Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Belum Terima Surat Fahri yang Laporkan Tiga Petinggi PKS ke MKD

Kompas.com - 02/05/2016, 16:20 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR RI belum menerima surat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang melaporkan tiga petinggi Partai Keadilan Sejahtera ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sesuai tata beracara, apabila anggota DPR melaporkan sesama anggota, maka surat laporan itu harus melalui pimpinan DPR kemudian diteruskan ke MKD.

"Belum, belum diterima. Karena kami sudah langsung reses," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/5/2016).

Baca juga: 5 Makanan dan Minuman yang Bantu Memecah Batu Ginjal, Apa Saja?

Fadli menilai, laporan itu belum sampai kepada pimpinan karena DPR sudah terlanjur memasuki masa reses.

Setelah reses pada pertengahan mei mendatang, Fadli Zon memastikan bahwa surat tersebut akan diproses dan diteruskan ke MKD.

"Nanti tinggal MKD yang menilainya, saya kita itu hak yang bersangkutan untuk membuat laporan," ucap Fadli.

Baca juga: Dokter Saraf Bagikan Tanda-tanda Peringatan Stroke, Kenali Sebelum Terlambat

Fahri mengumumkan laporannya itu kepada media sejak Jumat pekan lalu. Dia melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid dan Ketua Dewan Syariah PKS Surahman Hidayat.

Fahri menilai ketiganya melanggar etika dan pidana karena memimpin sidang majelis Takhim yang memutuskan pemecatannya tanpa mendapatkan SK pengesahan dari Menkumham.

(Baca: Ini Isi Lengkap Gugatan Fahri Hamzah ke Pimpinan PKS...)

Khusus untuk Sohibul, Fahri juga melaporkannya karena telah membuat kronologi yang penuh kebohongan terkait pemecatannya.

(Baca juga: Fahri Laporkan Sohibul, Hidayat, dan Surahman ke MKD)

Kompas TV Fahri Sebut Pemecatannya Dari PKS Tidak Sah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Komjen Ahmad Dofiri Akan Pensiun, Eks Kompolnas Sebut Kriteria Wakapolri Baru
Nasional
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Komdigi: PIP Efektif Sosialisasikan MBG dan Pemberantasan Judol di Daerah 3T
Nasional
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Dinilai Hambat Regenerasi Birokrasi
Nasional
Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri Diharapkan Bisa Terjemahkan Visi Kapolri
Nasional
Indo Defence Jadi Panggung Kolaborasi Industri Lokal dan Internasional
Indo Defence Jadi Panggung Kolaborasi Industri Lokal dan Internasional
Nasional
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Fadli Zon Sebut Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Usman Hamid: Kekeliruan yang Fatal
Nasional
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Komdigi: Media Harus Berkualitas, untuk Bentengi Misinformasi
Nasional
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Rantai Pasok Minyak Dinilai Akan Terganggu Jika Konflik Iran-Israel Berkepanjangan
Nasional
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Fase Kepulangan, 14 Asrama Haji Siap Sambut Jemaah di Tanah Air
Nasional
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Serangan Israel ke Iran Dinilai Patut Dikecam
Nasional
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Israel Bombardir Iran, Said Abdullah Desak Pemerintah Indonesia Ambil Sikap Tegas lewat PBB
Nasional
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Industri Pertahanan Dinilai Bisa jadi Wadah Anak Muda Berkembang
Nasional
Ketua MA Bakal Kirim 'Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Ketua MA Bakal Kirim "Mystery Shopper” untuk Awasi Hakim
Nasional
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh, Diatur UU 24/1956
Nasional
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Litbang Kompas: 78,3 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Tuntaskan Kasus Korupsi
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau