Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OC Kaligis Pecat Gary secara Tak Hormat di Tengah Persidangan

Kompas.com - 29/09/2015, 04:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus suap tiga hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, Otto Cornelis Kaligis, memecat anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary. Pemecatan dilakukan saat Gary menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang yang berlangsung hingga dini hari tersebut, Kaligis mengatakan kepada Gary bahwa kantornya hampir tutup, bahkan ada lawyer yang meninggal akibat kasus ini.

"Kamu tahu kita punya pengacara tadinya 100 orang sekarang tinggal 15 orang. Ada yang meninggal, bagian hak cipta, mereka stres," kata Kaligis dalam persidangan, Selasa (29/9/2015) dini hari.

Baca juga: Saat Gibran Menolak Permintaan Titiek Soeharto...

Kaligis ingin menjelaskan, akibat kasus ini, banyak perubahan drastis yang terjadi pada kehidupan karyawannya. "Saya cuma kasih tahu karena kau jadi justice collaborator, saya berhentikan dengan tidak hormat," ucapnya.

"Kita celaka, hampir tutup kantor, kantor mandek, rekening diblokir. Bayangkan sekarang, berapa banyak yang saya kasih sekolah, gimana nasibnya," kata Kaligis.

Bahkan, Kaligis menyalahkan Gary atas nasib yang menimpa hakim PTUN Medan. "Kasihan hakim itu, enggak mungkin lagi jadi hakim," ujarnya.

Baca juga: Selebgram AP Ditahan di Myanmar, Menhan: Kita Tak Bisa Operasi Militer Selain Perang

Setelah itu, Kaligis maju mendekati Gary yang duduk di kursi saksi sambil menyerahkan selembar kertas bukti bahwa dirinya telah dipecat dengan tidak hormat.

Tak mau kalah, Gary yang menerima dirinya dipecat juga menyebutkan dampak yang dia rasakan akibat kasus ini. "Saya anak satu-satunya, laki-laki di keluarga, saya tulang punggung," kata Gary.

Hakim lalu menengahi. Dia menyebutkan, sidang kali ini sudah berjalan hampir lima jam, padahal baru mendatangkan satu saksi. "Ini sudah hampir pukul 24.00. Empat setengah jam baru satu saksi," kata Hakim Sumpeno.

Baca juga: Roy Suryo Yakin Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu, Bawa Bukti ke Bareskrim

Hakim berharap, ke depannya, pemeriksaan saksi lebih pada hal-hal yang substantif. Sebab, masih banyak saksi dan ahli yang akan dihadirkan. "Saksi ada 27 orang dari JPU, belum ahli-ahli. Apakah seperti ini pembawaan setiap sidang nanti?"

"Ke depan, kira-kira, yang enggak substansif enggak perlu diulang-ulang. Kalau masih ada saksi lain, mungkin dilanjutkan hari Kamis," kata hakim. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau