Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babinkamtibmas Polri untuk Jaga Keamanan dan Lingkungan Masyarakat

Kompas.com - 06/06/2014, 16:04 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Netralitas TNI/Polri dalam Pemilu 2014 kembali dipertanyakan. Kabar mengenai adanya dugaan oknum Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI yang mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon tertentu di Jakarta Pusat menjadi alasan netralitas itu dipertanyakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menerangkan, institusi Polri memiliki Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) yang tugasnya hampir sama seperti Babinsa TNI.

Secara struktural, Babinkamtibmas ditempatkan di setiap polsek yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Secara umum, ia menerangkan, seorang anggota Babinkamtibmas bertugas untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Namun, dalam konteks pemilu, ia menambahkan, secara spesifik Babinkamtibmas bertugas untuk menyambangi wilayah mereka guna melakukan penyuluhan terkait upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan keamanan di wilayah tugas masing-masing.

Proses penyuluhan itu harus dilaksanakan setiap hari dengan metode tatap muka dengan masyarakat. "Tidak ada tugas lain yang hal-halnya berkaitan dengan kegiatan politik, kecuali mengajak kepada bangsa Indonesia untuk melakukan pemilu yang damai, pemilu yang tentunya yang damai berarti bebas dari tindakan-tindakan yang sifatnya kekerasan, tindakan-tindakan yang dilarang oleh hukum," kata Boy di Mabes Polri, Jumat (6/6/2014).

Ia menambahkan, seorang Babinkamtibmas tidak diperbolehkan untuk terjun ke dalam politik praktis. Terlebih, meminta kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan capres dan cawapres saat pilpres. Menurut dia, keputusan masyarakat dalam menentukan pilihan merupakan hak politik individu sebagai warga negara.

"Bukan untuk ikut memilih, tapi mengimbau agar pemilu yang damai. Jadi masalah apa dan sebagainya itu merupakan hak individu warga negara, tidak boleh dipengaruhi siapa pun," tegasnya.

Lebih jauh, Boy mengatakan, apabila Babinkamtibmas melakukan pelanggaran saat bertugas, maka ada aturan di internal Polri yang mengatur sanksi bagi mereka. Sanksi yang diberikan tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran disiplin, kode etik, atau pidana.

"(Pelanggaran) Kode etik profesi itu diatur di Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan kalau hukum pidana ya macam-macam (jenis) hukumannya, kalau terkait masalah pemilu ya dengan UU Pemilu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com