Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Iuran Rp 20 M Bagi Tiap Kandidat Caketum Golkar, Ini Kata Zainudin Amali

Kompas.com - 18/04/2016, 06:04 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Organizing Commite (OC) Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar meluruskan kabar sumbangan calon ketua umum Rp 20 miliar pada penyelenggara Munaslub yang akan digelar di Bali, Mei mendatang.

Pimpinan OC Munaslub, Zainudin Amali, justru mengaku bingung, dari mana keluarnya angka Rp 20 miliar tersebut.

"Kami memang sempat membahas ide menghimpun dana dari para calon ketua umum, tapi kami belum sampai membahas nilai angkanya," kata Zainudin, usai Musda IX Partai Golkar Jawa Timur di Surabaya, Minggu (17/4/2016) malam.

Baca juga: Politik Amien Rais: Gagal di Pilpres, Keluar dari PAN, Kini Digugat Ummat

(Baca: Muncul Usulan Setoran hingga Rp 20 Miliar bagi Calon Ketum Golkar)

Ide itu, sebut Zainuddin, tujuannya semata-mata untuk meminimalisir praktik politik uang pada forum Munaslub.

"Jadi dana dari calon ketua umum dihimpun oleh penyelenggara Munaslub, lalu disalurkan kepada semua peserta sebagai uang saku dan keperluan Munaslub, tanpa tahu dari calon mana dana tersebut diperoleh," ucap dia.

Baca juga: Warungnya Dibongkar, Warga Gabus: Saya Enggak Mau Pilih Dedi Mulyadi Lagi...

Namun, rencana itu masih sebatas ide, dan jika nantinya disepakati untuk dipakai, maka harus melalui mekanisme rapat pleno.

(Baca: Aburizal Bakrie Sebut Setoran Rp 20 Miliar Akan Dijadikan Dana Gotong Royong)

"Jadi tidak benar ada angka Rp 20 miliar, kami juga tidak tahu, angka itu dari mana," tutur Zainudin.

Dia mengaku prihatin, sebelum Munaslub, sudah mendengar isu-isu politik uang dari para calon ketua umum, seperti bagi-bagi dollar, dan sebagainya. Ide menghimpun dana calon ketua umum itu justru menghindari praktek transaksi seperti itu.

Kompas TV Mahar Caketum Golkar Rp 20 M Hanya Wacana?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
Kredit Fiktif di Dua Cabang Bank BUMN, Pensiunan TNI AD Divonis 9 dan 6 Tahun Bui
Nasional
Program MBG Jalan Terus meski Sekolah Libur, BGN Siapkan Aturan Teknisnya
Program MBG Jalan Terus meski Sekolah Libur, BGN Siapkan Aturan Teknisnya
Nasional
Erupsi Gunung Lewotobi, Kemensos Pastikan Logistik dan Dapur Umum Siap Layani Pengungsi
Erupsi Gunung Lewotobi, Kemensos Pastikan Logistik dan Dapur Umum Siap Layani Pengungsi
Nasional
Mensos Nonaktifkan 7,39 Juta Peserta PBI JKN karena Sudah Dianggap Sejahtera
Mensos Nonaktifkan 7,39 Juta Peserta PBI JKN karena Sudah Dianggap Sejahtera
Nasional
Korupsi di Sektor Yudisial Jadi Tantangan Serius Pemerintahan Prabowo-Gibran
Korupsi di Sektor Yudisial Jadi Tantangan Serius Pemerintahan Prabowo-Gibran
Nasional
Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
Kenapa Zarof Ricar Tak Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara?
Nasional
Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film 'Sang Pengadil'
Zarof Ricar Pakai Uang Suap Rp 5 M dari Pengacara Ronald Tannur untuk Danai Film "Sang Pengadil"
Nasional
Digitalisasi Birokrasi Dipercaya Jadi Strategi Pencegahan Korupsi di Era Prabowo
Digitalisasi Birokrasi Dipercaya Jadi Strategi Pencegahan Korupsi di Era Prabowo
Nasional
Diperiksa di Kasus Dugaan Fitnah Isu Judol, Kader PDI-P: Kami Minta Keadilan
Diperiksa di Kasus Dugaan Fitnah Isu Judol, Kader PDI-P: Kami Minta Keadilan
Nasional
Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara
Rincian Uang dan Emas Rp 1 Triliun Zarof Ricar yang Dirampas untuk Negara
Nasional
Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup
Nasional
Pakar: Tingginya Kepuasan Publik atas Penanganan Korupsi Jadi Momentum Penegak Hukum Tingkatkan Kinerja
Pakar: Tingginya Kepuasan Publik atas Penanganan Korupsi Jadi Momentum Penegak Hukum Tingkatkan Kinerja
Nasional
Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan
Mensos Bakal Cabut Bansos Penerima yang Rekeningnya Ada Transaksi Mencurigakan
Nasional
Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi
Menteri PKP Maruarar Gandeng KPK Awasi Program Perumahan untuk Cegah Korupsi
Nasional
Usai Insiden Ancaman Bom, Kemenag Terus Koordinasi dengan Saudia Airlines
Usai Insiden Ancaman Bom, Kemenag Terus Koordinasi dengan Saudia Airlines
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Paus Leo XIV Serukan Perdamaian di Tengah Konflik Iran-Israel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau