Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Kedua Kalinya, Berkas Kondensat Dikirim ke Kejagung Tanpa Audit BPK

Kompas.com - 10/11/2015, 18:32 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi penjualan kondensat sudah semakin dekat memasuki proses persidangan. Penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah mengirimkan perbaikan berkas perkara kasus itu untuk kedua kalinya. 

"(Berkas perkara) sudah kami kembalikan (ke Kejaksaan Agung) sejak pekan lalu. Tinggal menunggu dinyatakan lengkap," ujar Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Kombes (Pol) Golkar Pangarso di kantornya, Selasa (10/11/2015).

Golkar mengungkapkan bahwa polisi sudah dua kali mengirimkan berkas tersebut. 


Berkas perkara yang dikirimkan adalah berkas tiga tersangka dalam kasus kondensat yaitu, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama PT TPPI Honggo Wendratmo.

Namun, di dalam berkas itu, penyidik masih belum menyertikan hasil audit BPK. 

"Tinggal PKN (perkiraan kerugian negara) saja," ujar Golkar.

Golkar enggan menjawab perihal alasan BPK tidak kunjung menyampaikan hasil audit resminya terhadap kasus tersebut. Golkar menyerahkan sepenuhnya ke BPK dan polisi tidak akan turut campur.

"Tanya saja sendiri ke BPK, kenapa begitu," ujar Golkar.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!

Kasus Korupsi Kondensat

Bareskrim mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat yang diduga melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI), Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), kini berubah menjadi SKK Migas, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penyidik mengklaim menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.

PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah merampungkan berkas perkara itu dan dikirim ke kejaksaan.

Namun, berkas belum dilengkapi audit kerugian negara dari BPK hingga saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
DKPP Pecat 22 Penyelenggara Pemilu Sepanjang Tahun 2025
Nasional
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Lettu Yudi Agung Prasetyo, Dantim Wingsuit Kopasgat yang Terbang Bawa Brevet Kehormatan Prabowo
Nasional
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
KPK Sebut Ada Beberapa Pasal di RUU KUHAP yang Tak Sinkron dengan UU KPK
Nasional
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Nasional
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
BPA Kejaksaan Lelang 59 Tanah Benny Tjokro
Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Nasional
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Buka IHAA 2025, Wakil Ketua DPR Bangga Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Panahan Berkuda
Nasional
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
DEB Pertamina di Besakih Bali, Lestarikan Hutan dan Sejahterakan Warga
Nasional
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Imigrasi Cekal Riza Chalid ke Luar Negeri, Usai Ditetapkan Tersangka Kejagung
Nasional
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Hari Kedua PGTC 2025, Pertamina Ajak Generasi Muda Memulai Bisnis lewat Pertamuda
Nasional
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Gibran Dinilai Mantapkan Hubungan Politiknya dengan Kubu Prabowo Lewat Titiek Soeharto
Nasional
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Johanis Tanak Harap Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Diatur di RUU KUHAP
Nasional
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Kepulangan Haji 2025 Berakhir, 446 Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
MPR Tunggu Respons DPR soal Putusan MK yang Memisahkan Pemilu
Nasional
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Istana Pastikan Proyek Baterai Listrik Berlanjut, Meski Dirut IBC Jadi Tersangka
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rusia Makin Agresif, Serang Bandara dan Fasilitas Militer Ukraina
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau