Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Selama 2015, DPR Tak Taat Prosedur Legislasi

Kompas.com - 05/01/2016, 10:34 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menemukan kemunduran Dewan Perwakilan Rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi selama 2015.

Kemunduran itu adalah ketidakpatuhan DPR terhadap syarat dan prosedur dalam pembuatan undang-undang.

"PSHK menemukan adanya sejumlah kemunduran akibat ketidakpatuhan DPR terhadap syarat prosedur sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hingga absennya politik legislasi," ujar Peneliti PSHK Ronald Rofiandri kepada Kompas.com, Selasa (5/1/2016).

Pertama, adanya ketidakpatuhan terhadap syarat rancangan undang-undang prioritas.

Syarat naskah akademik dan naskah RUU untuk setiap pengusulan rancangan undang-undang yang akan ditempatkan dalam Prolegnas Prioritas 2015 tidak dipenuhi sejak awal oleh DPR, DPD, dan Presiden.

Salah satu contohnya adalah RUU Penyandang Disabilitas yang diusulkan oleh DPR. Hingga Agustus 2015, naskah akademiknya belum selesai.

Sementara, dari sisi pemerintah, hingga akhir Agustus 2015, baru empat RUU yang disampaikan kepada DPR, dari 11 RUU yang diusulkan.

Kedua, jadwal pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan yang telat dan tidak konsisten.

Akibat adanya dinamika politik koalisi di parlemen, penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015, baru selesai di awal Februari 2015.

Selain itu, penetapan Prolegnas Prioritas 2016 DPR dan Presiden tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penyusunan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan dilakukan sebelum menetapkan RUU APBN.

Ketiga, Prolegnas minim politik legislasi. Temuan PSHK pada sejumlah rancangan undang-undang memperlihatkan politik legislasi tersendiri, berupa ketentuan pembentukan lembaga atau badan baru.

Menciptakan lembaga atau badan baru melalui undang-undang lebih sering menjadi inisiatif dan dilakukan oleh DPR.

Padahal, di sisi lain, pemerintah berkepentingan untuk lebih selektif bahkan menghapus sejumlah lembaga atau badan yang dianggap tidak efisien maupun tumpang tindih atau duplikasi kewenangan. 

Kondisi ini semakin memperpanjang waktu pembahasan undang-undang.

Terakhir, PSHK mempertanyakan sifat “terencana” dan “sistematis” Prolegnas pada RUU Pengampuan Pajak dan RUU Perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 1 angka 9 UU Nomor 12 Tahun 2011 mensyaratkan bahwa suatu RUU yang hendak diusulkan, dibahas dan diselesaikan dalam kurun waktu tertentu, serta harus dibicarakan secara matang, tidak tergesa-gesa, cukup waktu serta mempertimbangkan pandangan dari seluruh pemangku kepentingan.

Namun, patut dipertanyakan ketika DPR dan Presiden menyepakati RUU Pengampunan Pajak dan RUU Perubahan UU KPK masuk dalam Prolegnas Prioritas 2015, ketika dilaporkan pada 15 Desember 2015.

Pasalnya, hanya tersisa 3 hari kerja sebelum DPR menjalani masa reses.

"Bagaimana mungkin sebuah rancangan undang-undang dapat selesai dibahas dan disahkan dalam waktu tiga hari. Di sini terlihat Prolegnas kehilangan identitas dan sifat perencanaannya yang sistematis," kata Ronald.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Pengacara Dahlan Iskan: Perundingan Sedang Diupayakan, Jawa Pos Malah Lapor Polisi
Pengacara Dahlan Iskan: Perundingan Sedang Diupayakan, Jawa Pos Malah Lapor Polisi
Nasional
Puan soal Pertemuan Internal PDI-P Bahas Putusan MK: Baru Diskusi, Belum Ada Keputusan
Puan soal Pertemuan Internal PDI-P Bahas Putusan MK: Baru Diskusi, Belum Ada Keputusan
Nasional
Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
Kejagung Jemput Paksa Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief
Nasional
Puan Bakal Diskusi dengan Pimpinan DPR soal Pendelegasian Pembahasan RUU Pemilu
Puan Bakal Diskusi dengan Pimpinan DPR soal Pendelegasian Pembahasan RUU Pemilu
Nasional
Puan Harap Sekolah Rakyat Tak Jadi Pesaing Sekolah Eksisting, tapi Pelengkap Sistem Pendidikan
Puan Harap Sekolah Rakyat Tak Jadi Pesaing Sekolah Eksisting, tapi Pelengkap Sistem Pendidikan
Nasional
Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Pemerasan Izin TKA
Eks Stafsus Menaker Hanif Dhakiri Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Pemerasan Izin TKA
Nasional
Satgas Pangan Polri Sudah Periksa 22 Saksi Dugaan Beras Oplosan
Satgas Pangan Polri Sudah Periksa 22 Saksi Dugaan Beras Oplosan
Nasional
PSI Bakal Resmi Umumkan Logo Baru Saat Kongres di Solo
PSI Bakal Resmi Umumkan Logo Baru Saat Kongres di Solo
Nasional
Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan
Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembayaran PT DNP ke Dahlan Iskan
Nasional
Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Legislator Tekankan Validasi Data
Bansos Seumur Hidup untuk ODGJ dan Lansia, Legislator Tekankan Validasi Data
Nasional
Soal Marak Beras Oplosan, Puan: DPR Tentu Akan Lakukan Pengawasan
Soal Marak Beras Oplosan, Puan: DPR Tentu Akan Lakukan Pengawasan
Nasional
MA Sebut Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Harus Dibatasi
MA Sebut Perlindungan Hukum Bagi Jaksa Harus Dibatasi
Nasional
Makna 'Mawar' di Logo PSI Saat Ini, Apakah Bakal Diganti Gajah?
Makna "Mawar" di Logo PSI Saat Ini, Apakah Bakal Diganti Gajah?
Nasional
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Puan Minta Menbud Jelaskan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional, Jangan Timbulkan Polemik
Nasional
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Puan Bantah Revisi KUHAP Terburu-buru dan Minim Partisipasi Publik
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau