JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Asep Saefudin meminta Presiden Joko Widodo membatalkan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, revisi undang-undang itu dinilai tidak prioritas dan berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"Sudah jelas tidak perlu ada revisi, kami menolak. Bukan sekadar penundaan, tapi jangan direvisi," kata Asep, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/2/2016) petang.
Baca juga: Iwan Kurniawan Bicara Saat Dibawa ke Rutan: Saya Tidak Terlibat!
Asep ke Istana untuk menyampaikan surat penolakan revisi UU KPK kepada Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Presiden Teten Masduki.
Dalam pertemuan itu, Asep didampingi tujuh anggota forum rektor dan Teten didampingi Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.
(Baca: Politisi Gerindra Yakin UU KPK Direvisi karena Dicurigai Barter dengan RUU Pengampunan Pajak)
Baca juga: Dedi Mulyadi Mantap Tolak KJA, Susi Pudjiastuti: Hatur Nuhun Pak Gubernur
Dalam kesempatan yang sama, anggota dewan pertimbangan forum rektor Indonesia, Edi Suandi Hamid mengatakan bahwa pemerintah dan DPR seharusnya membahas undang-undang lain yang lebih prioritas dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Ia menilai revisi UU KPK adalah sebuah langkah mundur bagi Indonesia dalam memerangi korupsi.
"Substansi revisi hanya akan membuat kita mundur, dalam beberapa waktu belakangan ini kan selalu ada upaya melemahkan KPK," ungkap Edi.
Baca juga: Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
Menanggapi itu, Johan Budi mengaku akan menyampaikan saran dari forum rektor kepada Presiden Jokowi. Tetapi, ia menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan melarang DPR untuk tidak mengusulkan revisi UU KPK.
"Kalau Presiden diminta untuk meminta DPR tidak (mengusulkan) revisi, kan tidak bisa," ucap Johan.
(Baca: Presiden PKS: Revisi UU KPK Juga Harus Dicabut dari Prolegnas)
Baca juga: Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
Johan mengungkapkan, Presiden Jokowi telah menyatakan sikap untuk menunda membahas revisi UU KPK bersama DPR. Ia juga memastikan bahwa Presiden Jokowi akan menolak jika revisi dilakukan untuk melemahkan KPK.
"Yang bisa dilakukan adalah Presiden menolak membahas revisi UU KPK saat ini," ujarnya.
Surat yang disampaikan forum rektor kepada Jokowi berisi pendapat para akademisi dan imbauan agar Jokowi menolak rencana revisi UU KPK. Dalam surat tersebut, para guru besar berpendapat bahwa upaya revisi UU KPK merupakan langkah yang keliru dan tidak bijaksana.
Baca juga: Telkomsel Rilis Paket Simpati "Terbaik Untukmu", Tawarkan Kuota Anti-hangus
(Baca: Tarik Ulur Revisi UU KPK, dari Era SBY hingga Jokowi...)
Mereka menilai, upaya revisi UU KPK ini tanpa didasari semangat antikorupsi. Karena masih banyaknya korupsi yang terjadi di Indonesia, kata dia, para guru besar menilai perlunya KPK untuk dipertahankan dan diperkuat.
KPK, menurut mereka, tidak seharusnya dilemahkan melalui upaya semacam revisi UU KPK. Keberadaan KPK juga dinilai dapat membantu Presiden untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!