Beberkan Posisi Industri TPT
Produk Manufaktur AS Berpotensi Banjiri Pasar RI, Menperin Beberkan Posisi Industri TPT
Ekbis
Ada Fenomena Rojali, Ternyata Orang Indonesia Malah Dikenal Suka Belanja di Luar Negeri
Ada Fenomena Rojali, Ternyata Orang Indonesia Malah Dikenal Suka Belanja di Luar Negeri
Ekbis
'Joint Statement' Telah Dirilis Gedung Putih, Tarif Trump 19 Persen Mulai Diterapkan?
"Joint Statement" Telah Dirilis Gedung Putih, Tarif Trump 19 Persen Mulai Diterapkan?
Ekbis
IHSG Cetak Rekor Saat Penutupan, Bisa Tembus 8.000? Ini Kata Analis
IHSG Cetak Rekor Saat Penutupan, Bisa Tembus 8.000? Ini Kata Analis
Cuan
3 Strategi Kemendag Antisipasi Lonjakan Barang Imbas Tarif AS
3 Strategi Kemendag Antisipasi Lonjakan Barang Imbas Tarif AS
Ekbis
Fenomena Rojali Dirasakan Ritel F&B, tapi Omzetnya Justru Naik
Fenomena Rojali Dirasakan Ritel F&B, tapi Omzetnya Justru Naik
Ekbis
Buka Kantor Cabang Pluit, Mirae Sekuritas Bidik Satu Juta Nasabah
Buka Kantor Cabang Pluit, Mirae Sekuritas Bidik Satu Juta Nasabah
Cuan
Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Rapat Perdana Danantara dan Komisi XI DPR Digelar Tertutup
Ekbis
Berdikari Suplai Daging ke Koperasi Desa Merah Putih, Harga Diklaim Terjangkau
Berdikari Suplai Daging ke Koperasi Desa Merah Putih, Harga Diklaim Terjangkau
Ekbis
Anak Buah Airlangga Akui Rojali Disebabkan Turunnya Daya Beli Masyarakat
Anak Buah Airlangga Akui Rojali Disebabkan Turunnya Daya Beli Masyarakat
Ekbis
Lo Kheng Hong Sebut Menabung di Bank Bikin Miskin, Investasi Solusinya
Lo Kheng Hong Sebut Menabung di Bank Bikin Miskin, Investasi Solusinya
Keuangan
Indonesia Lobi AS agar Ekspor CPO, Cokelat, dan Kopi Tak Kena Bea Masuk
Indonesia Lobi AS agar Ekspor CPO, Cokelat, dan Kopi Tak Kena Bea Masuk
Ekbis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau