Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terancam Sanksi, Pimpinan DPD Disarankan Contoh Setya Novanto

Kompas.com - 18/03/2016, 11:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah meminta Ketua DPD Irman Gusman serta dua wakilnya, Farouk Muhammad dan GKR Hemas, untuk segera menandatangani draf tata tertib yang salah satu aturannya adalah memangkas masa jabatan Pimpinan DPD dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Jika pimpinan DPD tak juga menandatangani draf tata tertib yang sudah disepakati pada 15 Januari 2016 itu, akan sanksi tegas dari BK DPD.

"Sesuai wewenang BK, bisa diadili dan diberikan sanksi," kata Ketua BK DPD AM Fatwa, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).

Menurut Fatwa, sanksi itu bisa berupa teguran tertulis hingga pemecatan dari jabatan sebagai pimpinan.

Dia menyarankan agar Irman, Farouk, dan Hemas segera menandatangani draf tatib itu.

Dengan menandatangani tatib itu, kata Fatwa, masa jabatan ketiganya akan berakhir dengan hormat pada April 2017.

Fatwa menilai, akan lebih baik jika Pimpinan DPD saat ini berkaca dengan langkah Setya Novanto di DPR.

Sebelum diberhentikan secara tak hormat oleh Mahkamah Kehormatan Dewan karena diduga mencatut nama Presiden, Novanto telah lebih dulu mengundurkan diri.

"Kalau Novanto itu menghindari dia dipecat kan tidak terhormat, mengundurkan diri, Jadi kalau tidak segera sadar, tidak terhormat nanti," ujar Fatwa.

Fatwa mengatakan, BK DPD tidak bisa menerima alasan Irman yang menilai tata tertib itu bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Menurut dia, tidak ada ketentuan pada UU MD3 yang mengatur bahwa jabatan Pimpinan DPD harus lima tahun.

Irman Gusman juga tidak bisa menyebutkan pasal mana dalam UU MD3 yang bertentangan dengan pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD itu.

"Penjelasannya bertele-tele, kita tidak bisa terima," ujar dia.

Fatwa mengatakan, setelah reses, BK DPD akan kembali memanggil Irman, Farouk dan Hemas untuk kembali meminta keterangan dari mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Menag Sebut Arab Saudi Penuhi Semua Permintaan Presiden Prabowo
Nasional
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
Nasional
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Hingga 31 Juli, Anak-anak Bisa Nikmati Liburan Seru di Bandara InJourney Airports
Nasional
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Kompas.com ke Para Kolumnis: Terima Kasih telah Beri Warna Baru
Nasional
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Hukuman Setya Novanto Disunat, ICW: Korupsi Besar Harusnya Hukuman Diperberat
Nasional
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
Nasional
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
Nasional
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
Nasional
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Sentil Putusan MK, Bima Arya: Kita Butuh Sistem Pemilu yang Melembaga, Bukan Berubah Secara Ekstrem
Nasional
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Wamendagri Tegaskan Revisi UU Pemilu Jadi Agenda Prolegnas 2025
Nasional
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
BKKBN Sebut Fenomena Childfree di Perkotaan, Terpengaruh Tren Medsos
Nasional
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Pigai Usul Individu hingga Pebisnis Bisa Ditetapkan Jadi Pelaku Pelanggar HAM
Nasional
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
KPK Cegah Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Nasional
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Natalius Pigai Sebut Revisi UU HAM Bakal Perkuat Komnas HAM
Nasional
Muncul Fenomena 'Childfree', BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Muncul Fenomena "Childfree", BKKBN: Penyebabnya Trauma dan KDRT
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau