Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Capres, Jokowi Anggap Biasa Jika Ada yang Menggugat

Kompas.com - 16/03/2014, 19:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Jakarta Baru berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo setelah ia maju sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Jokowi menilai gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/3/2014), tersebut sebagai hal yang biasa terjadi dalam demokrasi.

"Yang paling penting apa yang diputuskan (pencapresannya) sesuai dengan konstitusi ndak? Sesuai dengan undang-undang ndak? Sesuai dengan aturan, ndak?" kata Jokowi di sela-sela kampanye PDI Perjuangan di Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2014).

Jokowi menilai hal semacam itu bukan saja terjadi ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI. Jokowi mengaku pernah merasakan hal yang sama ketika masih menjadi Wali Kota Surakarta dan maju sebagai calon gubernur.

"Saya itu mengalami hal yang sama, dihajar biasa, dicemooh biasa, diserang-serang biasa. Itu digugat sudah biasa-biasa," ujar Jokowi. Jokowi menyatakan tidak akan menempuh langkah hukum untuk melawan gugatan tersebut.

Tim advokasi Jakarta Baru merasa kecewa dengan langkah Jokowi yang menyatakan maju sebagai calon presiden dari PDI Perjuantan. Koordinator tim advokasi Jakarta Baru Habiburokhman menilai sangat tidak patut jika Jokowi meninggalkan tugasnya sebagai Gubernur DKI sebelum masa jabatannya selesai. Ia menilai ada janji dalam kampanye Jokowi yang belum direalisasikan.

Janji-janji yang belum direalisasikan itu, kata Habiburokhman, antara lain membenahi birokrasi, membangun mal pedagang kaki lima, ruang publik, dan revitalisasi pasar tradisional, membangun kebudayaan warga kota berbasis komunitas, serta revitalisasi dan melengkapi fasilitas kawasan Kota Tua. Selain itu, ia berpendapat Jokowi belum menunjukkan keberhasilan dalam menangani dua permasalahan paling serius di Jakarta, yaitu banjir dan macet.

"Secara kasat mata, kita belum melihat ada pengurangan tingkat kemacetan, sementara penanganan banjir juga belum maksimal," ujar Habiburokhman seperti dikutip Tribunnews, Minggu.

Menurut Habiburokhman, tindakan Jokowi mengabaikan janji-janji kampanyenya ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar azas kepatutan sebagaimana diatur Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 110 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 terkait masa jabatan kepala daerah. Untuk itu, Habiburokhman akan akan mengajukan gugatan class action kepada Jokowi dan meminta pengadilan agar menjatuhkan hukuman kepada Jokowi karena tidak memenuhi janji kampanye.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Jumat, Jaksa Agung Era SBY Abdul Rahman Saleh Akan Dimakamkan di TMP Kalibata
Nasional
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Nilai Kejagung Tak Profesional
Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Nilai Kejagung Tak Profesional
Nasional
Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar Jadi Kajati Sulteng
Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar Jadi Kajati Sulteng
Nasional
Jaksa Agung Mutasi Kajati NTB Menjadi Inspektur I Jamwas
Jaksa Agung Mutasi Kajati NTB Menjadi Inspektur I Jamwas
Nasional
Jaksa Tuntut Eks Direktur PT PPI 4 Tahun Penjara di Kasus Tom Lembong
Jaksa Tuntut Eks Direktur PT PPI 4 Tahun Penjara di Kasus Tom Lembong
Nasional
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Dimutasi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Dimutasi
Nasional
Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Tom Lembong Tak Nikmati Hasil Korupsi, Uang Pengganti Dibebankan Ke Swasta
Nasional
DPR Cecar Sri Mulyani untuk Potong Anggaran Sekolah Kedinasan yang Sangat Besar
DPR Cecar Sri Mulyani untuk Potong Anggaran Sekolah Kedinasan yang Sangat Besar
Nasional
Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
Jaksa Agung Mutasi Harli Siregar jadi Kajati Sumut, Tunjuk Kapuspenkum Baru
Nasional
Yusril Melayat Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh: Beliau Orang Baik
Yusril Melayat Eks Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh: Beliau Orang Baik
Nasional
Jaksa Minta Macbook dan iPad Tom Lembong Dirampas untuk Dimusnahkan
Jaksa Minta Macbook dan iPad Tom Lembong Dirampas untuk Dimusnahkan
Nasional
KPK Akan Dalami Dokumen dari Menteri UMKM Terkait Perjalanan Istrinya ke Eropa
KPK Akan Dalami Dokumen dari Menteri UMKM Terkait Perjalanan Istrinya ke Eropa
Nasional
Tom Lembong Kecewa Tuntutan Jaksa 100 Persen Abaikan Persidangan
Tom Lembong Kecewa Tuntutan Jaksa 100 Persen Abaikan Persidangan
Nasional
Mengesankan, Pertamina Bawa Batik Karya Difabel Boyolali ke Pentas Dunia
Mengesankan, Pertamina Bawa Batik Karya Difabel Boyolali ke Pentas Dunia
Nasional
Tom Lembong Tertawa Sakit Gigi Usai Makan Gula di Depan Hakim
Tom Lembong Tertawa Sakit Gigi Usai Makan Gula di Depan Hakim
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau