Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino Klaim Tak Ada Pelanggaran dalam Pengadaan "Mobile Crane"

Kompas.com - 18/11/2015, 17:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino selesai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebagai saksi perkara dugaan korupsi lewat pengadaan mobile crane, Rabu (18/11/2015).

Ia membantah tiga hal yang disangkakan kepolisian terkait kasus tersebut. Pertama, Lino menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam pengadaan itu.

“Enggak ada (unsur pidana). Saya merasa mengerjakan sesuai good governance, prosedurnya benar, cara-caranya juga benar,” ujar Lino seusai diperiksa sekitar enam jam di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kedua, Lino membantah bahwa 10 mobile crane mangkrak dan menyebabkan kerugian negara.

Menurut dia, ke-10 mobile crane tersebut berfungsi dan beroperasi hingga saat ini serta memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Ketiga, Lino mengakui bahwa ada perubahan peruntukan mobile crane dari yang semula untuk delapan pelabuhan di penjuru Indonesia menjadi hanya difungsikan di Pelabuhan Tanjung Priok.

Namun, dia membantah perubahan peruntukan itu lantaran kesalahan perencanaan, tetapi memang ada kebijakan penyesuaian.

“Yang namanya organisasi itu sangat dinamis. Perubahan itu wajar. Kalau ada perubahan, ya harus diikuti perubahan itu,” ujar Lino tanpa merinci hal yang membuat perubahan peruntukan itu.

Sementara itu, soal Bareskrim Polri menyebut ada dugaan tindak pidana dalam pengadaan itu, Lino tidak mempersoalkannya.

“Kami sebagai warga negara yang baik, ya ikuti saja. Ini tidak ada masalah kok. Ini kan seperti soal besar, padahal masalah kecil. Karena kalian (wartawan) ini masalahnya jadi besar. Padahal kan ini kecil, hal yang biasa,” ujar dia.

Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II. Pengusutan sudah dimulai sejak Agustus 2015.

Penyidik menemukan dugaan bahwa pengadaan mobile crane tidak sesuai perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Total, sudah ada 48 saksi yang diperiksa.

Penyidik baru menetapkan satu tersangka, yakni Direktur Teknik Pelindo FN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Amnesty Sebut Kebijakan Jam Malam Dedi Mulyadi Bertentangan dengan Konvensi PBB
Nasional
Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
Dicecar Febri Diansyah, Ahli Hukum UGM Sebut Barang Bukti Tanpa Justifikasi Tak Bisa Dipakai
Nasional
Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
Kasus Pemerasan Izin TKA, Staf Ahli Menaker Disebut Terima Rp 18 Miliar
Nasional
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Yakin Keadilan akan Berpihak pada Hasto 
Sekretaris Fraksi PDI-P di DPR Yakin Keadilan akan Berpihak pada Hasto 
Nasional
Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Kasus Pemerasan TKA, KPK Bakal Panggil Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
Nasional
PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR pada Pemilu 2029
PKS Targetkan Penambahan Kursi di DPR pada Pemilu 2029
Nasional
Dampingi Presiden, Kapolri Lapor Panen Raya Kuartal II Hasilkan 2,54 Juta Ton Jagung
Dampingi Presiden, Kapolri Lapor Panen Raya Kuartal II Hasilkan 2,54 Juta Ton Jagung
Nasional
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Di ILC Ke-113, Wamenaker Paparkan 3 Strategi Konkret Atasi Dominasi Sektor Informal
Nasional
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia di Kertanegara
Prabowo Bertemu Wakil PM Australia di Kertanegara
Nasional
Prabowo Datang ke GBK, Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs China
Prabowo Datang ke GBK, Tonton Langsung Timnas Indonesia Vs China
Nasional
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid
Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Terus Monitor Keberadaan Riza Chalid
Nasional
PSE yang Terancam Diblokir Sudah Mulai Lakukan Registrasi Ulang
PSE yang Terancam Diblokir Sudah Mulai Lakukan Registrasi Ulang
Nasional
KPK Sebut Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker Terjadi Sejak 2012
KPK Sebut Modus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker Terjadi Sejak 2012
Nasional
Al Muzzammil Yusuf Bakal Boyong Pengurus Baru PKS Bertemu Prabowo
Al Muzzammil Yusuf Bakal Boyong Pengurus Baru PKS Bertemu Prabowo
Nasional
Soal Surat Usul Pemakzulan Gibran, HNW: Belum Dapat Undangan Membahasnya
Soal Surat Usul Pemakzulan Gibran, HNW: Belum Dapat Undangan Membahasnya
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau