Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Terima THR Rp 5 Juta dari Waryono Karno

Kompas.com - 11/06/2015, 15:49 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengaku mendapatkan tunjangan hari raya dari mantan Sekretaris Jenderal KESDM, Waryono Karno, sebesar Rp 5 juta saat hari raya tahun 2013.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah tunjangan tersebut ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau tidak.

"Dari Sekjen (Waryono). Saya tidak tahu dari mana. Ada Rp 5 juta," ujar Susyanto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Susyanto mengaku juga pernah menerima uang sebesar Rp 5 juta untuk menemani Waryono bermain golf. Uang tersebut, kata Susyanto, diberikan kepadanya karena dapat bermain golf dengan baik.

"Saya diminta Kabiro Keuangan untuk menemani Waryono main golf. Dwi Hardono yang ngasih uang buat main," kata Susyanto.

Setelah kesaksian Susyanto, Waryono menegaskan bahwa THR yang diberikannya kepada anak buahnya berasal dari kocek pribadi. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diperolehnya secara halal dari hasil kerjanya selama ini.

"Saya secara spontanitas sebagai seorang ayah kepada anak-anaknya memberi, bukan uang THR, uang ketupat waktu itu istilahnya," kata Waryono.

Dalam surat dakwaan, sekitar Mei 2013, Kementerian ESDM mengusulkan anggaran perubahan melalui Kementerian Keuangan terkait Rancangan APBN-P tahun 2013. Usulan tersebut akan dibahas dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 28 Mei 2013 hingga 12 Juni 2013.

Terkait raker tersebut, pada 28 Mei 2013 Waryono menerima uang sebesar 284.862 dollar AS di ruang kerjanya. Namun, tidak disebutkan siapa yang memberikannya.

Selain itu, Waryono juga menerima uang dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 50.000 dollar AS. Namun, penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan Waryono ke KPK sebagai gratifikasi.

Kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima penyelenggara negara diatur dalam UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Atas perbuatannya menerima gratifikasi, Waryono dianggap melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kenaikan PBB Berujung Bupati Sudewo Didesak Mundur, KPPOD: Ada Prinsip Dasar yang Diabaikan...
Kenaikan PBB Berujung Bupati Sudewo Didesak Mundur, KPPOD: Ada Prinsip Dasar yang Diabaikan...
Nasional
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Penyaluran Beras Bansos, Sudah Ada Tersangka
Nasional
Mendagri dan Gerindra Dinilai Bisa Secara Informal Minta Bupati Pati Sudewo Mundur
Mendagri dan Gerindra Dinilai Bisa Secara Informal Minta Bupati Pati Sudewo Mundur
Nasional
Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel
Kejagung: Silfester Maturina Tak Punya Keluarga di Kejari Jaksel
Nasional
Istana Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Warga, Tetapi untuk Perbaikan Sistem
Istana Bantah Payment ID Mata-matai Transaksi Warga, Tetapi untuk Perbaikan Sistem
Nasional
KPPOD: Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya
KPPOD: Kasus di Pati Jadi Alarm Bagi Kepala Daerah Lainnya
Nasional
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Nasional
BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
BMKG Sebut Curah Hujan Terus Meningkat, Waspadai Banjir Oktober hingga Desember
Nasional
Besok, DPP PDI-P Rapat Pleno Perdana Usai Kongres Sekaligus Gelar Pelantikan Pengurus
Besok, DPP PDI-P Rapat Pleno Perdana Usai Kongres Sekaligus Gelar Pelantikan Pengurus
Nasional
Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya
Pastikan Asta Cita Presiden Terkait Penguatan SDM, Wamen PANRB Tinjau Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan di Surabaya
Nasional
KPK Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
KPK Sita Rp 10 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC
Nasional
BMKG Sebut Peringatan Dini Bencana Sering Diabaikan: Padahal Harusnya Menjauh
BMKG Sebut Peringatan Dini Bencana Sering Diabaikan: Padahal Harusnya Menjauh
Nasional
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
Nasional
Jadi Tersangka Kasus Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Langsung Ditahan
Jadi Tersangka Kasus Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto Langsung Ditahan
Nasional
KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Sita Mobil hingga Dokumen
KPK Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Kuota Haji 2024, Sita Mobil hingga Dokumen
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau