Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2015, 08:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 â€” Hubungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI seakan tak pernah ayem. Belum lama kondusif, hubungan keduanya kembali bergejolak. Penyidik Bareskrim Polri menangkap penyidik KPK, Novel Baswedan, di kediamannya, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015), untuk diperiksa dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada 2004.

Novel sempat dibawa ke Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Pengacara Novel menyebutkan bahwa kliennya ditahan. Setelah itu, pada Jumat siang, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar Novel dilepaskan. Presiden juga menegaskan bahwa ia telah mengingatkan Kapolri agar tak melakukan langkah-langkah yang menimbulkan kontroversi. (Baca: Jokowi Instruksikan Kapolri Lepaskan Novel)

Namun, instruksi Presiden tak langsung dijalankan. Pernyataan Kapolri bahwa Novel tak akan ditahan pun tak diindahkan. Penyidik Bareskrim justru membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani rekonstruksi. Ia baru dilepaskan pada Sabtu (2/5/2015). (Baca: Jokowi: Saya Sudah Perintahkan Kapolri Tak Membuat Hal-hal yang Kontroversial)

Baca juga: 10 Sekolah Kedinasan Sepi Peminat, Bisa Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

Penangguhan penahanan terhadap Novel mengingatkan dua peristiwa sebelumnya, yaitu rencana penahanan terhadap pimpinan nonaktif KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya sempat akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan, tetapi kemudian ditangguhkan setelah Kapolri menginstruksikan penangguhan. (Baca: Kapolri: Novel Baswedan Tak Ditahan)

Pengamat politik Populi Center, Nico Harjanto, menduga, ada agenda dari faksi di tubuh Polri yang ingin melampiaskan dendamnya kepada pihak-pihak di KPK.

"Tindakan penyidik itu menunjukkan adanya insubordinasi dengan kepemimpinan Kapolri yang ingin tidak adanya kegaduhan baru. Tampaknya ada agenda faksi di Polri yang sedang melakukan aksi balas dendam," ujar Nico, saat dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat

Jika dugaan itu benar, Nico menyarankan pimpinan Polri segera menertibkan faksi itu atau bahkan mengenakan sanksi disiplin. Ia khawatir, ke depannya akan ada tindakan-tindakan "liar" yang dilakukan Polri. (Baca: Politisi PPP: Jangan Buru-buru Sebut Kapolri Tak Turuti Perintah Presiden)

Sementara itu, kuasa hukum Novel, Saor Siagian, menilai, yang terjadi belakangan ini menunjukkan lemahnya kepemimpinan Badrodin Haiti.

"Ini cerminan bahwa ada matahari kembar di tubuh Polri. Kapolri tidak punya kuasa atau komando demi mencegah situasi tetap cooling down. Jadi, ada pihak lain yang membuat suasana balik lagi menjadi kisruh seperti ini," ujar Saor kepada Kompas.com, Senin (4/5/2015).

Baca juga: Pesawat Kiamat Trump Terbang Jauh ke Ibu Kota AS, Pakai Kode Tak Biasa ORDER01

Ia juga mempertanyakan langkah-langkah petinggi Polri yang tak sesuai dengan instruksi Kapolri.

"Ini jelas ada pembangkangan anak buah atas perintah Kapolri. Jika demikian, siapa yang mengendalikan Polri sekarang? Ini pertanyaan yang wajib dijawab," ujar Saor.

Presiden harus turun tangan

Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro, menambahkan, jika tindakan Polri dinilai telah melampaui proporsinya, Presiden Jokowi harus menghentikan hal tersebut karena lembaga tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Jika tindakan Polri meresahkan masyarakat, Presiden harus memastikan bahwa Polri tetap berada di bawah kendali pemerintah dan tidak "liar".

"Publik harus percaya itu terlebih dahulu. Sebab, kalau tidak, maka hal ini dikhawatirkan akan memunculkan distrust di tengah publik, yang bisa mengganggu stabilitas dan keamanan nasional," ujar Siti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Komisi III Dorong Pengusutan Tuntas Kasus CPO
Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun, Komisi III Dorong Pengusutan Tuntas Kasus CPO
Nasional
KPK Klarifikasi soal Tenaga Ahli yang Ngaku Dapat Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Adhi Kismanto
KPK Klarifikasi soal Tenaga Ahli yang Ngaku Dapat Rp 200 Juta dari Terdakwa Judol Adhi Kismanto
Nasional
Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur dalam Revisi KUHAP
Pakar Usul Penyelidikan Tak Diatur dalam Revisi KUHAP
Nasional
Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK Ibaratkan Alat Bukti Tak Sah Layaknya Pohon Beracun
Di Sidang Hasto, Eks Hakim MK Ibaratkan Alat Bukti Tak Sah Layaknya Pohon Beracun
Nasional
Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif
Alasan Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli: Sudah Tak Efektif
Nasional
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Raih Penghargaan atas Kontribusi Optimalisasi Pajak Kendaraan
Nasional
Kemenko PMK Pantau dan Evaluasi Pemulangan Jemaah Haji
Kemenko PMK Pantau dan Evaluasi Pemulangan Jemaah Haji
Nasional
Pakar Soroti Definisi Penyidikan di KUHAP: Seolah Harus Ada Tersangka, Kalau Perlu sampai Nyiksa
Pakar Soroti Definisi Penyidikan di KUHAP: Seolah Harus Ada Tersangka, Kalau Perlu sampai Nyiksa
Nasional
Menlu Ungkap Alasan WNI di Iran Bakal Dievakuasi Jalur Darat: Pesawat Sudah Tak Bisa
Menlu Ungkap Alasan WNI di Iran Bakal Dievakuasi Jalur Darat: Pesawat Sudah Tak Bisa
Nasional
Mensos: Total Bantuan untuk Pengungsi Gunung Lewotobi Capai Rp 4,8 Miliar
Mensos: Total Bantuan untuk Pengungsi Gunung Lewotobi Capai Rp 4,8 Miliar
Nasional
Retret Kepala Sekolah Rakyat di Barak, Apa Materi yang Diberikan?
Retret Kepala Sekolah Rakyat di Barak, Apa Materi yang Diberikan?
Nasional
Menlu Jalin Komunikasi ke Negara Tetangga Iran, Minta Kemudahan Evakuasi WNI
Menlu Jalin Komunikasi ke Negara Tetangga Iran, Minta Kemudahan Evakuasi WNI
Nasional
KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
KPK Panggil Deputi Gubernur BI, Ketua Panja OJK, dan Anggota DPR Terkait Kasus Dana CSR
Nasional
Momen Prabowo 'Ditodong' Belikan Lego untuk Anak Diaspora RI di Rusia
Momen Prabowo "Ditodong" Belikan Lego untuk Anak Diaspora RI di Rusia
Nasional
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Pemerasan TKA ke Stafsus Eks Menaker
KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Pemerasan TKA ke Stafsus Eks Menaker
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau