Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham: "Suudzonnya" Itu Pembunuhan KPK

Kompas.com - 09/10/2015, 14:16 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menilai, masyarakat berburuk sangka jika menganggap draf revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat bertujuan melemahkan KPK. Menurut dia, revisi UU KPK dilakukan dengan semangat pembenahan.

"Sikap kita jelas, enggak (melemahkan) KPK begitu. Saya di pemerintah, tunggu dululah, di DPR sekarang masih. Suudzon-nya itu pembunuhan KPK," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Menurut Yasonna, draf revisi KPK yang bergulir di DPR tersebut bukan draf final. Draf itu masih terbuka kemungkinan untuk berubah dan disesuaikan dengan masukan masyarakat ataupun penilaian pemerintah.

Terkait rencana pembatasan usia KPK yang hanya 12 tahun, Yasonna menyampaikan bahwa klausul itu bisa saja bukan berarti pembubaran KPK setelah 12 tahun UU KPK diundangkan. Makna 12 tahun, menurut dia, bisa saja berarti adanya evaluasi terhadap keberadaan KPK dalam jangka waktu tertentu.

"Misalnya dibatasi 12 tahun, kan harus kita pikirkan, mungkin dievaluasi setiap berapa tahun, 12 tahun, 15 tahun. Bukan berarti stop. Ini masih terbuka untuk didiskusikan. Ini baru wacana dari DPR yang belum diparipurnakan," kata Yasonna.

Mengenai aturan penyadapan, Yasonna menyampaikan bahwa pernah ada putusan MK bahwa prosedur penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

"Mungkin tidak perlu harus izin pengadilan, tetapi nanti bagaimana auditnya, pertanggungjawabannya, diatur dengan UU supaya kuat, supaya dia tidak sewenang-wenang," ucap dia.

Sebanyak enam fraksi mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015). Keenam fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PPP, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Golkar.

Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK juga dilarang menangani perkara dengan nilai kerugian negara di bawah Rp 50 miliar.

Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan untuk dihilangkan. Ada juga usulan bahwa hanya pegawai negeri sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk dalam Revisi UU HAM
Natalius Pigai Usul Korupsi Masuk dalam Revisi UU HAM
Nasional
Pimpinan Komisi I Targetkan Fit-Proper Test Calon Dubes Rampung Sepekan
Pimpinan Komisi I Targetkan Fit-Proper Test Calon Dubes Rampung Sepekan
Nasional
Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Bakal Digelar pada 10 Juli 2025
Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Bakal Digelar pada 10 Juli 2025
Nasional
Komisi I DPR Jadwalkan 'Fit and Proper Test' Calon Dubes 24 Negara Sabtu-Minggu Pekan Ini
Komisi I DPR Jadwalkan "Fit and Proper Test" Calon Dubes 24 Negara Sabtu-Minggu Pekan Ini
Nasional
Sebut Pembahasan Calon Dubes Rahasia, Puan: Tata Tertibnya Seperti Itu
Sebut Pembahasan Calon Dubes Rahasia, Puan: Tata Tertibnya Seperti Itu
Nasional
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
BKKBN Sebut Angka Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Ideal
Nasional
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Hasto Kristiyanto
Nasional
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Eks Dirut PT ASDP Segera Disidang, Diduga Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Nasional
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Pengacara Ungkap Novum PK Setya Novanto: Keterangan Agen FBI
Nasional
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Pimpinan MPR Kecam Israel yang Bunuh Direktur RS Indonesia di Gaza
Nasional
BKKBN Sebut Pasangan Pilih 'Childfree' karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
BKKBN Sebut Pasangan Pilih "Childfree" karena Alasan Ekonomi, Bukan Tak Ingin Punya Anak
Nasional
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Puan Ungkap Partai-partai Bakal Gelar Rapat Tanggapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Nasional
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Anggota DPR Dorong Kejagung Usut Kasus Chromebook tanpa Ragu-ragu
Nasional
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali, Jasa Raharja Bergerak Cepat Salurkan Santunan ke Korban
Nasional
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
ICW Sesalkan Pemangkasan Vonis Setya Novanto oleh MA
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kesaksian Anak Direktur RS Indonesia, Ayah Gugur akibat Rudal F-16 Israel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau