Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Putusan Kasasi Luthfi dan Fathanah Berpihak kepada Kaum Tertindas

Kompas.com - 19/09/2014, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan sahabatnya, Ahmad Fathanah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun. Sementara itu, Fathanah hukumannya tetap 16 tahun penjara karena kasasinya ditolak MA.

"Vonis itu kental berpihak kepada kaum tertindas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2014).

Baca juga: 4 Skenario Setelah AS Terlibat Perang Iran-Israel, Bisa Terjadi Pertempuran Total

Busyro mengatakan, putusan kasasi MA atas pekara Luthfi dan Fathanah memiliki karakter yang sama. Kedua terdakwa ditempatkan sebagai aktor dalam sebuah kasus korupsi politik.

"Fathanah sebagai swasta menyuap LHI (Luthfi) sebagai anggota DPR dan Presiden PKS, kasusnya memiliki dampak serius, yakni dirobeknya daulat rakyat yang diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1," kata Busyro.

Selama ini, lanjut dia, kaum peternak cenderung dipinggirkan karena sistem impor daging sapi yang membela kepentingan pihak asing. Kondisi ini, lanjut Busyro, menjadi ironi karena pihak swasta dapat dengan mudah merusak kebijakan pejabat publik.

Baca juga: Usai Diserang AS, Iran Langsung Serang Israel dengan 30 Rudal, Yerusalem Berguncang

Selaku anggota DPR, Luthfi dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Menurut Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat. Perbuatan Luthfi itu dianggap menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Sementara dalam perkara Fathanah, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK maupun kasasi pihak Fathanah. Dengan demikian, sahabat Luthfi itu tetap divonis 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Pada 4 November 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fathanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Serangan AS ke Iran Dinilai Picu Perlombaan Senjata Nuklir, Mengapa?
Serangan AS ke Iran Dinilai Picu Perlombaan Senjata Nuklir, Mengapa?
Nasional
Menko PM Tegaskan UMKM Harus Mandiri, Tidak Boleh Hanya Hidup dari Pelatihan ke Pelatihan
Menko PM Tegaskan UMKM Harus Mandiri, Tidak Boleh Hanya Hidup dari Pelatihan ke Pelatihan
Nasional
Serangan AS ke Iran Ubah Perang Proksi Jadi Konfrontasi Terbuka
Serangan AS ke Iran Ubah Perang Proksi Jadi Konfrontasi Terbuka
Nasional
Pemulangan Bertahap WNI dari Iran Dimulai Besok, Pakai Pesawat Komersial
Pemulangan Bertahap WNI dari Iran Dimulai Besok, Pakai Pesawat Komersial
Nasional
Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa?
Eks Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat Korupsi, Mengapa?
Nasional
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Sebesar Rp 13,99 Miliar
KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Sebesar Rp 13,99 Miliar
Nasional
AS Bom Situs Nuklir Iran, Rusia-China-Korut Diprediksi Akan Bereaksi
AS Bom Situs Nuklir Iran, Rusia-China-Korut Diprediksi Akan Bereaksi
Nasional
Pengamat Sebut Iran Perlu Waktu untuk Luncurkan Serangan Balasan ke AS
Pengamat Sebut Iran Perlu Waktu untuk Luncurkan Serangan Balasan ke AS
Nasional
97 WNI Dievakuasi dari Iran, Kini Aman di Azerbaijan
97 WNI Dievakuasi dari Iran, Kini Aman di Azerbaijan
Nasional
Hari Pertama Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua, Apel Manggala hingga Malan Malam Bersama
Hari Pertama Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua, Apel Manggala hingga Malan Malam Bersama
Nasional
Mengapa Kemendagri Gelar Retreat untuk Kepala Daerah?
Mengapa Kemendagri Gelar Retreat untuk Kepala Daerah?
Nasional
Kepala Daerah Tetap Pakai Seragam Komcad Selama Retreat di IPDN
Kepala Daerah Tetap Pakai Seragam Komcad Selama Retreat di IPDN
Nasional
Bhayangkara Sport Day: Ada Perpanjangan Sim sampai Kapolri Nyanyi Rock
Bhayangkara Sport Day: Ada Perpanjangan Sim sampai Kapolri Nyanyi Rock
Nasional
86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Naik “Whoosh” ke Jatinangor
86 Kepala Daerah Ikuti Retret Gelombang Kedua, Naik “Whoosh” ke Jatinangor
Nasional
Pertamina Mandalika Racing Series 2025, Komitmen Dukung Pebalap Muda Indonesia
Pertamina Mandalika Racing Series 2025, Komitmen Dukung Pebalap Muda Indonesia
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau