Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 12 Perusahaan Peternakan yang Diduga Lakukan Kartel

Kompas.com - 06/02/2016, 13:01 WIB
Ramanda Jahansyahtono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berencana untuk menanggil 12 perusahaan yang diduga melakukan praktik kartel pengaturan stok ayam.

Praktik ini ditengarai sebagai penyebab meroketnya harga ayam beberapa waktu lalu.

"Kami menetapkan 12 peternakan ayam sebagai terlapor. Mereka terindikasi melakukan kesepakatan untuk memusnahkan parent stok (indukan)," ujar Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Baca juga: Mahfud Sebut Langkah Purnawirawan TNI Usulkan Pemakzulan Gibran Sah dan Elegan

Pelanggaran tersebut diduga dilakukan oleh 12 perusahaan, yakni PT CJ-PIA, PT Ekspravet Nasuba, PT Charoen Pokphand Jaya Farm, PT Japfa Comfeed Indonesia, PT Hybro Indonesia, dan PT Satwa Borneo.

Selain itu, ada PT Taat Indah bersinar, PT Cibadak Indah Sari Farm, CV Missouri, PT Wonokoyo Jaya Corp, PT Reza Perkasa, dan PT Malindo.

Perusahaan-perusahaan tersebut dicurigai bersekongkol untuk memusnahkan jutaan ayam indukan yang mengakibatkan anjloknya stok ayam indukan di kalangan peternak mandiri.

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Dampaknya, harga jual ayam, baik di level peternak maupun di level pedagang, melambung.

Syarkawi mengungkapkan, ke-12 perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dalam pasal itu kan disebut pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk memengaruhi harga dengan mengatur produksi," ujar Syarkawi.

Baca juga: Vidi Aldiano Hapus Lagu "Nuansa Bening" dari Spotify, Pihak Keenan Nasution: Kalau Benar, Kenapa Di-takedown?

Dia mengatakan, pihaknya memang sudah mengincar 12 perusahaan ini sejak beberapa tahun yang lalu.

Namun, baru sekarang pihaknya menemukan bukti yang kuat untuk menyeret perusahaan-perusahaan tersebut ke persidangan.

"Kami sudah monitoring pergerakan mereka sejak 3 tahun lalu, tetapi baru sekarang kami dapat bukti. Penyelidikan kartel memang selalu lama," ujar Syarkawi.

KPPU akan memanggil ke-12 perusahaan tersebut untuk menjalani persidangan.

"Dua minggu lagi, kami akan melakukan persidangan," pungkas Syarkawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Konflik Sudah Berlarut-larut, Kemendagri Dianggap Tepat Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk ke Sumut
Nasional
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Selesai Sebelum 2026
Nasional
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Mengapa KPK Datangi Kantor Kementerian PU?
Nasional
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Sambangi Kejagung, Komnas HAM Dorong 13 Kasus Pelanggaran HAM Berat Segera Disidangkan
Nasional
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Mensos Pastikan Anggaran Bansos Tidak Akan Dialihkan untuk Sekolah Rakyat
Nasional
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Mengintip Sistem Tempur Buatan Lokal yang Perkuat Ranpur Asal Turki
Nasional
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Aceh Belum Puas, Kemendagri Didorong Beri Ruang Dialog untuk Minimalisasi Polemik Peralihan 4 Pulau
Nasional
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Sekolah Rakyat Bakal Gandeng PT Telkom untuk Persiapkan Infrastruktur Digital
Nasional
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Polisi di NTT Lecehkan Korban Pemerkosaan, LBH Apik: Tak Pantas Berseragam Cokelat Lagi
Nasional
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Rekrutmen Murid Sekolah Rakyat Sudah Mencapai 85 Persen, Siap Belajar Bulan Depan
Nasional
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Pemprov Aceh soal 4 Pulau yang Dialihkan ke Sumut
Nasional
Progres Sekolah Rakyat 'On The Track', Dipastikan Siap Beroperasi Tahun Ini
Progres Sekolah Rakyat "On The Track", Dipastikan Siap Beroperasi Tahun Ini
Nasional
Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Menteri PPPA Prihatin Ada Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT
Nasional
Di Indo Defence, KSAD Bakal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Angkatan Bersenjata Negara Sahabat
Di Indo Defence, KSAD Bakal Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Angkatan Bersenjata Negara Sahabat
Nasional
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Penyuap Eks Anggota DPRD dalam Proyek Dinas PUPR OKU Jalani Sidang Perdana Besok
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau