Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Duadji Lunasi Uang Pengganti Rp 4,2 M

Kompas.com - 18/02/2014, 08:16 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji melunasi uang pengganti Rp 4,2 miliar untuk kasus korupsi yang dituduhkan padanya. Susno adalah terpidana kasus korupsi pengamanan Pemilu Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 dan korupsi  dalam penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari.

"Susno wajib membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 899K/Pid.Sus/2012 tertanggal 22 November 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan, Senin (17/2/2014) malam. Atas putusan kasasi yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Susno membayar uang pengganti dengan cara mengangsur.

"Angsuran pertama sebesar Rp 500 juta yang dibayarkan pada 24 Mei 2013," kata Untung melalui keterangan yang diterima wartawan, Selasa (18/2/2014). Kemudian, pada 3 Februari 2014 Susno kembali menyerahkan angsuran uang pengganti Rp 1 miliar ke kejaksaan.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Menurut Untung, angsuran kedua tersebut disebut berasal dari hasil penjualan rumah milik Susno yang beralamat di Jalan Cibodas I Nomor 7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat. Lalu, pada 17 Februari 2014, Susno melunasi kekurangan uang pengganti senilai Rp 2,7 miliar, dititipkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

Setoran ke kas negara dari uang pengganti Susno itu tercatat berdasarkan Surat Setoran Bukan Pajak /SSBP Nomor: 84/SSBP/02/2014 tertanggal 17 Februari 2014. "Kemarin, diwakili oleh anaknya, Diliana Ermaningtias, uang tersebut disetor ke Kejari Jaksel," ujar Untung.

Sebelumnya diberitakan, MA pada November 2012 menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, ditambah denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 4,2 milir subsider kurungan 6 bulan untuk dua perkara yang dikenakan padanya itu. Pelaksanaan putusan atas vonis tersebut sempat berjalan tidak mulus, dengan beberapa kali upaya gagal.

Namun, pada 2 Mei 2013, penasihat hukum Susno menemui Jaksa Agung Basrief Arief. Soenaryo, orang yang mengaku sebagai penasihat hukum Susno itu, mengatakan kliennya siap menyerahkan diri, asalkan Kejaksaan Agung setuju menempatkan Susno di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Syarat itu akhirnya dipenuhi dan pada malam itu mantan Kapolda Jawa Barat itu menyerahkan diri di Lapas tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Tom Lembong Minta Dibebaskan, Pendukungnya Teriak: Amin!
Nasional
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Tom Lembong Rela Lesehan demi Layani Emak-emak Foto Bersama Usai Sidang
Nasional
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Tom Lembong Ungkap 2 Sinyal dari Penguasa, Buatnya Terancam Pidana
Nasional
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Pelaksanaan Belum Merata, Dirjen Kemenag Pastikan Kawal MBG di Pesantren
Nasional
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Siswa Sekolah Rakyat Bisa Pulang Saat Libur Nasional dan Hari Besar Keagamaan
Nasional
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Nasional
Usulan Saksi Dapat Dicekal dalam RUU KUHAP Ditolak, Habiburokhman: Sebentar Dulu Bos!
Usulan Saksi Dapat Dicekal dalam RUU KUHAP Ditolak, Habiburokhman: Sebentar Dulu Bos!
Nasional
TNI Rekrut Total 34.520 Prajurit Buat Ketahanan Pangan
TNI Rekrut Total 34.520 Prajurit Buat Ketahanan Pangan
Nasional
Kurikulum Sekolah Rakyat Dirancang Khusus untuk Cegah Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi
Kurikulum Sekolah Rakyat Dirancang Khusus untuk Cegah Bullying, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi
Nasional
Kemenag Sebut Pelaksanaan MBG di Madrasah Masih Terbatas
Kemenag Sebut Pelaksanaan MBG di Madrasah Masih Terbatas
Nasional
KPK Akui Selidiki Izin Pengelolaan Tambang di Indonesia Timur, Usai Minta Keterangan Arifin Tasrif
KPK Akui Selidiki Izin Pengelolaan Tambang di Indonesia Timur, Usai Minta Keterangan Arifin Tasrif
Nasional
Tarif 32 Persen Trump Ancam Ekspor RI, Said Abdullah Usulkan 5 Solusi
Tarif 32 Persen Trump Ancam Ekspor RI, Said Abdullah Usulkan 5 Solusi
Nasional
Tom Lembong Sebut 8 Fraksi DPR Tak Setuju Pendekatan Jaksa di Kasus Impor Gula
Tom Lembong Sebut 8 Fraksi DPR Tak Setuju Pendekatan Jaksa di Kasus Impor Gula
Nasional
Siswa Sekolah Rakyat Akan Dibekali Kartu Akses, Bisa Lacak Lokasi dan Aktivitas Sehari-hari
Siswa Sekolah Rakyat Akan Dibekali Kartu Akses, Bisa Lacak Lokasi dan Aktivitas Sehari-hari
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau