Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK yang Diajukan KPK atas Praperadilan Hadi Poernomo

Kompas.com - 28/06/2016, 17:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Ada dua dasar hukum yang menjadi pertimbangan MA dalam menolak PK tersebut.

"PK tidak dapat diterima karena jaksa tidak dapat mengajukan PK," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (28/6/2016).

Menurut Suhadi, perkara tersebut diputus pada 16 Juni 2016. Perkara PK tersebut diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota hakim Sri Wahyuni dan hakim MS Lumme.

Suhadi mengatakan, meski pengajuan PK tersebut sebelum adanya putusan MK, putusan Hakim Agung atas pengajuan PK dikeluarkan setelah adanya putusan MK. Dengan demikian, putusan MK dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim.

(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Anna memohon uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim Konstitusi menegaskan bahwa dalam Pasal 263 ayat 1, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.

(Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Hadi Poernomo oleh KPK Tidak Sah)

Menurut Suhadi, pertimbangan lainnya ialah untuk menolak pengajuan PK tersebut, yakni adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Aturan dalam SEMA tersebut menjelaskan bahwa PK tidak dapat diajukan atas putusan praperadilan.

KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Hadi Poernomo. Memori PK tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.

(Baca: Permohonan Dimenangkan di Praperadilan, Ini Kata Hadi Poernomo)

Hakim menyatakan, penetapan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) Bank BCA tidak sah.

Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Isu Mundur
Jaksa Agung ST Burhanuddin Bantah Isu Mundur
Nasional
Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
Komnas HAM Minta Kapolri Beri Atensi Fenomena Union Busting Serikat Pekerja
Nasional
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?
Nasional
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Sidang Hasto, Ahli UGM Sebut Suap Bisa Dilakukan Lewat Perantara
Nasional
Eks Dirjen dan Pegawai Kemenaker Tersangka Pemerasan, Terima Rp 53,7 Miliar buat Urus Izin TKA
Eks Dirjen dan Pegawai Kemenaker Tersangka Pemerasan, Terima Rp 53,7 Miliar buat Urus Izin TKA
Nasional
Prajurit TNI AL Selamatkan Warga Tenggelam di Laut Aceh Selatan
Prajurit TNI AL Selamatkan Warga Tenggelam di Laut Aceh Selatan
Nasional
Dulu Dukung Anies, PKS: Majelis Syura Full Mendukung Koalisi Prabowo
Dulu Dukung Anies, PKS: Majelis Syura Full Mendukung Koalisi Prabowo
Nasional
Prabowo ke Pihak yang Mencoba Adu Domba: Rakyat Tidak Bodoh
Prabowo ke Pihak yang Mencoba Adu Domba: Rakyat Tidak Bodoh
Nasional
Kementerian Komdigi Hapus Akun Judol yang Sempat “Difollow” Gibran
Kementerian Komdigi Hapus Akun Judol yang Sempat “Difollow” Gibran
Nasional
Kubu Hasto Tak Terima, Sentil Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan
Kubu Hasto Tak Terima, Sentil Ahli yang Sebut Laporkan Penyidik Termasuk Halangi Penyidikan
Nasional
Seskab Teddy Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Kita Selesaikan!
Seskab Teddy Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat: Segera Kita Selesaikan!
Nasional
Al Muzzamil Yusuf Dulu Ketum PKS, Kini Jadi Presiden PKS
Al Muzzamil Yusuf Dulu Ketum PKS, Kini Jadi Presiden PKS
Nasional
Ramai Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Ramai Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Gerindra Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh
Nasional
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Ahli Pemerintah Sebut Pekerja Punya Rumah Tak Berhak Dapat Kredit Tapera, tapi Harus Bayar Iuran
Nasional
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
MK: UU Tapera Wajibkan Iuran, tapi Tak Tegas Wajibkan Negara Sediakan Rumah
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau