Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK yang Diajukan KPK atas Praperadilan Hadi Poernomo

Kompas.com - 28/06/2016, 17:36 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com â€” Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo. Ada dua dasar hukum yang menjadi pertimbangan MA dalam menolak PK tersebut.

"PK tidak dapat diterima karena jaksa tidak dapat mengajukan PK," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (28/6/2016).

Menurut Suhadi, perkara tersebut diputus pada 16 Juni 2016. Perkara PK tersebut diketuai Hakim Ketua Salman Luthan dengan anggota hakim Sri Wahyuni dan hakim MS Lumme.

Suhadi mengatakan, meski pengajuan PK tersebut sebelum adanya putusan MK, putusan Hakim Agung atas pengajuan PK dikeluarkan setelah adanya putusan MK. Dengan demikian, putusan MK dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim.

(Baca: Menangkan Permohonan Istri Djoko Tjandra, MK Nyatakan Jaksa Tak Boleh Ajukan PK)

Beberapa waktu lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Anna Boentaran, istri terpidana kasus cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko S Tjandra. Anna memohon uji materi Pasal 263 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hakim Konstitusi menegaskan bahwa dalam Pasal 263 ayat 1, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya, tidak termasuk jaksa.

(Baca: Hakim: Penetapan Tersangka Hadi Poernomo oleh KPK Tidak Sah)

Menurut Suhadi, pertimbangan lainnya ialah untuk menolak pengajuan PK tersebut, yakni adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Aturan dalam SEMA tersebut menjelaskan bahwa PK tidak dapat diajukan atas putusan praperadilan.

KPK telah menyerahkan memori PK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan Hadi Poernomo. Memori PK tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2015).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi Poernomo terhadap KPK.

(Baca: Permohonan Dimenangkan di Praperadilan, Ini Kata Hadi Poernomo)

Hakim menyatakan, penetapan Hadi sebagai tersangka kasus korupsi terkait penerimaan semua permohonan keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil pajak penghasilan (SKPN PPh) Bank BCA tidak sah.

Dalam putusannya, hakim Haswandi menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan. Ini disebabkan penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus Hadi sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Mereka juga dinilai belum berstatus sebagai penyelidik dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) meski telah diangkat secara resmi oleh KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Kasus Taspen, KPK Sita 2 Mobil hingga Dokumen dari Penggeledahan PT IIM
Nasional
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
ASN Boleh WFA, Pimpinan MPR: Buktikan Kepercayaan Itu Bisa Dilakukan dengan Baik
Nasional
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Komisi I DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi 380 WNI dari Iran
Nasional
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
KPK Usut Korupsi Terkait Pengadaan di MPR
Nasional
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan 'Hate Speech', Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Ahli Pidana di Sidang Hasto: Bukan "Hate Speech", Kasus Perintangan Penyidikan Tak Perlu Ahli Bahasa
Nasional
Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Nasional
Menkomdigi RI dan Rusia Teken Kerja Sama Penambahan 5G hingga Kuatkan Siber
Menkomdigi RI dan Rusia Teken Kerja Sama Penambahan 5G hingga Kuatkan Siber
Nasional
KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan
KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan
Nasional
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
KPK Tetapkan PT IIM Jadi Tersangka Korporasi Terkait Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Nasional
Prabowo Jadi Tamu Utama di Rusia, Anggota DPR: Posisi Tawar Indonesia Meningkat
Prabowo Jadi Tamu Utama di Rusia, Anggota DPR: Posisi Tawar Indonesia Meningkat
Nasional
Cerita SBY Jarang Bikin Unggahan Medsos: Enggak Bagus, Presiden Kita Hanya Satu
Cerita SBY Jarang Bikin Unggahan Medsos: Enggak Bagus, Presiden Kita Hanya Satu
Nasional
Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket, Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan
Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket, Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan
BrandzView
Indonesia-Rusia Matangkan Studi Pembangunan Reaktor Nuklir
Indonesia-Rusia Matangkan Studi Pembangunan Reaktor Nuklir
Nasional
TNI Duga LSM dan Yayasan Terima Uang dari Marcella Santoso untuk Bikin Konten Negatif RUU TNI
TNI Duga LSM dan Yayasan Terima Uang dari Marcella Santoso untuk Bikin Konten Negatif RUU TNI
Nasional
Jual Beli Kursi SPMB Mengemuka, Pejabat Diingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang
Jual Beli Kursi SPMB Mengemuka, Pejabat Diingatkan Tak Salah Gunakan Wewenang
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau