Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidana "Cyber Bullying" di Revisi UU ITE Dinilai sebagai Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kompas.com - 24/09/2016, 14:16 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyayangkan rencana Pemerintah dan DPR mengatur soal cyber bullying atau perundungan di dunia maya.

Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurut Supriyadi, ketentuan tentang cyber bullying yang akan masuk di pasal 29 UU UTE berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

Baca juga: Perang Israel-Iran Makin Intens, Inggris Kerahkan Jet Tempur

Dia juga berpendapat tidak semua masalah yang ada di dunia maya bisa diselesaikan melalui penerapan hukuman pidana.

"ICJR memandang bahwa secara umum revisi ini saja belum menyelesaikan problem Pasal 27 ayat (3) ttg penghinaan di dunia maya, namun pemerintah dan panja Komisi I DPR malah justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2016).

Supriyadi mengakui, banyak persoalan di dunia maya terkait perundungan. Namun perumusan Pasal 29 di revisi UU ITE justru bakal menjadi masalah serius.

Baca juga: Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut

Supriyadi menuturkan, banyak ahli pidana mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan.

Bahkan sampai saat ini Indonesia belum memiliki defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Anehnya, kata dia, revisi UU ITE malah memaksa menjelaskan pengertian perundungan di dunia maya.

Tidak adanya defenisi baku perundungan, dikhawatirkan rumusan yang akan digunakan dalam UU ITE bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran.

Baca juga: Dokter Saraf Bagikan Tanda-tanda Peringatan Stroke, Kenali Sebelum Terlambat

Dengan kondisi demikian, kata Supriyadi, tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya.

"Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masukknya tindak pidana baru ini  disertai  ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia," kata Supriyadi.

Pasal 29 UU ITE dinilai telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”.

Baca juga: Kisah Aryan "Selamatkan" Temannya 2 Menit Jelang Air India Jatuh

Yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3).

Aksi merisak atau merundung di dunia maya (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Baca tentang


Terkini Lainnya
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Anggota DPR Usul Prabowo Beri Sanksi Mendagri Tito Usai Ramai Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Nasional
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Indo Defence 2025 Resmi Tutup, Kemhan Teken 17 Kontrak Kerjasama
Nasional
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Dubes Jerman Bertemu Seskab, Bahas Bilateral Sekaligus Pamitan Usai 3,5 Tahun di RI
Nasional
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Prabowo Putuskan Bakal Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Nasional
 IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
IPW Ungkap Kriteria Wakapolri Pengganti Komjen Ahmad Dofiri
Nasional
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
Bentuk Karakter Anak, Wali Kota Surabaya Terapkan Sekolah Masuk Pagi dan Pulang Tanpa PR sejak 2022
BrandzView
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
RUPS Tahun Buku 2024, Pertamina Raih Laba Bersih Rp 49,5 Triliun, Kontribusi ke Negara Capai Rp 401 Triliun
Nasional
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Bareskrim Polri Masih Telusuri Keluarga Anak Korban Kekerasan di Pasar Kebayoran Lama
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Pengunjung Capai 42.000 Orang
Nasional
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Menteri PPPA: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan Sepanjang Hidupnya
Nasional
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai 'Teriak' Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Anggota DPR Ungkap Warga Aceh Mulai "Teriak" Imbas Sengketa 4 Pulau dengan Sumut
Nasional
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Closing Ceremony Indo Defence 2025, Aksi Srikandi Polisi hingga Penampilan Sammy Simorangkir
Nasional
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Perlu Segera Diselesaikan, DPR: Ini Soal Kedaulatan
Nasional
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
DPR Minta Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut Cepat Kelar: Sensitif Luar Biasa
Nasional
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Kemenag: Hari Ini 19 Kloter Jemaah Haji Dijadwalkan Pulang ke Tanah Air
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau