Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Putusan Kasasi Luthfi dan Fathanah Berpihak kepada Kaum Tertindas

Kompas.com - 19/09/2014, 18:33 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara korupsi dan pencucian uang terkait kuota impor daging sapi dengan terdakwa mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dan sahabatnya, Ahmad Fathanah.

Dalam putusannya, MA memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun. Sementara itu, Fathanah hukumannya tetap 16 tahun penjara karena kasasinya ditolak MA.

"Vonis itu kental berpihak kepada kaum tertindas," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Jumat (19/9/2014).

Busyro mengatakan, putusan kasasi MA atas pekara Luthfi dan Fathanah memiliki karakter yang sama. Kedua terdakwa ditempatkan sebagai aktor dalam sebuah kasus korupsi politik.

"Fathanah sebagai swasta menyuap LHI (Luthfi) sebagai anggota DPR dan Presiden PKS, kasusnya memiliki dampak serius, yakni dirobeknya daulat rakyat yang diakui langsung dalam UUD 1945 Pasal 2 Ayat 1," kata Busyro.

Selama ini, lanjut dia, kaum peternak cenderung dipinggirkan karena sistem impor daging sapi yang membela kepentingan pihak asing. Kondisi ini, lanjut Busyro, menjadi ironi karena pihak swasta dapat dengan mudah merusak kebijakan pejabat publik.

Selaku anggota DPR, Luthfi dinyatakan terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Menurut Ketua Kamar Pidana MA yang juga Ketua Majelis Kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat. Perbuatan Luthfi itu dianggap menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.

Sebelumnya, Luthfi divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinyatakan terbukti korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan tipikor juga menjatuhkan hukuman tambahan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya memperbaiki lamanya subsider denda, yaitu dari satu tahun kurungan menjadi enam bulan kurungan.

Sementara dalam perkara Fathanah, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK maupun kasasi pihak Fathanah. Dengan demikian, sahabat Luthfi itu tetap divonis 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Pada 4 November 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fathanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Rayakan Bulan Bung Karno, Guntur Soekarnoputra Gelar Pameran Foto
Rayakan Bulan Bung Karno, Guntur Soekarnoputra Gelar Pameran Foto
Nasional
PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
PKS Dorong Pembentukan Pansus Revisi UU Pemilu, Ini Alasannya
Nasional
Megawati-Prabowo Mungkin Bertemu Lagi, Ganjar: Nasi Goreng Belum Dimakan
Megawati-Prabowo Mungkin Bertemu Lagi, Ganjar: Nasi Goreng Belum Dimakan
Nasional
Singgung soal Sejarah Dipotong, Megawati: Sejarah Hanya Ketika Zaman Orde Baru
Singgung soal Sejarah Dipotong, Megawati: Sejarah Hanya Ketika Zaman Orde Baru
Nasional
Ganjar Nilai Positif Pertemuan Prabowo, Megawati, dan Gibran Saat Harlah Pancasila
Ganjar Nilai Positif Pertemuan Prabowo, Megawati, dan Gibran Saat Harlah Pancasila
Nasional
Kejagung Bakal Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Terkait Korupsi Pemberian Kredit
Kejagung Bakal Periksa Lagi Dirut Sritex Iwan Kurniawan Terkait Korupsi Pemberian Kredit
Nasional
Megawati hingga Fadli Zon Hadiri Pameran Foto Karya Guntur Soekarnoputra
Megawati hingga Fadli Zon Hadiri Pameran Foto Karya Guntur Soekarnoputra
Nasional
Pemda Diizinkan Rapat di Hotel, Komisi II DPR: Perlu Pedoman agar Tak Kebablasan
Pemda Diizinkan Rapat di Hotel, Komisi II DPR: Perlu Pedoman agar Tak Kebablasan
Nasional
Anggota DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh soal Pemberian Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Anggota DPR Dorong Evaluasi Menyeluruh soal Pemberian Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Soal Desakan Pemakzulan Gibran, PKS: Ini Cerminan Negara Demokrasi
Soal Desakan Pemakzulan Gibran, PKS: Ini Cerminan Negara Demokrasi
Nasional
PKS Dukung Penulisan Ulang Sejarah dengan 'Tone' Positif, asalkan Obyektif dan Faktual
PKS Dukung Penulisan Ulang Sejarah dengan "Tone" Positif, asalkan Obyektif dan Faktual
Nasional
Fraksi Golkar Dukung Langkah Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Fraksi Golkar Dukung Langkah Menteri ESDM Hentikan Sementara Tambang Nikel di Raja Ampat
Nasional
Demokrat Kurban 60 Ekor Sapi, Ada atas Nama Ani Yudhoyono
Demokrat Kurban 60 Ekor Sapi, Ada atas Nama Ani Yudhoyono
Nasional
Presiden PKS: Kita Berikhtiar Bantu Pemerintah, apalagi Sudah dalam Koalisi
Presiden PKS: Kita Berikhtiar Bantu Pemerintah, apalagi Sudah dalam Koalisi
Nasional
Ungkap Spirit PKS ke Depan, Sohibul Iman: Pelayanan Masyarakat Tak Hanya untuk Umat Islam
Ungkap Spirit PKS ke Depan, Sohibul Iman: Pelayanan Masyarakat Tak Hanya untuk Umat Islam
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau