Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSHK: Pemangkasan Masa Jabatan Pimpinan DPR Tidak Bertentangan dengan UU

Kompas.com - 18/03/2016, 11:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritik pernyataan ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman terkait pemangkasan masa jabatan Pimpinan DPD.

Menurut Bivitri, sebenarnya pemangkasan masa pimpinan Dewan Perwakilan Daerah tidak diatur dalam UU No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

(Baca: Terancam Sanksi, Pimpinan DPD Disarankan Contoh Setya Novanto)

Pada Bab IV mengenai DPD, pasal 260 UU MD3, hanya mengatur tentang komposisi pimpinan Dewan Perwakilan Daerah.

Namun, tidak mengatur berapa lama masa jabatan Pimpinan DPD.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib.

(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan Tanpa Kerja Nyata, DPD Dinilai Layak Dibubarkan)

Sementara itu, Pasal 300 tentang tata tertib juga tidak menyebutkan secara rinci mengenai ketentuan pemotongan masa jabatan Pimpinan DPD dan apakah pimpinan bisa menjabat selama 2,5 atau 5 tahun.

"Kalau saya lihat, perubahan masa Pimpinan DPD melalui revisi tata tertib sah saja menurut UU MD3. Dan UU itu sendiri tidak mengatur soal jangka waktu jabatan pimpinan," ujar Bivitri, saat dihubungi, Jumat (18/3/2016).

Sebelumnya diberitakan, masa jabatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah diusulkan untuk dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun melalui revisi tata tertib.

Ketua DPD Irman Gusman melawan dan menganggap ketentuan tersebut melanggar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Hal tersebut disampaikan Irman dalam lampiran Surat Pimpinan DPD ke Pimpinan Badan Kehormatan DPD.

Dalam surat bernomor HM.310/211/DPD/III/2016 11 Maret 2016 tentang Tindak Lanjut Penandatanganan Tata Tertib DPD RI itu, Irman menegaskan bahwa ketentuan pemotongan masa jabatan menyimpang dari praktik ketatanegaraan yang diatur dalam UU MD3.

"Seharusnya siklus pemilu dan masa keanggotaan DPD berlaku mutatis mutandis (perubahan yang perlu) terhadap masa jabatan pimpinan DPD, yaitu selama lima tahun," ujar Irman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Nasional
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Nasional
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Nasional
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Nasional
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Nasional
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Nasional
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Nasional
Ketua MA Bakal Kirim 'Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Ketua MA Bakal Kirim "Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Nasional
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Nasional
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Ini Saran Jimly untuk Prabowo dalam Pemberantasan Korupsi
Nasional
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Situasi Timur Tengah Memanas, Kemenlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Israel dan Iran
Nasional
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Soal Rekrutmen 24.000 Tamtama, Pengamat Militer: Perlu Kerangka Operasional...
Nasional
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Ratusan WNI Masih Ada di Iran Saat Serangan Israel ke Teheran, Mayoritas Pelajar
Nasional
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
BPKP Rincikan Kerugian Negara Rp 578 M Akibat Impor Gula Era Tom Lembong
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau