Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh dalam Sidang MK, Jimly Nilai karena Faktor Emosional

Kompas.com - 14/11/2013, 17:48 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) diubrak-abrik oleh pendukung pihak beperkara. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie menilai, kerusuhan itu karena faktor emosional semata.

"Saya baru dengar sedikit. Saya pikir itu hanya orang marah saja. Itu mereka (pelaku kerusuhan) hanya emosional saja," ujar Jimly di Jakarta, Kamis (14/11/2013).

Ia mengatakan, kerusuhan tersebut tidak perlu dianalisis secara ilmiah. Pasalnya, kata dia, hal itu hanya kerusuhan yang diakibatkan kekecewaan karena kekalahan beperkara. Ketika ditanya mengenai kaitan antara kerusuhan tersebut dan penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar awal Oktober 2013 lalu, Jimly tidak berkomentar.

"Itu namanya menganalisis dengan ilmiah. Tidak usah dipikir secara ilmiah," ujar mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Seperti diberitakan, sidang putusan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang Provinsi Maluku di MK berlangsung ricuh, Kamis (14/11/2013). Massa yang diduga berasal dari pasangan Herman Adrian Koedoeboen dan Daud Sangadji mengamuk dan mengubrak-abrik ruang sidang pleno MK.

Saat pembacaan sidang putusan, massa pendukung pasangan bernomor urut empat tersebut, yang berada di luar sidang pleno di lantai dua, berteriak-teriak. Saat itu, majelis hakim sudah menolak permohonan pemohon. Massa kemudian melemparkan kursi-kursi pengunjung dan merusak properti MK.

Sesaat kemudian, massa masuk ke ruang sidang pleno dan mengacaukan sidang. Karena situasi kacau, majelis hakim menunda sidang dan memilih meninggalkan ruangan sidang. Aparat kepolisian yang tidak menduga kejadian tersebut baru masuk ke ruang sidang ketika massa sudah mengubrak-abrik ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Prabowo di SPIEF 2025: Rusia dan China Tak Pernah Punya Standar Ganda
Prabowo di SPIEF 2025: Rusia dan China Tak Pernah Punya Standar Ganda
Nasional
Wamendagri Jawab soal Kans Kehadiran Prabowo di Retret Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Wamendagri Jawab soal Kans Kehadiran Prabowo di Retret Kepala Daerah Gelombang Ke-2
Nasional
Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi
Soal UU TNI Baru, SBY: 80 persen Saya Tenang, Tidak Ada Jalan Menuju Dwifungsi ABRI Lagi
Nasional
Saat Prabowo Ngaku Grogi Jadi Pembicara di SPIEF 2025 di Rusia, Putin Tersenyum dan Tepuk Tangan
Saat Prabowo Ngaku Grogi Jadi Pembicara di SPIEF 2025 di Rusia, Putin Tersenyum dan Tepuk Tangan
Nasional
Keterlibatan Praja IPDN di Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Keterlibatan Praja IPDN di Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua
Nasional
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Pilih ke SPIEF daripada KTT G7: Bukan Saya Tak Menghargai
Di Hadapan Putin, Prabowo Ungkap Alasan Pilih ke SPIEF daripada KTT G7: Bukan Saya Tak Menghargai
Nasional
Cerita SBY Bertukar Pesan ke Prabowo Bahas Isi RUU TNI
Cerita SBY Bertukar Pesan ke Prabowo Bahas Isi RUU TNI
Nasional
Ahli Pidana Hasto: Bukti yang Diperoleh Tak Sesuai Aturan Tak Punya Nilai
Ahli Pidana Hasto: Bukti yang Diperoleh Tak Sesuai Aturan Tak Punya Nilai
Nasional
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren Se-Indonesia, Untuk Apa?
Cak Imin Akan Kumpulkan 300 Pesantren Se-Indonesia, Untuk Apa?
Nasional
Satpam PN Surabaya Dititipi Uang Rp 25 Juta buat Panitera Muda Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Satpam PN Surabaya Dititipi Uang Rp 25 Juta buat Panitera Muda Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Nasional
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Nasional
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
Nasional
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Nasional
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
Nasional
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan 'Hate Speech', Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan "Hate Speech", Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau