Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyandera dengan Status Tersangka

Kompas.com - 21/01/2015, 14:13 WIB


Oleh: Eddy OS Hiariej  

JAKARTA, KOMPAS - Dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Adagium ini mengandung makna bahwa membuktikan seseorang pelaku tindak pidana tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata-mata, tetapi juga bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, akurat, dan tidak terbantahkan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka, berikut penangkapan dan penahanan dalam perkara pidana, berkorelasi positif dengan pembuktian. Pasal 1 butir 14 KUHAP menyatakan bahwa tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keada- annya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Apa yang dimasud dengan "bukti permulaan"? Terkait dengan penangkapan, Pasal 17 KUHAP mengatur, perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa "bukti permulaan yang cukup" adalah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 butir 14.

Apakah "bukti permulaan" sama dengan "bukti permulaan yang cukup"? Sudah tentu berbeda. Jika berhubungan dengan penahanan, Pasal 21 Ayat (1) KUHAP memberi pedoman bahwa perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Apakah yang dimaksudkan dengan "bukti yang cukup"? Merujuk pada Pasal 1 butir 14, Pasal 17 berikut penjelasannya, dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, ada berbagai istilah yang kedengarannya sama, tetapi secara prinsip berbeda, yakni istilah "bukti permulaan", "bukti permulaan yang cukup", dan "bukti yang cukup". Sayangnya, KUHAP tak memberi penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan dari ketiga istilah itu.

Berdasarkan doktrin, kata-kata "bukti permulaan" dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, tetapi juga dapat meliputi barang bukti yang dalam konteks hukum pembuktian universal dikenal selaku physical evidence atau real evidence.

Unjuk bukti

Menakar bukti permulaan tak dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Pada hakikatnya, pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana itu haruslah berpatokan pada elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Untuk mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka atau penangkapan dan penahanan, setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dan lainnya, termasuk pula dengan calon tersangka.

Mengenai hal terakhir ini, KUHAP tidak mewajibkan penyidik memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada si tersangka. Namun, berdasarkan doktrin, hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut persangkaan yang tak wajar.

"Bukti permulaan yang cukup" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUHAP adalah pada bewijs minimum atau minimum bukti yang diperlukan untuk memproses seseorang dalam perkara pidana, yakni dua alat bukti. Hal ini pun masih menimbulkan perdebatan terkait dua alat bukti. Apakah dua alat bukti itu secara kualitatif ataukah kuantitaif. Jika diurut berdasarkan Pasal 184 KUHAP, ada lima alat bukti dalam perkara pidana, (1) keterangan saksi, (2) keterangan ahli, (3) surat, (4) keterangan terdakwa, dan (5) petunjuk.

Secara kualitatif, dua alat bukti itu harus ada keterangan saksi dan keterangan ahli atau keterangan saksi dan surat atau keterangan ahli dan surat dan seterusnya. Dua alat bukti yang dimaksud secara kualitatif adalah dua dari lima alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP.

Secara kuantitatif, dua saksi sudah dihitung sebagai dua alat bukti. Dalam tataran praktis, dua alat bukti yang dimaksud adalah secara kualitatif, kecuali perihal keterangan saksi, dua alat bukti yang dimaksud dapat secara  kualitatif maupun kuantitatif. Perlu ditegaskan bahwa penyidik dan penuntut umum tak berwenang menggunakan alat bukti petunjuk karena bukti otoritatif melekat pada hakim.

Berikut perihal istilah "bukti yang cukup" untuk melakukan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Agar tidak bias, keseluruhan isi Pasal 21 Ayat (1) dikutip, "Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana."

Interpretasi gramatikal sistematis terhadap ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP adalah bahwa yang dimasudkan dengan "bukti yang cukup" dalam pasal a quo tidak hanya menyangkut bukti tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka atau terdakwa, tetapi juga meliputi bukti bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Artinya, bukti yang cukup di sini selain merujuk pada minimum dua alat bukti atas tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan terhadap tersangka atau terdakwa, juga merujuk pada minimum dua alat bukti atas kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com