Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPD Diingatkan untuk Tidak Terjebak Konflik Internal

Kompas.com - 29/03/2016, 22:32 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gonjang-ganjing masalah perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak perlu berlarut-larut apabila para pihak yang terkait mau membuka hati dan pikiran untuk menemukan jalan tengah penyelesaiannya. Tidak perlu ada sikap saling ngotot dan pemaksaan kehendak.

"Saya mengimbau kepada semua pihak agar memfokuskan diri kepada tugas yang diamanahkan kepada kita sebagai wakil daerah sesuai amanah UUD 1945 Pasal 22," kata anggota DPD RI, Fachrul Razi, dalam siaran persnya, Selasa (29/3/2016).

Ia mengingatkan kepada teman-temannya di DPD RI agar berkomitmen penuh memperjuangkan aspirasi daerah.

"Jangan terjebak urusan konflik internal yang menguras energi. Rakyat menunggu kerja nyata anggota DPD RI," ucapnya.

Terkait kisruh di DPD RI, Fachrul mengimbau semua pihak menyadari bahwa masalah yang dibicarakan dan disepakati dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 15 Januari 2015 adalah memilih satu dari dua opsi draf tata tertib yang dihasilkan oleh panitia khusus.

Kedua draf tersebut masih merupakan persandingan antara tata tertib yang masih berlaku dan draf rancangan perubahan yang masih perlu disempurnakan dan diperbaiki.

Salah satu yang perlu diperbaiki menyangkut sistematika dan perumusannya yang masih mengandung banyak kesalahan, di antaranya banyak pasal yang disusun secara melompat-lompat. Dalam Draf B maupun A, tercantum jumlah pasal 388, padahal setelah diteluri sebenarnya hanya ada 353 pasal.

Selain itu, masih banyak materi yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, khususnya UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Karena itulah, di dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu banyak anggota dan pimpinan sidang yang mengingatkan tentang hal itu.

"Sesuai dengan Pasal 300 UU MD3, penetapan Tatib DPD dilakukan oleh DPD dengan berpedoman kepada paraturan perundang-undangan," kata dia.

Anggota DPD dari Provinsi Aceh tersebut mengingatkan, masalah ini harus diselesaikan dengan tatib yang masih berlaku.

Bila kesalahan yang harus disempurnakan bersifat redaksional dan kesalahan pengetikan (typo), maka perbaikan dapat dilakukan oleh Badan Kehormatan DPD.

Apabila permasalahannya menyangkut substansi atau materi yang harus mengacu kepada amanat UU, maka sebaiknya hal ini kembali dibicarakan secara musyawarah mufakat di dalam panitia musyawarah (panmus).

"Jadi kita kembalikan saja kepada mekanisme yang tersedia, tak perlu ngotot-ngototan dan saling memaksakan kehendak," katanya.

Fachrul menilai bahwa upaya yang dilakukan pimpinan DPD dengan meminta pertimbangan, nasihat, dan pendapat hukum kepada Mahkamah Agung, sebagai hal yang benar. MA juga mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai penasihat lembaga negara, termasuk DPD.

"Tapi kalau semua pihak mau membuka hati dan pikiran, tanpa menunggu pertimbangan, nasihat atau pendapat hukum MA pun masalah rancangan perubahan Tatib DPD ini juga bisa diselesaikan. Sebenarnya lebih elegan kalau kita bisa selesaikan melalui musyawarah-mufakat," kata dia.

Menurut Fachrul, membuka masalah ini ke publik dapat memicu permasalahan melebar ke mana-mana. Hal itu dianggap kurang elok karena dapat merusak citra DPD di mata masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Begini Aksi Skuad Garuda di Rumah Prabowo Saat Nyanyikan 'Gemu Fa Mi'
Begini Aksi Skuad Garuda di Rumah Prabowo Saat Nyanyikan "Gemu Fa Mi"
Nasional
Gibran: Kekuatan Pasar Muslim RI Tak Cukup tanpa Kemandirian Ekonomi Halal
Gibran: Kekuatan Pasar Muslim RI Tak Cukup tanpa Kemandirian Ekonomi Halal
Nasional
Gibran Bicara Ekonomi Syariah: Kekuatan Pasar Muslim Ada di Tangan Kita
Gibran Bicara Ekonomi Syariah: Kekuatan Pasar Muslim Ada di Tangan Kita
Nasional
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Di ILC Ke-113 Jenewa, Kemenaker Dukung Penguatan Kerja Layak di Sektor Digital dan Perlindungan Pelaut
Nasional
Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat
Komjak Ungkap Jaksa di Bandung Tertekan Ormas, Penanganan Korupsi Terhambat
Nasional
Jumlah Jaksa di Daerah Terbatas, Komjak Nilai Pelibatan TNI Diperlukan
Jumlah Jaksa di Daerah Terbatas, Komjak Nilai Pelibatan TNI Diperlukan
Nasional
Potret Prabowo Jamu Skuad Garuda di Hari Idul Adha, Salami Romeny-Kluivert
Potret Prabowo Jamu Skuad Garuda di Hari Idul Adha, Salami Romeny-Kluivert
Nasional
Prabowo Ke Timnas Jelang Lawan Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar!
Prabowo Ke Timnas Jelang Lawan Jepang: Jangan Minder, Kita Bangsa Besar!
Nasional
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Perkenalkan 'Bank Sampah Abhipraya'
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Perkenalkan "Bank Sampah Abhipraya"
Nasional
Kluivert Ungkap Pesan Prabowo untuk Timnas yang Akan Melawan Jepang
Kluivert Ungkap Pesan Prabowo untuk Timnas yang Akan Melawan Jepang
Nasional
Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Ke TKA
Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Ke TKA
Nasional
Fadli Zon: Sejarah Tak Bisa Ditulis Politikus
Fadli Zon: Sejarah Tak Bisa Ditulis Politikus
Nasional
Komjak: Prabowo Berharap Betul pada Kejagung
Komjak: Prabowo Berharap Betul pada Kejagung
Nasional
Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo
Komjak: Perpres Perlindungan Jaksa Bentuk Visi Jangka Panjang Prabowo
Nasional
Wamendagri Serahkan Simbolis 279 Sapi dan Kambing Ke Panitia Kurban
Wamendagri Serahkan Simbolis 279 Sapi dan Kambing Ke Panitia Kurban
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau