Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Antiterorisme Disarankan Tunggu Revisi KUHP Disahkan

Kompas.com - 04/10/2016, 07:48 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dihentikan sementara.

Al Araf mengatakan, sebaiknya hal tersebut menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas DPR.

"Karena KUHP kan juga membahas tentang tindak pidana terorisme," ujar Al Araf di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Baca juga: Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dengan Rudal, Trump: Respons Lemah

Menurut Al Araf, KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, pidana terorisme juga sebaiknya diatur sesuai KUHP.

"Dia menjadi paling penting. Oleh karenanya RUU Nomor 15 Tahun 2003 juga mengikuti aturan induk tadi," ujar Al Araf.

Al Araf menuturkan, penundaan tersebut juga dilakukan agar substansi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak berbenturan dengan yang ada dalam KUHP.

Baca juga: Adam Suseno Belum Sadarkan Diri, Inul Daratista: Sepertinya Kena Penyakit Ain

"Makanya nanti jangan ada overlapping antara pengaturan di KUHP dengan UU No 15 Tahun 2003," tutur Araf.

Dia pun mengusulkan agar draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah. Pemerintah, perlu mengharmonisasikan perubahan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan isi dalam KUHP.

"Sehingga nanti tidak menimbulkan problem, konflik, yang satu mengatur begini, yang satu mengatur begitu. Padahal sama-sama mengatur kejahatan terorisme," ujar Al Araf.

Baca juga: Dukcapil Ungkap Perbedaan Warna Latar Belakang Merah dan Biru pada Foto KTP, Apa Artinya?

Pemerintah dan DPR saat ini bersepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.

Kompas TV Kepala BNPT: Tidak Gampang Atasi Terorisme- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Pemerintah Sudah Kantongi Beberapa Nama Calon Dubes RI di AS
Pemerintah Sudah Kantongi Beberapa Nama Calon Dubes RI di AS
Nasional
Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah: Senam Tepat Waktu, Lebih Kompak
Hari Ketiga Retreat Kepala Daerah: Senam Tepat Waktu, Lebih Kompak
Nasional
Kenapa Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi Sidang Tom Lembong?
Kenapa Jokowi Dinilai Perlu Jadi Saksi Sidang Tom Lembong?
Nasional
Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
Menteri Hukum Harap Putusan Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Keluar 25 Juni
Nasional
Senyum Bupati Serang Akan Bertemu Mendes yang Juga Suaminya saat Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Senyum Bupati Serang Akan Bertemu Mendes yang Juga Suaminya saat Retreat Kepala Daerah Gelombang II
Nasional
Prabowo Sebut RI Tak Mampu Wujudkan Kemandirian Pertahanan-Energi, Tanpa Dukungan SDM Unggul
Prabowo Sebut RI Tak Mampu Wujudkan Kemandirian Pertahanan-Energi, Tanpa Dukungan SDM Unggul
Nasional
Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP
Pemerintah Ungkap 9 Poin Penguatan di Dalam DIM RUU KUHAP
Nasional
Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Jaksa Agung Sebut RUU KUHAP Sudah Sesuai Perkembangan Zaman
Nasional
Prabowo Matangkan Rencana Sekolah Rakyat yang Akan Dimulai Juli 2025
Prabowo Matangkan Rencana Sekolah Rakyat yang Akan Dimulai Juli 2025
Nasional
Uji Materi UU TNI: Kala Pemerintah Mempertanyakan Legal Standing Rakyatnya
Uji Materi UU TNI: Kala Pemerintah Mempertanyakan Legal Standing Rakyatnya
Nasional
Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
Kejagung Ungkap Rapat Penting Kemendikbudristek yang Ubah Hasil Kajian Laptop Chromebook
Nasional
AS Ngegas ke Iran, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
AS Ngegas ke Iran, Apa Dampaknya untuk Indonesia?
Nasional
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Saling Intervensi dalam Proses Revisi KUHAP
Nasional
Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Bos Sritex Bantah Kredit Usaha Disalahgunakan untuk Beli Tanah
Nasional
Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
Momen Nadiem Makarim Abaikan Pertanyaan Wartawan Usai Diperiksa Kejagung
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau