“Sudah ditetapkan habis pakai. Jumlahnya belum tahu berapa,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat ditemui kantornya, Senin (19/8/2013).
Ia mengatakan, dalam Peraturan KPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggara Pemilu yang sudah ditetapkan, Rabu (14/8/2013) lalu, bilik suara akan dibuat dari bahan karton. Sedangkan, kotak suara dibuat dari bahan plastik.
Baca juga: Resmi, Tarif Listrik 11-17 Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan PLN
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, kotak suara dapat dibuat dari bahan plastik yang transparan atau karton. Soal bilik suara, ia mengatakan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan dilengkapi dengan empat bilik suara. Menurutnya, penggunaan logistik yang habis pakai dinilai lebih murah dibanding logistik yang tidak habis pakai seperti logistik berbahan alumunium.
“Setelah dihitung, biaya produksi logistik yang habis pakai jauh lebih murah dibandingkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan logistik berbahan tidak habis pakai. Belum biaya perbaikan kalau barang itu rusak,” ujar Ida di kantornya, Senin.
Tetapi, Ida tidak menyampaikan perbandingan harganya. “Yang paling paham Mas Arief (Komisioner KPU Arief Budiman),” kilahnya.
PKPU tentang Logistik telah ditetapkan, namun belum dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!