Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Antiterorisme Disarankan Tunggu Revisi KUHP Disahkan

Kompas.com - 04/10/2016, 07:48 WIB
Dimas Jarot Bayu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf mengusulkan agar pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dihentikan sementara.

Al Araf mengatakan, sebaiknya hal tersebut menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dibahas DPR.

"Karena KUHP kan juga membahas tentang tindak pidana terorisme," ujar Al Araf di Gedung YLBHI, Jakarta, Senin (3/10/2016).

Menurut Al Araf, KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia. Dengan demikian, pidana terorisme juga sebaiknya diatur sesuai KUHP.

"Dia menjadi paling penting. Oleh karenanya RUU Nomor 15 Tahun 2003 juga mengikuti aturan induk tadi," ujar Al Araf.

Al Araf menuturkan, penundaan tersebut juga dilakukan agar substansi dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak berbenturan dengan yang ada dalam KUHP.

"Makanya nanti jangan ada overlapping antara pengaturan di KUHP dengan UU No 15 Tahun 2003," tutur Araf.

Dia pun mengusulkan agar draf RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dikembalikan oleh DPR kepada pemerintah. Pemerintah, perlu mengharmonisasikan perubahan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan isi dalam KUHP.

"Sehingga nanti tidak menimbulkan problem, konflik, yang satu mengatur begini, yang satu mengatur begitu. Padahal sama-sama mengatur kejahatan terorisme," ujar Al Araf.

Pemerintah dan DPR saat ini bersepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu tujuannya untuk memudahkan aparat penegak hukum melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.

Kompas TV Kepala BNPT: Tidak Gampang Atasi Terorisme- Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Terkini Lainnya
Jemaah Haji Sempat Tak Bisa ke Mina, Menag: Telat Sedikit, Macet di Mana-mana
Jemaah Haji Sempat Tak Bisa ke Mina, Menag: Telat Sedikit, Macet di Mana-mana
Nasional
Arah Politik PKS Pengurusan Baru: Dukung Prabowo, Tetap Berhubungan dengan Anies
Arah Politik PKS Pengurusan Baru: Dukung Prabowo, Tetap Berhubungan dengan Anies
Nasional
Gandeng DJP, KPK Audit Seluruh Pajak Bank BJB
Gandeng DJP, KPK Audit Seluruh Pajak Bank BJB
Nasional
2 Tukang Bangunan Gereja Tewas Ditembak OPM
2 Tukang Bangunan Gereja Tewas Ditembak OPM
Nasional
Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
Raja Ampat Terancam Tambang Nikel: Ketika “Surga Terakhir di Bumi” Dibidik Industri Ekstraktif
Nasional
Golkar Klaim Kebijakan Bahlil Ganggu Pengusaha Hitam, tapi Untungkan Rakyat
Golkar Klaim Kebijakan Bahlil Ganggu Pengusaha Hitam, tapi Untungkan Rakyat
Nasional
Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
Anggota DPR Desak Hakim yang Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Diperiksa
Nasional
Pendekatan Simbolis, Historis, dan Ideologis ala Prabowo terhadap Megawati
Pendekatan Simbolis, Historis, dan Ideologis ala Prabowo terhadap Megawati
Nasional
Megawati: Kalau Tak Ada yang Berani Bicara Proklamasi, Kalian Masih Jadi Budak
Megawati: Kalau Tak Ada yang Berani Bicara Proklamasi, Kalian Masih Jadi Budak
Nasional
Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
Menurut LHKPN, Harta Kekayaan Deddy Corbuzier Nyaris Rp 1 Triliun
Nasional
Apa Alasan Fadli Zon Ingin Penulisan Sejarah dengan 'Tone' Positif?
Apa Alasan Fadli Zon Ingin Penulisan Sejarah dengan "Tone" Positif?
Nasional
Indonesia Rugi Triliunan Gara-gara Judol, Anggota DPR: Karena Pemerintah Tidak Tegas
Indonesia Rugi Triliunan Gara-gara Judol, Anggota DPR: Karena Pemerintah Tidak Tegas
Nasional
Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator
Penulisan Ulang Sejarah, Fadli Zon: Bung Karno dan Bung Hatta Tak Tergantikan sebagai Proklamator
Nasional
Tolak Legalisasi Judi, Anggota DPR: Kondisi Indonesia Tak Memungkinkan
Tolak Legalisasi Judi, Anggota DPR: Kondisi Indonesia Tak Memungkinkan
Nasional
Perundingan IEU CEPA Segera Rampung, Menko Airlangga: Kedua Belah Pihak Sepakat, Tidak Ada Ganjalan Tersisa
Perundingan IEU CEPA Segera Rampung, Menko Airlangga: Kedua Belah Pihak Sepakat, Tidak Ada Ganjalan Tersisa
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau